Adapun Kemenkeu bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang berkoordinasi untuk kasus pemeriksaan harta kekayaan RAT itu
RUANGPOLITIK.COM —Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menolak surat pengunduran diri pegawai pajak eselon tiga, Rafael Alun Trisambodo, dan ia tetap menjadi ASN di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan.
Bersamaan dengan itu, terungkap alasan penolakan tersebut terkait dengan pemeriksaan total harta kekayaan asli yang dimiliki RAT.
Kemenkeu melalui Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan status RAT akan tetap menjadi ASN DJP sampai selesainya pemeriksaan seluruh harta kekayaannya. Kemenkeu menyatakan penolakan surat pengunduran diri RAT memiliki landasan hukum yang jelas yakni PP Nomor 11 Tahun 2017 dan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2000.
Adapun Kemenkeu bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang berkoordinasi untuk kasus pemeriksaan harta kekayaan RAT itu.
“Pegawai yang sedang di dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri, maka pengajuan pengunduran diri Saudara RAT ditolak,” ujar Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam pernyataan di Jakarta.
“Kami sampaikan di sini bahwa berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017, sebagaimana terakhir diubah PP 17 Tahun 2020 dan kemudian juga peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2000,” ujarnya.
Dalam arti lain, Kemenkeu menyatakan RAT masih wajib mengikuti aturan yang ditetapkan untuk ASN termasuk upaya pemeriksaan terhadap seluruh harta kekayaan milik ayahanda pelaku penganiayaan itu.
“Sekali lagi saya sampaikan, saudara RAT masih berstatus sebagai ASN sehingga masih terikat dengan seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur kode etik dan perilaku, khususnya ASN Kementerian Keuangan,” ujarnya menegaskan.
Pemeriksaan RAT akan Kerahkan Tiga Tim Kemenkeu.
Kemenkeu menguraikan tata pemeriksaan yang akan diterapkan pada kasus Rafael. Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengungkapkan tersedianya tiga tim yang akan menyelidiki seluruh harta kekayaan RAT.
Disebutkan Awan, ketiga tim pemeriksaan RAT akan menyasar pada kondisi lapangan, penelusuran, dan dugaan fraud.
“Kami membentuk tiga tim untuk pemeriksaan harta RAT,” ujar Awan Nurmawan Nuh dalam momen yang sama.
Pertama, tim eksaminasi yang memeriksa kondisi lapangan dan berfungsi memeriksa laporan kekayaan yang bersangkutan. Kedua, tim penelusuran yang bertugas pada harta kekayaan RAT yang belum dilaporkan. Ketiga, tim investigasi yang mendalami dugaan fraud atas harta kekayaan RAT.
“Kita buat tim agar mempercepat proses dan lebih fokus terhadap isunya,” ujar dia lagi.
Harta Tak Wajar RAT Terungkap dari Kasus Penganiayaan Mario Dandy
Terungkapnya dugaan ketidakwajaran total harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo terjadi setelah sang anak, Mario Dandy Satrio, menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap remaja 17 tahun bernama David Ozora.
Mario Dandy dalam kehidupan sehari-hari selalu memamerkan mobil Rubicon dan motor Harley Davidson termasuk saat hari terjadinya penganiayaan yang berujung pada komanya anak petinggi GP Ansor.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)