Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home RuangIlmu

Ajukan Permohonan Penghapusan Denda Pajak, Ini Caranya…

by Ruang Politik
in RuangIlmu
425 32
0
Ilustrasi Pajak/Repro

Ilustrasi Pajak/Repro

489
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bunga adalah sanksi terhadap pelanggaran terkait kewajiban membayar pajak, yang besarannya sudah ditentukan per bulan. Contohnya, terlambat bayar pajak masa tahunan akan dikenakan sanksi pajak bunga senilai 2 persen per bunga dari jumlah pajak terutang

RUANGPOLITIK.COM —Wajib Pajak (WP) baik perorangan maupun badan dapat disanksi jika dinilai tidak mematuhi kewajiban sesuai dengan aturan yang berlaku.

Teradapat tiga sanksi jika WP dianggap lalai dalam memenuhi kewajibannya yakni sanksi denda, bunga, dan kenaikan.

RelatedPosts

Senam Zumba Menambah Kebugaran Fisik dan Mental

Terapi Sengat Lebah Efektif Obati Berbagai Penyakit

Pisang Sale, Camilan Manis dan Legit Khas Camilan Indonesia Asli (CI4)

Denda pajak adalah sanksi terhadap pelanggaran yang berhubungan dengan kewajiban pelaporan seperti penyampaian SPT dan PPN. Adapun sanksi tersebut senilai Rp500.000.

Bunga adalah sanksi terhadap pelanggaran terkait kewajiban membayar pajak, yang besarannya sudah ditentukan per bulan. Contohnya, terlambat bayar pajak masa tahunan akan dikenakan sanksi pajak bunga senilai 2 persen per bunga dari jumlah pajak terutang.

Kenaikan adalah sanksi berupa kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar. Misalnya, seorang Wajib Pajak melakukan pemalsuan data untuk mengurangi jumlah pendapatan pada SPT setelah lewat 2 tahun, sebelum terbit SKP (surat ketetapan pajak). Maka, sanksinya berupa kenaikan sebesar 50 persen dari pajak yang kurang dibayar.

Akan tetapi, jika WP merasa bahwa dirinya tidak memenuhi syarat untuk didenda, maka dia dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan denda pajak.

Cara Ajukan Permohonan Penghapusan Denda Pajak
Dilansir RuPol dari Online Pajak, WP dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan denda pajak dengan cara berikut.

Meminta 1 surat permohonan untuk 1 SKP/STP (Surat Tagihan Pajak), kecuali permohonan tersebut diajukan untuk STP disebabkan adanya pajak yang kurang dibayar berdasarkan ketetapan pajak, sepanjang terkait dengan surat ketetapan pajak yang sama maka,

1. Surat permohonan dapat diajukan untuk lebih dari satu STP.
2. Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
3. Mengemukakan jumlah sanksi administrasi menurut Wajib Pajak disertai alasan.
4. Permohonan harus disampaikan ke kantor pelayanan pajak pratama tempat Wajib Pajak terdaftar.
5. Surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak. Jika tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak, surat permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.

Jika WP sudah mengajukan permohonan, maka ketentuan pengabulan permohonan akan ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Jika permohonan diterima sebagai pengurangan, maka Wajib Pajak membayar sesuai dengan nominal pengurangan, akan tetapi jika dihapuskan maka WP tidak perlu membayar denda.

1. Permohonan dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak dua kali.
2. Permohonan yang kedua harus diajukan paling lama tiga bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur                  Jenderal  Pajak (DJP) atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa        jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.
3. Permohonan yang kedua tetap diajukan terhadap surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak yang telah diterbitkan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Demikian tata cara pengajuan permohonan pengurangan atau penghapusan denda pajak serta apa yang dapat dilakukan jika ditolak.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: HLPajakSKPSTP
Previous Post

Saat Kota Dilanda Kerusuhan, Warga Paris Santai Ngopi Romantis

Next Post

BMKG: Sebagian Wilayah Jakarta Akan Diguyur Hujan Disertai Petir pada Senin Siang

Ruang Politik

Next Post
Ilustrasi Hujan/Ist

BMKG: Sebagian Wilayah Jakarta Akan Diguyur Hujan Disertai Petir pada Senin Siang

Recommended

Dinas Kesehatan Limapuluh Kota Gelar Pelatihan Public Safety Center (PSC) 119

Dinas Kesehatan Limapuluh Kota Gelar Pelatihan Public Safety Center (PSC) 119

10 jam ago
Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

4 hari ago

Trending

Legislator PDIP Soroti Syuting di Indonesia Lebih Mahal Dibanding di Luar Negeri

Legislator PDIP Soroti Syuting di Indonesia Lebih Mahal Dibanding di Luar Negeri

4 bulan ago
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendesak pembubaran klub Blasting Rijder DJP, yaitu komunitas pegawai pajak yang hobi naik motor gede (moge)/Ist

Wow! Ini Deretan Pejabat Pajak Pemilik Moge Mahal

3 tahun ago

Popular

DPC PPP Kota Payakumbuh Peduli Bencana Banjir dan Longsor Sumatera Barat

DPC PPP Kota Payakumbuh Peduli Bencana Banjir dan Longsor Sumatera Barat

3 minggu ago
Legislator PDIP Soroti Syuting di Indonesia Lebih Mahal Dibanding di Luar Negeri

Legislator PDIP Soroti Syuting di Indonesia Lebih Mahal Dibanding di Luar Negeri

4 bulan ago
Begini Pendapat Pelaku Pasar dan Pengusaha, Terkait Rampungnya Relokasi Pasar Penampungan Payakumbuh

Begini Pendapat Pelaku Pasar dan Pengusaha, Terkait Rampungnya Relokasi Pasar Penampungan Payakumbuh

3 minggu ago
Sosok Pasangan Almaisyar -Joni Hendri Dimata Publik

Sosok Pasangan Almaisyar -Joni Hendri Dimata Publik

1 tahun ago
DPC PBB Kota Payakumbuh Peduli Bencana Sumatera Barat , Memberi Bantuan Sembako ke Jorong Aie Angek

DPC PBB Kota Payakumbuh Peduli Bencana Sumatera Barat , Memberi Bantuan Sembako ke Jorong Aie Angek

1 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election