Anggota Komisi III DPR, Benny K Harman menghujani kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengenai bocornya skandal Rp349 triliun di Kemenkeu tersebut. Dia terus-menerus menanyakan pasal mana yang memperbolehkan adanya pengungkapan kasus seperti itu kepada publik
RUANGPOLITIK.COM—Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyemprot balik DPR terkait larangan membocorkan skandal Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pasalnya, para anggota dewan itu kerap menanyakan pasal mana yang memperbolehkan informasi itu disebarkan ke publik.
“Yang saya lihat ‘kalau boleh sebutkan pasalnya’, loh wong boleh kok harus ada pasalnya? Kalau boleh tuh nggak perlu pasal,” ucapnya saat rapat dengan Komisi III DPR pada Rabu, 29 Maret 2023.
“Misalnya saya tanya ke pak Benny ‘Pak Benny boleh nggak saya ke kamar mandi sekarang?’, ‘boleh’, mana Pasalnya? Nggak ada, karena boleh. Kalau dilarang, baru ada Pasalnya,” ujar Mahfud MD menambahkan.
Dia bahkan mengungkapkan adanya dalil dalam bahasa latin terkait bolehnya fakta seperti itu dibongkar ke publik. Ketua Komite Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu pun lagi-lagi menyemprot DPR terkait permasalahan yang sempat dibahas dengan kepala PPATK tersebut.
“Di mana dalilnya? Sekarang bukan bahasa Arab, bahasa latin, ‘Nullum Delictum, Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali’. Ini di dalam hukum pidana, tidak ada satu kesalah, tidak ada sesuatu yang dilarang itu sampai ada Undang-Undang yang melarang lebih dulu,” kata Mahfud MD.
“Ini tidak dilarang kok, lalu ditanya kayak copet aja. Memang siapa?,” tuturnya menambahkan.
DPR vs PPATK dan Mahfud MD
Anggota Komisi III DPR, Benny K Harman menghujani kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengenai bocornya skandal Rp349 triliun di Kemenkeu tersebut. Dia terus-menerus menanyakan pasal mana yang memperbolehkan adanya pengungkapan kasus seperti itu kepada publik.
“Saya menanyakan lebih lanjut, pak kepala PPATK, suadara punya kewajiban melaporkan itu kepada kepala komite tadi. Apakah kepala komite boleh membuka itu ke publik?,” ucapnya.
“Dalam konteks kasus yang menjadi perhatian publik, itu bisa disampaikan tapi tidak menyentuh kasusnya, dan kami juga tidak pernah menyampaikan hasil analisis,” ujar Ivan Yustiavandana menanggapi.
Benny K Harman kemudian kembali menanyakan apakah informasi seperti itu boleh dibuka ke publik. Kepala PPATK pun menjawab boleh, selama tidak menyebutkan nama.
Akan tetapi, politikus fraksi Demokrat itu tampaknya belum merasa puas, dan kembali mencecar Ivan Yustiavandana dengan pertanyaan yang sama.
“Sekali lagi Mas, yang saya tanya Apakah boleh PPATK atau kepala komite tadi membuka itu ke publik seperti yang dilakukan oleh Bapak Menko polhukam Mahfud MD? Dia dengan tegas menyampaikan kepada publik, seingat saya dalam undang-undang ini PPATK hanya melaporkan kepada bapak Presiden dan DPR, apakah, pertanyaan kedua, apakah saudara sudah pernah melaporkan kepada bapak presiden?,” tutur Benny K Harman.
Ivan Yustiavandana pun mengaku sudah menyampaikan laporan transaksi janggal di Kemenkeu itu kepada Presiden, melalui Menseskab Pramono Anung. Pada saat itu, Pramono Anung menghubunginya terlebih dahulu mengenai laporan tersebut.
“Saya tahu PPATK itu kan independen, dalam kaitan apa Menseskab menelpon saudara?,” ucap Benny K Harman.
“Terkait dengan, sebenarnya saya minta waktu untuk menyampaikan, karena kan pak Mensesneg lagi sakit, mau menyampaikan data terkait dengan ini kepada Pak presiden,” ujar Ivan Yustiavandana menanggapi.
Pertanyaan pun kembali menanyakan perihal boleh atau tidaknya seorang Mahfud MD yang berstatus Menkopolhukam dan Ketua Komite Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurut Ivan Yustiavandana, hal itu diperbolehkan, sepanjang tidak menyebutkan nama.
“Kalau Anda mengatakan itu boleh, tolong tunjukkan kepada saya Pasal berapa dalam undang-undang ini? Coba tunjukkan, sebab kalau tidak, saudara Menko polkam dan anda juga sebetulnya punya niat politik yang tidak sehat ya. Mau memojokkan kemenkeu atau sejumlah tokoh di Kemenkeu, itu yang saudara lakukan. Coba tunjukkan ke saya pasal mana?,” tutur Benny K Harman.
“Yang menjadi referensi Kami adalah Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012, ini turunan dari pasal 92 ayat 2,” ucap Ivan Yustiavandana.
“Saya baca peraturan presiden dari awal sampai selesai, tidak ada satu pasal pun ataupun penjelasannya yang dengan tegas menyebutkan kepala PPATK, kepala komite, apalagi Menko polhukam boleh membuka data-data seperti itu kepada publik sesuka-sukanya selain punya motivasi politik, itu yang Anda lakukan. Maka betul tidak itu motivasi politik?,” kata Benny K Harman menambahkan.
Ivan Yustiavandana pun menegaskan bahwa dia sama sekali tidak memiliki motivasi seperti yang dituduhkan Benny K Harman. Namun, hal itu tak membuat anggota Komisi III DPR itu selesai dengan pertanyaannya.
“Kalau sama sekali tidak ada, sama sekali,” ucapnya.
“Lalu Maksudnya apa?,” ujar Benny K Harman.
“Saya menjalankan fungsi saya sebagai sekretaris komite nasional, saya nggak (membuka itu ke publik). Hanya bapak Menkopolhukam,” tutur Ivan Yustiavandana menambahkan.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)