• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
31 - 03 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home RuangPemilu

DKPP Jatuhkan Sanksi ke Ketua KPU Terkait Pemilu Proporsional Tertutup

by Rupol
in RuangPemilu
455 9
0
497
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM —  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan kepada Hasyim Asy’ari.
Pengadu dalam laporan ini adalah kelompok sipil bernama Fauzan Irvan selaku Direktur Eksekutif Progressive Democracy Watch (Prodewa).

Fauzan menilai, akibat pernyataan Hasyim tentang sistem pemilu proporsional tertutup membuat kondisi nasional yang tidak kondusif bagi pemilih.

RelatedPosts

Open Turnamen Bulutangkis Parmato Alam PB Merpati CUP 2024 Sukses Digelar

Perjalanan Sang Pemimpin YB.Dt. Parmato Alam Saat Menyambangi Masyarakat Payakumbuh

Mencari Sosok Ideal Untuk Payakumbuh” YB. Dt. Parmato Alam Tampil Gemilang

DKPP menilai, Hasyim terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu terkait pernyataannya soal sistem proporsional tertutup.

“Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang DKPP,  Jumat (31/3/2023).

DKPP meminta, atas putusan ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memantau langsung pelaksanaan sanksi peringatan dalam rentang waktu paling lama 7 hari sejak dibacakan pada Kamis 30 Maret 2023.

“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak keputusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan keputusan ini,” jelas Heddy.

Sebagai informasi, sanksi peringatan diberikan akibat Hasyim dinilai DKPP membuat gaduh. Menurut DKPP pernyataan itu tidak seharusnya disampaikan Ketua KPU, sebab hal terkait disampaikan saat masih menjalani proses judicial review di Mahkamah Konstitusi dan belum diputus.

Sistem pemilu proporsional tertutup awalnya disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada kegiatan catatan akhir tahun KPU. Kala itu, Hasyim menyebut kemungkinan Pemilu 2024 berbeda sistem dengan periode sebelumnya yang berjalan terbuka. Sebab, sistem pemilu terbuka tengah diuji ke MK dan ingin dibuat tertutup seperti sebelum era reformasi.

“Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup,” kata Hasyim pada acara Catatan Akhir Tahun 2022 di Kantor KPU RI (29/12/2022).

Dengan demikian, Hasyim pun dinilai telah melanggar prinsip adil, akuntabel, mandiri dan profesional.

“DKPP menilai tindakan Teradu dalam menyampaikan pendapat atau pernyataan pada kegiatan catatan akhir tahun terkait sistem proporsional terbuka dan proporsional tertutup telah menimbulkan kegaduhan dan/atau kegelisahan bagi parpol peserta pemilu, masyarakat pemilih serta khalayak luas,” kata Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

“Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu (prinsip adil, akuntabel, mandiri dan profesional),” tegas Dewa.

Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)

Previous Post

Dua Hakim Agung dan Sekretaris MA Bakal Dihadirkan di Sidang Kasus Suap

Next Post

Jaksa Imbau Hakim Tolak Eksepsi AG di Kasus Penganiayaan David

Rupol

Next Post
Pacar Mario Dandy, AG/Ist

Jaksa Imbau Hakim Tolak Eksepsi AG di Kasus Penganiayaan David

Recommended

Walikota Payakumbuh Tegaskan 5. Prioritas Utama Pembangunan Daerah

Walikota Payakumbuh Tegaskan 5. Prioritas Utama Pembangunan Daerah

17 jam ago
Pemko Payakumbuh Raih Penghargaan Dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

Pemko Payakumbuh Raih Penghargaan Dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

17 jam ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

3 minggu ago

Popular

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

3 minggu ago
Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

2 minggu ago
Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

2 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive