Sarwo mengungkapkan Bapanas telah menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 1 Tahun 2023 tentang Label Pangan Segar dan Perbadan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras
RUANGPOLITIK.COM —Badan Pangan Nasional (Bapanas) senantiasa memenuhi persyaratan keamanan pangan, label dan sanitasi higienis dalam penanganan produk selama peredaran melalui uji keamanan pangan segar di ritel modern pada awal Ramadhan 1444 Hijriah.
Sekretaris Utama Bapanas Sarwo Edhy dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, menyatakan uji keamanan pangan segar dilakukan dengan pengambilan contoh serta pengujian secara cepat maupun pengujian dengan laboratorium yang terakreditasi.
“Untuk melihat cemaran residu pestisida dan formalin, serta pemenuhan persyaratan label kemasan pangan segar, pengawasan sedikitnya telah dilakukan di 7 lokasi peredaran, yaitu Pasar Kramat Jati Jaktim, Pasar Mayestik Jaksel, Pasar Anyar Bogor, Pasar Induk Krauk Banten, Pasar Induk Gede Bage Bandung, Lottemart dan Hypermart di Bandung,” ujarnya.
Sarwo mengungkapkan Bapanas telah menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 1 Tahun 2023 tentang Label Pangan Segar dan Perbadan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.
“Saya berharap peraturan badan ini segera dipahami dan dapat menjadi acuan dalam menjamin keterbukaan informasi pangan segar, baik bagi produsen maupun masyarakat selaku konsumen,” katanya pula.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto Susanto memastikan bahwa kedua perbadan tersebut telah mulai disosialisasikan kepada pihak terkait dalam rangka memberikan pemahaman untuk menjamin praktik perdagangan yang jujur dan bertanggung jawab.
Regulasi tersebut, katanya lagi, dapat menjadi pedoman bagi setiap orang ataupun pelaku usaha yang wajib mencantumkan label pada kemasan untuk diedarkan dengan tujuan diperdagangkan, atau pun untuk donasi, program pemerintah dan/atau penugasan pemerintah.
“Pencantuman label pangan dimaksud untuk memastikan produk pangan segar yang beredar terjamin keamanan dan ketertelusurannya yang tentunya bermanfaat bagi pelaku usaha dalam meningkatkan nilai produknya maupun jaminan perlindungan terhadap konsumen,” kata dia lagi.
Sementara itu dari hasil pengawasan yang dilakukan di ritel modern Thamrin City, Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Sri Nuryanti menerangkan bahwa seluruh beras yang diperdagangkan dan komoditas bumbu serta rempah telah memiliki nomor izin edar pangan segar asal tumbuhan (PSAT) baik PSAT PL/PD/PDUK dari OKKP maupun PIRT dari Dinas Kesehatan dan ML dari BPOM.
Dalam kesempatan itu, juga dilakukan pengambilan contoh PSAT untuk dilakukan rapid test residu pestisida golongan organofosfat yakni berupa bawang bombai, cabai merah keriting, tomat, kentang, anggur, timun, kol, wortel, stroberi, nanas, melon, sayur bayam, brokoli, dan jagung manis serta Pangan Segar Asal Hewan (PSAH) berupa daging ayam, daging sapi, dan ikan kembung.
“Dari hasil pengujian cepat yang dilakukan menunjukkan bahwa 13 dari 14 contoh PSAT memenuhi persyaratan keamanan pangan dari aspek residu pestisida dan contoh PSAH memenuhi persyaratan keamanan pangan dari aspek formalin,” ujarnya.
Sementara itu, PSAT yang terindikasi mengandung residu pestisida dengan bahan aktif diazinon di atas ambang batas adalah sayur bayam. Sebagai tindak lanjut, sampel bayam akan dilakukan pengujian lebih lanjut di laboratorium terakreditasi untuk mengetahui kandungan residu pestisida secara lebih akurat.
“Untuk meningkatkan jaminan keamanan dan mutu PSAT yang diperdagangkan, kami harapkan peritel dapat lebih memperhatikan persyaratan nomor izin edar bagi PSAT yang akan dipasok serta memenuhi semua persyaratan lainnya berdasarkan regulasi yang telah dikeluarkan Badan Pangan Nasional,” katanya pula.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)