RUANGPOLITIK.COM — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini tidak boleh dicicil. Pengusaha wajib membayar THR secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idhul Fitri.
“THR Tahun ini wajib diberikan secara full. Paling telat THR dibayarkan kepada pekerja H-7 Idhul Fitri,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, Sabtu (25/3/2023).
Adapun aturan THR 2023 berupa surat edaran (SE) terkait THR akan diumumkan hari Senin.
“SE THR insyaallah Senin ya,” ucap Indah singkat.
Indah memberi catatan bagi industri yang memiliki kesepakatan penyesuaian upah dengan pekerja atau buruh. Menurutnya, pemberian THR tetap mengacu pada besaran gaji/upah sebelum dilakukan penyesuaian tersebut.
“Bagi industri yang memiliki kesepakatan penyesuaian upah dengan pekerja/buruhnya, maka THR yang diberikan mengacu pada besaran gaji/upah sebelum dilakukan penyesuaian tersebut,” terang Indah.
Untuk dasar hukum pembayaran THR Keagamaan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Dalam aturan itu perusahaan diwajibkan memberi THR kepada para pekerja paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.
Sebelumnya, perusahaan sempat diberi keringanan boleh mencicil THR pekerja atas dasar terdampaknya usaha akibat pandemi COVID-19. Tahun ini pemerintah meminta pengusaha membayar THR secara penuh.
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)