• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
02 - 07 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Sidang Pembacaan Putusan AG Digelar Terbuka Hari Ini

by Ruang Politik
in Kilas Update
447 5
0
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto/Ist

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto/Ist

483
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Djuyamto menegaskan, jumlah pengunjung sidang tetap akan dibatasi meski dilakukan terbuka untuk umum. Mengingat kapasitas ruang sidang yang terbatas, maka pengunjung di ruang sidang hanya boleh 20 orang

RUANGPOLITIK.COM —Sidang pembacaan putusan terhadap anak berkonflik dengan hukum AG (15) akan digelar secara terbuka hari ini, Senin (10/4/2023).

Sidang pembacaan putusan terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora itu akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 14.00 WIB.

RelatedPosts

FORKI Limapuluh Kota Gelar Kejurwil Forki Open se Sumatera 2026

Sukses Seleksi Porwanas, PWI Payakumbuh-Limapuluh Kota, Bakal Gelar Turnamen Biliard PWI-Bhayangkara CUP 2026

Pemko Payakumbuh Salurkan Bantuan 1 M Ke Kabupaten Agam

“Pembacaan putusan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang anak,” ujar Staf Humas PN Jaksel Djuyamto seperti dikutip Antara, Senin (10/4/2023).

Djuyamto menegaskan, jumlah pengunjung sidang tetap akan dibatasi meski dilakukan terbuka untuk umum. Mengingat kapasitas ruang sidang yang terbatas, maka pengunjung di ruang sidang hanya boleh 20 orang.

Jumlah itu, ujar Djuyamto, sudah termasuk hakim, panitera pengganti, Jaksa Penuntut Umum, terdakwa, orang tua, dan penasehat hukum terdakwa. Jumlah itu juga termasuk pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial pendamping terdakwa, dan keluarga korban.

Djuyamto juga meminta awak media untuk memperhatikan kondisi keterbasan jumlahh pengunjung tersebut. Dia berharap agar media yang meliput sidang untuk tetap menjaga ketertiban dan kewibawaan sidang.

“Mengacu pada Pasal 61 ayat (2) Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana anak dan pedoman penyiaran ramah anak dari Dewan Pers, awak media bisa memperoleh akses informasi persidangan melalui perwakilan yang disepakati masuk ke ruang sidang,” kata Djuyamto.

Seperti diketahui, anak AG didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP tentang penganiayaan berat.

Anak berusia 15 tahun itu juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: AGHumaas PN JakselTerbuka
Previous Post

Khofifah Pastikan Stok Pangan di Jatim Jelang Lebaran Aman

Next Post

Prabowo Unggul Kalahkan Ganjar di Survei LSI, PPP: Survei Seperti Pergerakan Saham

Ruang Politik

Next Post
Prabowo Unggul Kalahkan Ganjar di Survei LSI, PPP: Survei Seperti Pergerakan Saham

Prabowo Unggul Kalahkan Ganjar di Survei LSI, PPP: Survei Seperti Pergerakan Saham

Recommended

Yasonna Laoly Ajak Mahasiswa Kawal Revisi UU HAM

Yasonna Laoly Ajak Mahasiswa Kawal Revisi UU HAM

1 hari ago
FORKI Limapuluh Kota Gelar Kejurwil Forki Open se Sumatera 2026

FORKI Limapuluh Kota Gelar Kejurwil Forki Open se Sumatera 2026

1 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive