Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Round Up

Peneliti BRIN AP Hasanuddin Ditahan di Bareskrim Polri Usai Jadi Tersangka

by Ruang Politik
in Round Up
440 14
0
Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin mengenakan baju tahanan saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 1 Mei 2023/Ist

Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin mengenakan baju tahanan saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 1 Mei 2023/Ist

485
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Vivid mengungkapkan bahwa sebelum AP Hasanuddin dilaporkan ke kepolisian, Tim Patroli Siber Bareskrim Polri pun telah menemukan komentar dari AP Hasanuddin yang bernada ujaran kebencian.

RUANGPOLITIK.COM —Peneliti astronomi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (AP Hasanuddin) telah ditangkap di Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Minggu, 30 April 2023, dan statusnya kini menjadi tersangka atas dugaan ujaran kebencian.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AP Hasanuddin pun ditahan selama 20 hari kedepan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, terhitung mulai Senin, 1 Mei 2023.

RelatedPosts

DPR RI 2024, Siapa Saja Petahana PDIP Terancam Gagal Lolos?

Hak Angket Pernah Dilakukan di Indonesia?

Cawapres Termiskin, Cak Imin, Gibran, atau Mahfud MD?

“Terhadap perkara ini, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri terhitung sejak hari ini (Senin, 1 Mei 2023) sampai 20 hari ke depan,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A. Bachtiar, dikutip pada Selasa, 2 Mei 2023.

Analisa karakteristik psikologis
Vivid mengungkapkan bahwa sebelum AP Hasanuddin dilaporkan ke kepolisian, Tim Patroli Siber Bareskrim Polri pun telah menemukan komentar dari AP Hasanuddin yang bernada ujaran kebencian.

Setelah itu, Polri pun menerima laporan dari Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Nasrullah, yakni pada Selasa, 25 April 2023.

“Sebelum dilaporkan, kami sudah menemukan adanya ujaran kebencian melalui Patroli Siber kami,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Vivid ikut menjelaskan kronologi kasus ujaran kebencian yang menyeret nama peneliti BRIN tersebut. Kasus itu berawal dari komentar yang dituliskan AP Hasanuddin pada unggahan akun Facebook Thomas Djamaluddin. Komentar tersebut diketahui bernada ancaman dan ditujukan untuk warga Muhammadiyah.

“Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam Global dari gema pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu,” ucap AP Hasanuddin dalam komentarnya.

Terkait dengan komentar dari AP Hasanuddin tersebut, kepolisian pun melakukan analisa karakteristik psikologis atau profiling, dan meminta keterangan para ahli, di antaranya ahli bahasa, ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta ahli pidana.

Berdasarkan hal tersebut, komentar dari AP Hasanuddin itu disebut ditujukan untuk memunculkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat dengan menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Komentar tersebut juga menunjukkan adanya ancaman kekerasan.

“Kejadian kata-kata itu disampaikan oleh yang bersangkutan di wilayah Jombang tanggal 21 April, sekitar jam 15.30 WIB. Setelah menemukan identitasnya, kami melakukan pemeriksaan saksi ahli dari ITE, pidana, dan bahasa; dan kami tetapkan sebagai tersangka dan kemarin (Minggu, 30/4) sudah kami amankan di wilayah hukum Jombang,” tutur Vivid.

Pasal yang disangkakan
Akibat perbuatannya tersebut, AP Hasanuddin disangkakan dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ia pun terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, peneliti BRIN tersebut juga disangkakan dengan Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: BRINMuhammadyahPolisiTersangka
Previous Post

Deretan Hari Besar Nasional dan Internasional Sepanjang Mei 2023, Ini Daftarnya…

Next Post

Khofifah Janji Buruh Bisa Jumpa Mahfud MD Bahas UU Ciptaker

Ruang Politik

Next Post
Potret para buruh melakukan Mayday di sekitaran patung kuda, Jakarta Pusat. Mereka membawa tulisan terkait tuntutan yang disuarakannya./Ist

Khofifah Janji Buruh Bisa Jumpa Mahfud MD Bahas UU Ciptaker

Recommended

KM Barcelona Terbakar, Legislator PDI Perjuangan: Ini Kelalaian Sistemik, Jangan Terulang Kembali!

KM Barcelona Terbakar, Legislator PDI Perjuangan: Ini Kelalaian Sistemik, Jangan Terulang Kembali!

6 jam ago
Zulmaeta Ungkapkan Visi dan Arah Pembangunan di Obrolan Inspirasi

Zulmaeta Ungkapkan Visi dan Arah Pembangunan di Obrolan Inspirasi

4 hari ago

Trending

Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Ucapkan Selamat Kepada Uda Dr.Jefferdian.SH.MH

Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Ucapkan Selamat Kepada Uda Dr.Jefferdian.SH.MH

6 hari ago
PDI Perjuangan: Kebijakan Marketplace Bisa Membunuh UMKM, Pemerintah Jangan Diam Saja

PDI Perjuangan: Kebijakan Marketplace Bisa Membunuh UMKM, Pemerintah Jangan Diam Saja

5 hari ago

Popular

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

4 minggu ago
Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Ucapkan Selamat Kepada Uda Dr.Jefferdian.SH.MH

Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Ucapkan Selamat Kepada Uda Dr.Jefferdian.SH.MH

6 hari ago
Pemko Payakumbuh Dukung Penuh Olahraga Senam

Pemko Payakumbuh Dukung Penuh Olahraga Senam

2 minggu ago
Wakili Walikota Payakumbuh Sekda Rida Ananda Hadiri Kegiatan Anti-Corruption Film Festival (ACFFest) Movie Day 2025

Wakili Walikota Payakumbuh Sekda Rida Ananda Hadiri Kegiatan Anti-Corruption Film Festival (ACFFest) Movie Day 2025

2 minggu ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election