Hibnu menyebutkan, laporan yang dilayangkan advokat Ginda Ansori ini memang tidak bisa ditolak langsung oleh Polda Lampung. Ia beranggap polisi memang harus menerima setiap yang dibuat oleh masyarakat
RUANGPOLITIK.COM —Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Hibnu Nugroho beranggapan kasus yang menimpa Tiktokers Bima Yudho Saputro atau Awbimax terkait kritikan soal pembanguan di Lampung tak ada unsur pidana.
Sehingga, Ia menilai, langkah Polda Lampung untuk menghentikan penyelidikan kasus tersebut sudah tepat.
“Tepat sekali, saya dukung sejak awal (agar kasus dihentikan) karena tak melihat unsur pidana, saya sendiri melihatnya bukan tindak pidana,” kata Hibnu dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa 18 April 2023.
Hibnu menyebutkan, laporan yang dilayangkan advokat Ginda Ansori ini memang tidak bisa ditolak langsung oleh Polda Lampung. Ia beranggap polisi memang harus menerima setiap yang dibuat oleh masyarakat.
“Polda sebagai penegak hukum mekanisme hukum dilakukan, penyelidikan, lalu setelah gelar perkara dinyatakan tidak ada unsur pidana,” ujarnya.
Sejak video kritik Bima viral dan dilaporkan ke polisi, kata Hibnu, Ia menyampaikan bahwa tak ada unsur pidana dalam kasus ini. Menurutnya, Bima hanya menyampaikan kritik atas pembangunan di daerah asalnya.
“Saya sepakat sejak awal tidak ada tindak pidana,” katanya.
Lebih lanjut, Hibnu berharap pemerintah daerah lebih bijak terhadap kritik yang dilontarkan masyarakat. Ia mengingatkan bahwa kritik merupakan bentuk evaluasi dari masyarakat sehingga sah-sah saja disampaikan.
“Cuma memang kritik yang santun, dengan bahasa yang baik. Jadi kritik-kritik yang menarik masyarakat. Tidak menggunakan istilah yang mengandung SARA,” ujarnya.
Polda Lampung Hentikan Kasus Awbimax
Polda Lampung telah menghentikan penanganan perkara kasus TikTokers Bima Yudho Saputro yang dilaporkan oleh Ginda Ansori atas dugaan ujaran kebencian.
Polda Lampung nyatakan tidak menemukan tindak pidana atas viralnya video Lampung “Dajjal” tersebut.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan dari hasil gelar perkara yang dilakukan serta meminta keterangan beberapa saksi ahli tidak ditemukan tindak pidana.
“Kami melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara ini dapat kami tingkatkan ke penyidikan atau tidak. Hasilnya, disimpulkan bahwasanya perkara ini bukan tindak pidana,” ujar Zahwani.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)