Vivid mengungkapkan bahwa sebelum AP Hasanuddin dilaporkan ke kepolisian, Tim Patroli Siber Bareskrim Polri pun telah menemukan komentar dari AP Hasanuddin yang bernada ujaran kebencian.
RUANGPOLITIK.COM —Peneliti astronomi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (AP Hasanuddin) telah ditangkap di Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Minggu, 30 April 2023, dan statusnya kini menjadi tersangka atas dugaan ujaran kebencian.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AP Hasanuddin pun ditahan selama 20 hari kedepan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, terhitung mulai Senin, 1 Mei 2023.
“Terhadap perkara ini, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri terhitung sejak hari ini (Senin, 1 Mei 2023) sampai 20 hari ke depan,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A. Bachtiar, dikutip pada Selasa, 2 Mei 2023.
Analisa karakteristik psikologis
 Vivid mengungkapkan bahwa sebelum AP Hasanuddin dilaporkan ke kepolisian, Tim Patroli Siber Bareskrim Polri pun telah menemukan komentar dari AP Hasanuddin yang bernada ujaran kebencian.
Setelah itu, Polri pun menerima laporan dari Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Nasrullah, yakni pada Selasa, 25 April 2023.
“Sebelum dilaporkan, kami sudah menemukan adanya ujaran kebencian melalui Patroli Siber kami,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Vivid ikut menjelaskan kronologi kasus ujaran kebencian yang menyeret nama peneliti BRIN tersebut. Kasus itu berawal dari komentar yang dituliskan AP Hasanuddin pada unggahan akun Facebook Thomas Djamaluddin. Komentar tersebut diketahui bernada ancaman dan ditujukan untuk warga Muhammadiyah.
“Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam Global dari gema pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu,” ucap AP Hasanuddin dalam komentarnya.
Terkait dengan komentar dari AP Hasanuddin tersebut, kepolisian pun melakukan analisa karakteristik psikologis atau profiling, dan meminta keterangan para ahli, di antaranya ahli bahasa, ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta ahli pidana.
Berdasarkan hal tersebut, komentar dari AP Hasanuddin itu disebut ditujukan untuk memunculkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat dengan menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Komentar tersebut juga menunjukkan adanya ancaman kekerasan.
“Kejadian kata-kata itu disampaikan oleh yang bersangkutan di wilayah Jombang tanggal 21 April, sekitar jam 15.30 WIB. Setelah menemukan identitasnya, kami melakukan pemeriksaan saksi ahli dari ITE, pidana, dan bahasa; dan kami tetapkan sebagai tersangka dan kemarin (Minggu, 30/4) sudah kami amankan di wilayah hukum Jombang,” tutur Vivid.
Pasal yang disangkakan
 Akibat perbuatannya tersebut, AP Hasanuddin disangkakan dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ia pun terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, peneliti BRIN tersebut juga disangkakan dengan Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Editor: B. J Pasaribu
 (RuPol)
 
 









