Diketahui, restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait. Pengertian restorative justice atau keadilan restoratif ini termuat dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021
RUANGPOLITIK.COM —Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni berharap kasus peneliti di Pusat Riset Antariksa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang mengancam warga Muhammadiyah dengan komentar ‘halalkan darah semua Muhammadiyah’, diselesaikan secara restorative justice.
Apalagi, kata Sahroni, oknum peneliti BRIN tersebut sudah menyampaikan permohonan maaf dan akan diberi sanksi etik.
“Update terakhir yang bersangkutan sudah minta maaf, dan institusi BRIN pun sudah secara resmi meminta maaf kepada Muhammadiyah. BRIN pun akan melaksanakan sidang etik ASN,” ujar Sahroni kepada wartawan, Jakarta, Rabu (26/4/2023).
Diketahui, restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait. Pengertian restorative justice atau keadilan restoratif ini termuat dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.
Menurut Sahroni, kasus oknum peneliti BRIN sebaiknya diselesaikan dengan mekanisme restorative justice. Dia khawatir, jika kasus ini diperpanjang, hal tersebut bakal memperuncing perbedaan soal Idulfitri.
“Saya pikir dalam suasana Idulfitri ini, kasus ini lebih baik diselesaikan dengan restorative justice saja. Kalau kasusnya diperpanjang, otomatis akan menambah cerita perbedaan soal hari raya ini,” tandas Politisi Fraksi Partai Nasdem itu.
Senada dengan itu, anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman pun mendorong penyelesaian kasus oknum BRIN tersebut secara restorative justice. Meskipun, Habiburokhman tetap menghargai hak hukum warga Muhammadiyah untuk melaporkan oknum BRIN tersebut.
“Ya silakan ya itu hak hukum teman-teman Muhammadiyah. Tapi, saya dengar orang itu sudah minta maaf,” tandas Habiburokhman.
Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin atau AP Hasanudin menebar ancaman akan membunuh warga Muhammadiyah melalui akun media sosial. Adapun ancaman tersebut muncul merespons perbedaan penentuan Idulftri 1444 Hijriah. Diketahui, warga Muhammadyah merayakan Idulfitri pada Jumat (21/4/2023), sedangkan pemerintah menetapkan Idulfitri pada Sabtu (22/4/2023).
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)