Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home RuangPemilu

MPR: Putusan Tunda Pemilu 2024 Langgar Konstitusi dan UUD 1945

by Rupol
in RuangPemilu
436 5
0
472
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Tentu banyak pihak yang kontra atas putusan Pemilu 2024 ditunda yang ditetapkan PN Jakpus. Banyak yang mengklaim bahwa putusan penundaan pemilu ini sama saja melanggar konstitusi dan mengancam demokrasi.

Menurut Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, putusan PN Jakpus ini cacat hukum dan bertentangan dengan UUD 1945. Padahal sebagai hakim putusan perkara juga harus berpedoman kepada UUD 1945 sebagai dasar hukum tertinggi.

RelatedPosts

Open Turnamen Bulutangkis Parmato Alam PB Merpati CUP 2024 Sukses Digelar

Perjalanan Sang Pemimpin YB.Dt. Parmato Alam Saat Menyambangi Masyarakat Payakumbuh

Mencari Sosok Ideal Untuk Payakumbuh” YB. Dt. Parmato Alam Tampil Gemilang

“Putusan pengadilan negeri yang meminta KPU menunda Pemilu segara jelas bertentangan dengan UUD NRI 1945 yang secara jelas menyebutkan pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali,” katanya seperti yang dikutip dari rilis MPR, Sabtu (11/3/2023).

Lebih lanjut Ahmad juga mengungkapkan bahwa gugatan Partai Prima seharusnya diselesaikan dengan Undang-Undang (UU) Pemilu, bukan hukum perdata.

Hal serupa juga disampaikan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang mengungkapkan bahwa penundaan pemilu adalah pelecehan terhadap konstitusi.

“Secara fundamental, wacana penundaan Pemilu 2024 inkonstitusional, melecehkan konstitusi (contempt of the constitution), dan merampas hak rakyat,” catat Perludem dalam rilis di laman resminya.

Faktanya, berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 22E UUD 1945 mengatur dengan tegas bahwa kekuasaan eksekutif dan legislatif hanya dibatasi selama 5 tahun dan setiap 5 tahun sekali pemilu diselenggarakan.

Sementara itu, anggota DPR M Hidayat Nur Wahid mengkritik dan mempertanyakan kompetensi hakim yang memutuskan perkara tersebut.

“Saya mempertanyakan kompetensi hakim yang memutus perkara tersebut. Wajarnya Komisi Yudisial memeriksa Hakim yang memerintahkan penundaan Pemilu itu,” katanya dalam rilis MPR.

“Hakim yang memutuskan perkara terkait Pemilu seperti itu bukan sembarangan hakim. Dia harus yang memiliki pengetahuan luas tentang pemilu,” lanjut dia.

Selain mengkritik tentang kompetensi hakim, Hidayat juga menyadari bahwa penyelesaian perkara ini juga tidak ditangani oleh lembaga yang tepat.

Menurutnya, perkara terkait pemilu itu tidak bisa diproses di pengadilan umum seperti PN Jakpus melainkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hidayat juga menegaskan bahwa pengadilan negeri tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara serupa.

“Apalagi dengan amar putusan yang membuat gaduh, yang potensial ditunggangi oleh mereka yang masih bermanuver untuk memperpanjang masa jabatan Presiden dengan penundaan Pemilu,”pungkasnya.

Editor: Ivo Yasmiati

(RuPol)

Previous Post

Gunung Merapi Semburkan Awan Panas 7 Meter, Media Asing Kritik Tambang Dihentikan

Next Post

Terungkap, Rafael Alun Dilaporkan ke KPK Sebelum Jokowi Menjabat

Rupol

Next Post
Terungkap, Rafael Alun Dilaporkan ke KPK Sebelum Jokowi Menjabat

Terungkap, Rafael Alun Dilaporkan ke KPK Sebelum Jokowi Menjabat

Recommended

Pemko Payakumbuh Komitmen Wujudkan Pemerintahan Bersih

Pemko Payakumbuh Komitmen Wujudkan Pemerintahan Bersih

1 hari ago
Zigo Rolanda: Enam Daerah Irigasi Di Limapuluh Kota Bakal Direhabilitasi

Zigo Rolanda: Enam Daerah Irigasi Di Limapuluh Kota Bakal Direhabilitasi

2 hari ago

Trending

Boy Sandi,SH : SPPG Dapur Mesra Subarang Batuang, Dapur Kedua di Bawah Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi

Boy Sandi,SH : SPPG Dapur Mesra Subarang Batuang, Dapur Kedua di Bawah Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi

2 hari ago
Ikatan Keluarga Anam Suku (IKAS ) Bantu 50 Juta Buat Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3)

Ikatan Keluarga Anam Suku (IKAS ) Bantu 50 Juta Buat Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3)

2 hari ago

Popular

Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

4 minggu ago
Boy Sandi,SH : SPPG Dapur Mesra Subarang Batuang, Dapur Kedua di Bawah Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi

Boy Sandi,SH : SPPG Dapur Mesra Subarang Batuang, Dapur Kedua di Bawah Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi

2 hari ago
Payakumbuh Jadi Tuan Rumah  Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

Payakumbuh Jadi Tuan Rumah Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

3 minggu ago
Walikota Payakumbuh Apresiasi Atlet Payakumbuh

Walikota Payakumbuh Apresiasi Atlet Payakumbuh

4 minggu ago
Ikatan Keluarga Anam Suku (IKAS ) Bantu 50 Juta Buat Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3)

Ikatan Keluarga Anam Suku (IKAS ) Bantu 50 Juta Buat Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3)

2 hari ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election