• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
31 - 03 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Komisi III DPR Harap Kasus Peneliti BRIN Ancam Warga Muhammadiyah Diselesaikan Secara Restorative Justice

by Ruang Politik
in Nasional
417 27
0
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni /Ist

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni /Ist

475
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Diketahui, restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait. Pengertian restorative justice atau keadilan restoratif ini termuat dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021

RUANGPOLITIK.COM —Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni berharap kasus peneliti di Pusat Riset Antariksa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang mengancam warga Muhammadiyah dengan komentar ‘halalkan darah semua Muhammadiyah’, diselesaikan secara restorative justice.

Apalagi, kata Sahroni, oknum peneliti BRIN tersebut sudah menyampaikan permohonan maaf dan akan diberi sanksi etik.

RelatedPosts

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Komitmen Pelayanan, Jasaraharja Putera Serahkan Armada Shuttle untuk ASDP

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

“Update terakhir yang bersangkutan sudah minta maaf, dan institusi BRIN pun sudah secara resmi meminta maaf kepada Muhammadiyah. BRIN pun akan melaksanakan sidang etik ASN,” ujar Sahroni kepada wartawan, Jakarta, Rabu (26/4/2023).

Diketahui, restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait. Pengertian restorative justice atau keadilan restoratif ini termuat dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.

Menurut Sahroni, kasus oknum peneliti BRIN sebaiknya diselesaikan dengan mekanisme restorative justice. Dia khawatir, jika kasus ini diperpanjang, hal tersebut bakal memperuncing perbedaan soal Idulfitri.

“Saya pikir dalam suasana Idulfitri ini, kasus ini lebih baik diselesaikan dengan restorative justice saja. Kalau kasusnya diperpanjang, otomatis akan menambah cerita perbedaan soal hari raya ini,” tandas Politisi Fraksi Partai Nasdem itu.

Senada dengan itu, anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman pun mendorong penyelesaian kasus oknum BRIN tersebut secara restorative justice. Meskipun, Habiburokhman tetap menghargai hak hukum warga Muhammadiyah untuk melaporkan oknum BRIN tersebut.

“Ya silakan ya itu hak hukum teman-teman Muhammadiyah. Tapi, saya dengar orang itu sudah minta maaf,” tandas Habiburokhman.

Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin atau AP Hasanudin menebar ancaman akan membunuh warga Muhammadiyah melalui akun media sosial. Adapun ancaman tersebut muncul merespons perbedaan penentuan Idulftri 1444 Hijriah. Diketahui, warga Muhammadyah merayakan Idulfitri pada Jumat (21/4/2023), sedangkan pemerintah menetapkan Idulfitri pada Sabtu (22/4/2023).

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: BRINDPR RIMuhammadyahPolri
Previous Post

Kapolri Ungkap Imbauan Presiden untuk Hindari Arus Balik Cukup Berdampak

Next Post

Sejumlah Wilayah di Indonesia Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang

Ruang Politik

Next Post
Ilustrasi Hujan Petir/Ist

Sejumlah Wilayah di Indonesia Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang

Recommended

Walikota Payakumbuh Tegaskan 5. Prioritas Utama Pembangunan Daerah

Walikota Payakumbuh Tegaskan 5. Prioritas Utama Pembangunan Daerah

10 jam ago
Pemko Payakumbuh Raih Penghargaan Dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

Pemko Payakumbuh Raih Penghargaan Dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

10 jam ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

3 minggu ago

Popular

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

3 minggu ago
Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

2 minggu ago
Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

2 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive