• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
19 - 03 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

RUU Perampasan Aset, Mahfud MD Sebut Segera Dikirim ke DPR

by Ruang Politik
in Nasional
432 9
0
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md disebut meragukan dugaan pelecehan seksual sebagai latar belakang kasus pembunuhan/Ist

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md /Ist

472
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Di acara jumpa pers yang sama, Mahfud menambahkan nantinya ada rapat konsinyering yang dihadiri pejabat setingkat eselon I untuk membahas urusan teknis seperti menyisir kembali kata-kata yang kemungkinan salah pengejaan, atau salah ketik

RUANGPOLITIK.COM —Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menyampaikan naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera dikirim ke DPR.

Hal ini dilakukan karena seluruh materi yang sifatnya substantif telah disepakati oleh menteri dan ketua lembaga.

RelatedPosts

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Komitmen Pelayanan, Jasaraharja Putera Serahkan Armada Shuttle untuk ASDP

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

Sebagai bentuk keseriusan, Mahfud MD menyampaikan dirinya bersama menteri dan ketua lembaga dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memaraf naskah RUU Perampasan Aset.

“Tadi rapat merapikan kembali masalah-masalah teknis dan redaksional, yang itu tidak akan berpengaruh terhadap materi substantif yang sudah diparaf oleh pejabat tadi,” kata Mahfud MD, saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, dikutip dari Antara Jumat (14/4).

Ia menambahkan, dalam 3 hari ke depan, dirinya dan perwakilan dari kementerian dan lembaga juga kembali mengecek kembali isi naskah, terutama terkait penulisan dan urusan redaksional lainnya.

“Sehingga nanti begitu Presiden (Joko Widodo) pulang dari luar negeri, kami sudah bisa langsung mengajukan. Jadi, tidak ada masalah di internal pemerintah. Mudah-mudahan ini berjalan lancar,” kata Menko Polhukam RI selepas memimpin rapat yang membahas urusan teknis naskah RUU Perampasan Aset.

Di acara jumpa pers yang sama, Mahfud menambahkan nantinya ada rapat konsinyering yang dihadiri pejabat setingkat eselon I untuk membahas urusan teknis seperti menyisir kembali kata-kata yang kemungkinan salah pengejaan, atau salah ketik.

“Ini harus dibaca bersama lagi. Itu mungkin hari Senin (17/4). Sesudah itu, kami akan sampaikan ke Presiden,” kata Mahfud MD.

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada beberapa kesempatan meminta jajarannya mempercepat penyelesaian naskah RUU Perampasan Aset, karena rancangan undang-undang itu tidak kunjung disahkan setelah pertama kali diusulkan lebih dari 10 tahun yang lalu.

“Saya sudah sampaikan juga pada DPR, kementerian terkait segera selesaikan. Kalau sudah rampung ya bagian saya untuk terbitkan surpres (surat presiden, red.) secepatnya, sudah kita dorong sudah lama kok, masa ngak rampung-rampung?” kata Presiden Jokowi pada sela-sela kegiatannya di Depok, Jawa Barat, Kamis (13/4).

RUU Perampasan Aset saat ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 sebagai bagian dari usulan pemerintah.

“Kita terus mendorong agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan, penting sekali UU ini,” kata Presiden.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Mahfud MDMenko PolhukamRUU Perampasan Aset
Previous Post

Cak Imin Dukung Penolakan Luhut Binsar Pandjaitan soal China Minta APBN Jamin Utang Proyek Investasi KCJB

Next Post

Kisruh Internal, Komisi III DPR RI Bakal Panggil KPK

Ruang Politik

Next Post
Ilustrasi KPK/Ist

Kisruh Internal, Komisi III DPR RI Bakal Panggil KPK

Recommended

DPC PPP Kota Payakumbuh Gelar Konsolidasi dan Buka Bersama Serta Berbagi Tali Asih

DPC PPP Kota Payakumbuh Gelar Konsolidasi dan Buka Bersama Serta Berbagi Tali Asih

12 jam ago
Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

12 jam ago

Trending

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

6 hari ago
Anggota DPRD Provinsi Sumbar Hj Aida,SH Gelar Sosialisasi Perda No 9 Tahun 2018

Anggota DPRD Provinsi Sumbar Hj Aida,SH Gelar Sosialisasi Perda No 9 Tahun 2018

5 hari ago

Popular

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

6 hari ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

12 jam ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive