• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
18 - 05 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home RuangPemilu

Soal Pemilu Terbuka atau Tertutup, Simak Lagi Keterangan Prof. Yusril

by Rupol
in RuangPemilu
559 11
0
610
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM – Polemik sistim pemilu yang akan diterapkan pada Pemilu 2024 mendatang, antara Sistim Proporsional Terbuka atau Proporsional Tertutup, terus menggelinding.

Mahkamah Konstitusi (MK) belum mengerluarkan keputusan tentang hal tersebut, namun banyak pihak sudah diundang untuk didengarkan keterangannya sebagai bahan masukan bagi MK.

RelatedPosts

Open Turnamen Bulutangkis Parmato Alam PB Merpati CUP 2024 Sukses Digelar

Perjalanan Sang Pemimpin YB.Dt. Parmato Alam Saat Menyambangi Masyarakat Payakumbuh

Mencari Sosok Ideal Untuk Payakumbuh” YB. Dt. Parmato Alam Tampil Gemilang

Salah satunya Mantan Menteri Hukum dan HAM yang juga Pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra. Dalam keterangannya, Yusril menyampaikan sistim terbuka bertentangan dengan UUD 1944, sehingga harus dikembalikan pada sistim tertutup atau coblos partai.

Hal ini disampaikan Yusril saat memberikan keterangan dalam sidang uji materiil UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum terkait gugatan pasal sistem proporsional terbuka di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (7/3/2023) lalu.

“Ketentuan pasal, tentang pemilihan umum yang mengatur sistem proporsional terbuka, secara nyata telah bertentangan dengan UUD NRI 1945,” ujar Yusril.

Yusril mengungkap beberapa pasal dalam UU Pemilu yang bertentangan dengan UUD 1945. Di antaranya, Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf d, Pasal 386 ayat (2) huruf d, Pasal 420 huruf c dan d , Pasal 422 dan Pasal 426.

“(Pasal-pasal tersebut) menyangkut penerapan sistem proporsional terbuka, bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,” katanya.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu mengatakan sistem proporsional terbuka melemahkan dan mereduksi partai politik. Selain itu, ia menilai sistem tersebut menurunkan kualitas pemilu.

Usai memberi keterangan, Yusril menyebut perlu ada penguatan agar partai politik yang dipilih dalam setiap pemilu. Ia ingin sistem proporsional tertutup atau coblos partai diterapkan lagi.

“Asumsinya kan masyarakat itu majemuk, orang tuh punya pemikiran yang berbeda. Orang yang sama pikirannya silahkan bersatu membentuk partai politik. Partainya itulah yang akan ikut dalam Pemilu,” ujarnya.

Meski demikian, Yusril mengatakan tidak ada sistem yang lebih baik dari pada sistem yang lain. Oleh sebab itu, ia mendorong sistem yang dipilih dan dijalankan harus dievaluasi.

Dalam penjelasannya tersebut, sistim tertutup yang dimaksud adalah seperti yang dipakai pada pemilu di Orde Baru, dimana kertas suara hanya ada lambang partai, tidak ada mencantumkan nama calon legislatif (caleg).

Pemilih hanya akan coblos partai, sedangkan nama-nama caleg hanya sebagai ‘vote getter’ yang tidak masuk di kertas suara. (ASY)

Editor: Syafri Ario

(Rupol)

Tags: Simak Lagi Keterangan Prof. YusrilSoal Pemilu Terbuka atau Tertutup
Previous Post

Presiden PKS Akui Tengah Dekati 3 Kandidat Cawapres Anies

Next Post

Disebut Bakal Nyungsep, Ganjar Balas Sindiran Amien Rais Dengan Tertawa 

Rupol

Next Post
Disebut Bakal Nyungsep, Ganjar Balas Sindiran Amien Rais Dengan Tertawa 

Disebut Bakal Nyungsep, Ganjar Balas Sindiran Amien Rais Dengan Tertawa 

Recommended

Walikota Zulmaeta Tinjau Dampak Banjir di Payakumbuh

Walikota Zulmaeta Tinjau Dampak Banjir di Payakumbuh

3 hari ago
Dinas Kominfo Payakumbuh Dukung Pembinaan dan Penguatan Kapasitas ASN

Dinas Kominfo Payakumbuh Dukung Pembinaan dan Penguatan Kapasitas ASN

3 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Walikota Payakumbuh Gelar Pemeriksaan Kendaraan Dinas

Walikota Payakumbuh Gelar Pemeriksaan Kendaraan Dinas

5 hari ago

Popular

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

3 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

3 minggu ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive