Menurut KMPN, publik khawatir dengan posisi Anwar Usman yang menjadi ipar Presiden Jokowi. Pasalnya tidak ada yang bisa memastikan potensi nepotisme Anwar Usman tidak akan muncul dalam tubuh Mahkamah Konstitusi
RUANGPOLITIK.COM —Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Nusantara (KMPN) mendesak hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman untuk mengundurkan diri dari jabatan Ketua MK.
Koalisi tersebut menilai independensi lembaga tersebut harus terjaga dari berbagai pengaruh eksternal, termasuk pengaruh keluarga Presiden Joko Widodo.
“Kami meminta Mahkamah Konstitusi tetap menjaga marwah sebagai lembaga penjaga konstitusi. Kami mendesak Anwar Usman Mundur dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi RI,” tulis Koalisi dalam keterangan tertulis yang diterima Rupol, Jum’at (17/3/2023).
Menurut KMPN, publik khawatir dengan posisi Anwar Usman yang menjadi ipar Presiden Jokowi. Pasalnya tidak ada yang bisa memastikan potensi nepotisme Anwar Usman tidak akan muncul dalam tubuh Mahkamah Konstitusi.
“Semestinya Anwar Usman menghindari segala potensi konflik kepentingan tersebut. Ia boleh saja menikahi adik dari Presiden Joko Widodo, namun ia mesti menanggalkan jabatannya sebagai Ketua MK,” jelas KMPN.
Apalagi, ungkap koalisi, akhir-akhir ini begitu banyak gugatan atau permohonan yang berkaitan dengan sistem pemilu dan ketatanegaraan Indonesia. Jika MK tidak dapat bersikap independent, maka sangat sulit bagi warga negara berharap putusan yang adil.
Selain dibenarkan secara etis, KMPN menjelaskan kekhawatiran publik atas situasi ini juga tertuang dalam UU tentang Penyelenggara Negara yang bersih dari KKN. Dalam Pasal 5 beleid tersebut, penyelenggara negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Pernyataan sikap ini sebagai bentuk kekhawatiran terhadap MK yang berpotensi kesulitan melepaskan konflik kepentingan jika pihak yang tergugat adalah Presiden. Sebab seorang hakim tidak boleh memimpin persidangan jika para pihak memiliki hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan hakim,” tulis koalisi.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)