Sementara itu, terkait kondisi David Ozora yang masih menjalani perawatan di Rumah Sakit, Jonathan Latumahina menyampaikan kabar bahagia
RUANGPOLITIK.COM —Ayah David Ozora (17), Jonathan Latumahina memberikan respons singkat terkait vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada AG (15).
Tak banyak kata yang diberikan, melihat masa hukuman yang akan diterima salah satu pelaku penganiayaan terhadap sang putra itu.
“One down, two more to go (Satu selesai, masih ada 2 lagi),” katanya, Senin, 10 April 2023.
Sementara itu, terkait kondisi David Ozora yang masih menjalani perawatan di Rumah Sakit, Jonathan Latumahina menyampaikan kabar bahagia.
Meski perjalanan sang putra untuk pulih tampaknya masih lama, tetapi ada perkembangan yang baik setiap harinya.
“David terus mengalami pemulihan, siang ini sudah dilepas cuff canule trakestomi di leher,” ucapnya.
Jonathan Latumahina juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang terus mendoakan kesembuhan David Ozora. Apalagi, sang anak tercatat telah berjuang untuk pulih selama 50 hari.
“Senin ke 8, hari ke 50. Terimakasih banyak atas doanya yang kami tidak bisa sebutkan semua,” tuturnya.
“Hormat untuk panjenengan semua,” ujar Jonathan Latumahina menambahkan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter @@seeksixsuck.
Vonis AG
Pacar Mario Dandy Satrio, AG (15), divonis 3 tahun 6 bulan penjara terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Hakim menilai, AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena terlibat dalam penganiayaan berat tersebut.
“Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan di LPKA,” ujar hakim Sri Wahyuni Batubara saat membacakan amar putusan, Senin, 10 April 2023.
“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan,” ujarnya menambahkan.
Dalam putusannya, hakim juga mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan.
Kata Sri, hal memberatkan AG adalah korban penganiayaan hingga saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak.
Adapun hal yang meringankan adalah AG masih berusia 15 tahun dan diharapkan dapat memperbaiki dirinya.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut AG hukuman 4 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)