Kabar perpanjangan masa tahanan ayah Mario Dandy itu disampaikan Kepala Bddddddddagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 13 April 2023
RUANGPOLITIK.COM —Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menahan lebih lama mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo yang terjerat dugaan penerimaan gratifikasi.
KPK memperpanjang penahanan Rafael selama 40 hari ke depan demi kepentingan penyidikan.
Kabar perpanjangan masa tahanan ayah Mario Dandy itu disampaikan Kepala Bddddddddagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 13 April 2023. Ali menyebut Rafael akan ditempatkan di Rutan KPK selama masa perpanjangan penahanan.
“Tim penyidik melanjutkan penahanan tersangka RAT untuk 40 hari ke depan, terhitung 23 April 2023 sampai 1 Juli 2023 di Rutan KPK,” kata dia.
Adapun perpanjangan masa penahanan tersebut dikatakan Ali dilakukan untuk kepentingan penyidikan. KPK masih membutuhkan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi-saksi lainnya.
“KPK mengimbau berbagai pihak untuk hadir dan kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik,” ujarnya.
Sebelumnya, Rafael Alun ditahan dan mengenakan rompi oranye bertuliskan “Tahanan KPK” sejak Senin, 3 April 2023. Awalnya, KPK melakukan penahanan sementara selama 20 hari yang kemudian kini diperpanjang lagi selama 40 hari.
Perkara yang menjerat Rafael Alun
Rafael ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak. Dia diduga memiliki beberapa usaha, satu di antaranya adalah PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.
Melalui perusahaan miliknya, penyidik KPK menemukan bahwa Rafael diduga menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar AS atau sekira Rp1,3 miliar. Selain itu, KPK juga menyita alat bukti lainnya berupa safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp32, 2 miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.
Akibat perbuatanya, Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)