Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home RuangPemilu

MPR: Putusan Tunda Pemilu 2024 Langgar Konstitusi dan UUD 1945

by Rupol
in RuangPemilu
436 5
0
472
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Tentu banyak pihak yang kontra atas putusan Pemilu 2024 ditunda yang ditetapkan PN Jakpus. Banyak yang mengklaim bahwa putusan penundaan pemilu ini sama saja melanggar konstitusi dan mengancam demokrasi.

Menurut Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, putusan PN Jakpus ini cacat hukum dan bertentangan dengan UUD 1945. Padahal sebagai hakim putusan perkara juga harus berpedoman kepada UUD 1945 sebagai dasar hukum tertinggi.

RelatedPosts

Open Turnamen Bulutangkis Parmato Alam PB Merpati CUP 2024 Sukses Digelar

Perjalanan Sang Pemimpin YB.Dt. Parmato Alam Saat Menyambangi Masyarakat Payakumbuh

Mencari Sosok Ideal Untuk Payakumbuh” YB. Dt. Parmato Alam Tampil Gemilang

“Putusan pengadilan negeri yang meminta KPU menunda Pemilu segara jelas bertentangan dengan UUD NRI 1945 yang secara jelas menyebutkan pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali,” katanya seperti yang dikutip dari rilis MPR, Sabtu (11/3/2023).

Lebih lanjut Ahmad juga mengungkapkan bahwa gugatan Partai Prima seharusnya diselesaikan dengan Undang-Undang (UU) Pemilu, bukan hukum perdata.

Hal serupa juga disampaikan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang mengungkapkan bahwa penundaan pemilu adalah pelecehan terhadap konstitusi.

“Secara fundamental, wacana penundaan Pemilu 2024 inkonstitusional, melecehkan konstitusi (contempt of the constitution), dan merampas hak rakyat,” catat Perludem dalam rilis di laman resminya.

Faktanya, berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 22E UUD 1945 mengatur dengan tegas bahwa kekuasaan eksekutif dan legislatif hanya dibatasi selama 5 tahun dan setiap 5 tahun sekali pemilu diselenggarakan.

Sementara itu, anggota DPR M Hidayat Nur Wahid mengkritik dan mempertanyakan kompetensi hakim yang memutuskan perkara tersebut.

“Saya mempertanyakan kompetensi hakim yang memutus perkara tersebut. Wajarnya Komisi Yudisial memeriksa Hakim yang memerintahkan penundaan Pemilu itu,” katanya dalam rilis MPR.

“Hakim yang memutuskan perkara terkait Pemilu seperti itu bukan sembarangan hakim. Dia harus yang memiliki pengetahuan luas tentang pemilu,” lanjut dia.

Selain mengkritik tentang kompetensi hakim, Hidayat juga menyadari bahwa penyelesaian perkara ini juga tidak ditangani oleh lembaga yang tepat.

Menurutnya, perkara terkait pemilu itu tidak bisa diproses di pengadilan umum seperti PN Jakpus melainkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hidayat juga menegaskan bahwa pengadilan negeri tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara serupa.

“Apalagi dengan amar putusan yang membuat gaduh, yang potensial ditunggangi oleh mereka yang masih bermanuver untuk memperpanjang masa jabatan Presiden dengan penundaan Pemilu,”pungkasnya.

Editor: Ivo Yasmiati

(RuPol)

Previous Post

Gunung Merapi Semburkan Awan Panas 7 Meter, Media Asing Kritik Tambang Dihentikan

Next Post

Terungkap, Rafael Alun Dilaporkan ke KPK Sebelum Jokowi Menjabat

Rupol

Next Post
Terungkap, Rafael Alun Dilaporkan ke KPK Sebelum Jokowi Menjabat

Terungkap, Rafael Alun Dilaporkan ke KPK Sebelum Jokowi Menjabat

Recommended

Zulmaeta Ungkapkan Visi dan Arah Pembangunan di Obrolan Inspirasi

Zulmaeta Ungkapkan Visi dan Arah Pembangunan di Obrolan Inspirasi

9 jam ago
PDI Perjuangan: Kebijakan Marketplace Bisa Membunuh UMKM, Pemerintah Jangan Diam Saja

PDI Perjuangan: Kebijakan Marketplace Bisa Membunuh UMKM, Pemerintah Jangan Diam Saja

14 jam ago

Trending

Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Ucapkan Selamat Kepada Uda Dr.Jefferdian.SH.MH

Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Ucapkan Selamat Kepada Uda Dr.Jefferdian.SH.MH

2 hari ago
Pemko Payakumbuh Dukung Penuh Olahraga Senam

Pemko Payakumbuh Dukung Penuh Olahraga Senam

1 minggu ago

Popular

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

3 minggu ago
Pemko Payakumbuh Dukung Penuh Olahraga Senam

Pemko Payakumbuh Dukung Penuh Olahraga Senam

1 minggu ago
Wakili Walikota Payakumbuh Sekda Rida Ananda Hadiri Kegiatan Anti-Corruption Film Festival (ACFFest) Movie Day 2025

Wakili Walikota Payakumbuh Sekda Rida Ananda Hadiri Kegiatan Anti-Corruption Film Festival (ACFFest) Movie Day 2025

2 minggu ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
Sarnen Indra Siap Melatih Wartawan Luak 50 Menjadi Atlet Tenis Meja Berprestasi

Sarnen Indra Siap Melatih Wartawan Luak 50 Menjadi Atlet Tenis Meja Berprestasi

4 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election