• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
02 - 06 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home RuangPemilu

Feri Amsari: Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Cacat Konstitusional

by Rupol
in RuangPemilu
451 5
0
488
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menyebut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk menunda Pemilu 2024 adalah tindakan yang aneh. Feri menyatakan, putusan menunda pemilu dari PN Jakpus cacat konstitusional.

Ia menilai keputusan ini sangat mengejutkdan dan banyak aturan yang dilanggar oleh PN Jakpus.

RelatedPosts

Open Turnamen Bulutangkis Parmato Alam PB Merpati CUP 2024 Sukses Digelar

Perjalanan Sang Pemimpin YB.Dt. Parmato Alam Saat Menyambangi Masyarakat Payakumbuh

Mencari Sosok Ideal Untuk Payakumbuh” YB. Dt. Parmato Alam Tampil Gemilang

“Yang paling penting dilanggar oleh PN Jakpus itu adalah pasal 10 dan pasal 11 dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019,” ujar Feri Amsari dalam diskusi Jalan Terjal Pemilu 2024, seperti dilansir Antara, Sabtu (4/3/2023).

Feri berpendapat, dalam Peraturan Mahkamah Agung tersebut sudah mengubah kompetensi dan yurisdiksi pengadilan negeri dalam penanganan perkara perbuatan melanggar hukum (PMH).

Menurut dia, aturan tersebut sudah sangat jelas sejak 2019, ada tradisi di pengadilan negeri untuk melimpahkan perkara PMH ke PTUN.

“Rata-rata semua ditolak (PN), boleh dilihat catatannya. Jika kemudian ada yang mengajukan perkara PMH ke pengadilan negeri maka (seharusnya) pengadilan negeri akan melimpahkannya ke pengadilan tata usaha negara. Jika pun pengadilan negeri sudah menjalankan perkara tersebut karena luput, khilaf, misalnya, maka harus diputus tidak dapat diterima,” jelasnya.

Oleh karena dasar itulah, menurut Feri, langkah PN Jakarta Pusat yang tetap menyidangkan perkara menjadi sebuah tindakan yang aneh. “Makanya aneh, tiba-tiba khusus untuk PMH ini diajukan di PN Jakarta Pusat, kemudian dijalankan bahkan diputuskan perkaranya. Jadi, ini sudah dilanggar,” katanya.

Dia menambahkan, hal penting lainnya yang dilanggar PN Jakpus dan kadarnya lebih dahsyat yakni Undang-Undang Dasar 1945 yang jelas-jelas menyebutkan asas pemilu itu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dan dilaksanakan lima tahun sekali.

“Putusan (PN Jakpus) ini, hebatnya Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi bahkan tidak punya kewenangan untuk kemudian menunda pemilu karena setiap penundaan itu adalah cacat konstitusional,” kata Feri.

Dia melanjutkan, seharusnya apabila terdapat kesalahan keperdataan dalam tahapan pemilu yang mesti diperbaiki adalah kesalahan tersebut, bukan dengan menunda pemilu.

“Kalau memang masalahnya soal verifikasi administrasi, kalau itu masalah keperdataannya perbaiki saja itu oleh putusan peradilan. Tapi, kok tiba-tiba meloncat ke masalah hukum publik, yaitu masalah tahapan penyelenggaraan pemilu jadi dari hukum privat perdata ke hukum publik, bagaimana ceritanya,” tegasnya.

Kritikan juga disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie mengatakan hakim yang memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menunda pemilu layak dipecat.

“Hakimnya layak untuk dipecat karena tidak profesional dan tidak mengerti hukum pemilu, serta tidak mampu membedakan urusan private, perdata, dengan urusan urusan publik,” katanya.

Ia menilai pengadilan perdata harus membatasi diri hanya untuk masalah perdata saja. Pun sanksi perdata cukup dengan ganti rugi, bukan menunda pemilu yang tegas merupakan kewenangan konstitusional KPU.

“Kalau ada sengketa tentang proses maka yang berwenang adalah Bawaslu & PTUN, bukan pengadilan perdata,” pungkasnya.

Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)

 

Previous Post

Polri Release Identitas 2 Jenazah Tewas Terpanggang Depo Pertamina

Next Post

Jubir PKB: Putusan PN Pusat Soal Penundaan Pemilu Rampas Hak Rakyat

Rupol

Next Post
Jubir PKB: Putusan PN Pusat Soal Penundaan Pemilu Rampas Hak Rakyat

Jubir PKB: Putusan PN Pusat Soal Penundaan Pemilu Rampas Hak Rakyat

Recommended

Pemko Payakumbuh Gelar Upacara Hari Kelahiran Pancasila

Pemko Payakumbuh Gelar Upacara Hari Kelahiran Pancasila

10 jam ago
Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Legislator PDI P Sebut Perlunya Modernisasi Pertanian

Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Legislator PDI P Sebut Perlunya Modernisasi Pertanian

19 jam ago

Trending

Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Kurator dan Kreditur Kecewa Atas Upaya Menghambat Proses Kepailitan Rachmat Agung Leonardi

Kurator dan Kreditur Kecewa Atas Upaya Menghambat Proses Kepailitan Rachmat Agung Leonardi

7 hari ago

Popular

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

1 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive