Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Round Up

Dua Pelaku Penganiayaan David Diproses Hukum, Polisi Usut dengan Dua Tahapan Penyidikan

by Ruang Politik
in Round Up
435 18
0
Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy Satriyo memiliki harta kekayaan Rp56 miliar. /Tangkap layar Facebook.com/KPP PMA DUA dan PMJ News.

Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy Satriyo memiliki harta kekayaan Rp56 miliar. /Tangkap layar Facebook.com/KPP PMA DUA dan PMJ News.

484
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat

RUANGPOLITIK.COM —Cristalino David Ozora (17), korban penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio, masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan.

Mario Dandy Satrio, sementara itu, sedang diproses hukum di Polres Metro Jakarta Selatan.

RelatedPosts

DPR RI 2024, Siapa Saja Petahana PDIP Terancam Gagal Lolos?

Hak Angket Pernah Dilakukan di Indonesia?

Cawapres Termiskin, Cak Imin, Gibran, atau Mahfud MD?

Pihak kepolisian sampai saat ini telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan yang membuat David koma, yakni Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas Rotua (19).

Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat.

Di sisi lain, Shane dijerat 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan perkembangan penyidikan kasus penganiayaan David dalam agenda gelar perkara yang berlangsung pada Senin, 27 Februari 2023.

Dalam kasus penganiayaan itu, sebagaimana dilaporkan Trunoyodo, pihaknya harus melalui dua tahapan penyidikan yaitu proses formil dan materiel.

Dalam tahap pertama, Trunoyodo mengungkapkan, keputusan penyidik yang berkiblat pada sistem peradilan umum dalam penetapan dakwaan terhadap kedua tersangka yakni Mario dan Shane.

“Pertama, adanya perbuatan pidana yang tentunya telah ditetapkan tersangka terhadap keduanya, yaitu M (Mario) dan S (Shane Lukas). Penyidik patuh dan taat pada sistem peradilan umum yaitu pada aturan KUHP dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers yang diunggah di akun Instagram @poldametrojaya.

Kemudian, pihak penyidik juga menegakan aturan sistem peradilan anak yang harus berkolaborasi dengan sejumlah pihak lain.

“Kedua, kami juga patuh dan taat pada sistem peradilan anak dan undang-undang perlindungan anak. Tentu, ini berlaku pada anak yang berhadapan dengan hukum,” ujarnya.

“Tentunya ada sistem dan peraturan UU, maka diperlukan kolaborasi antar stakeholders,” ujar dia lagi.

Lebih lanjut, Trunoyodo membeberkan soal keterlibatan pekerja sosial profesional yang akan membantu dalam penyelidikan kasus penganiayaan.

“Pekerja sosial profesional perannya untuk melihat dan menilai situasi anak yang berhadapan dengan hukum. Pertama, apakah anak ada dalam tekanan? Kedua, terkait dengan relasi kuasa. Ketiga, apakah ada tekanan sosial lainnya?” ujarnya.

“Ini sama-sama dalam kolaborasi, yang hasilnya akan dituangkan dalam bentuk laporan sosial dari anak,” ujarnya lagi.

Dengan demikian, tim penyidik memastikan akan memenuhi kewajiban tentang hak-hak anak yang terlibat dalam kasus penganiayaan itu

“Sekali lagi, adanya kewajiban pemenuhan hak pada anak, penyidikan masih berjalan. Kita sama-sama menunggu hasilnya, sekaligus berharap ini menjadi edukasi kepada seluruh pihak terkait,” ujarnya menandaskan.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

 

Tags: #lhkpnKasus Ditjen PajakKPK
Previous Post

KPK Sudah Kirim Surat Panggilan untuk Rafael Alun Trisambodo

Next Post

Teddy Minahasa Gunakan Istilah ‘Sembako’ dan ‘Galon’ untuk Menyebut Sabu-Sabu

Ruang Politik

Next Post
Tersangka Teddy Minahasa/Ist

Teddy Minahasa Gunakan Istilah 'Sembako' dan 'Galon' untuk Menyebut Sabu-Sabu

Recommended

Fenomena Fotografer CFD, Legislator PDIP: Perlu Perhatikan Perlindungan Data Pribadi

Fenomena Fotografer CFD, Legislator PDIP: Perlu Perhatikan Perlindungan Data Pribadi

18 jam ago
Mantan Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Dilantik Sebagai Kabag TU Kejati Sumatera Barat

Mantan Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Dilantik Sebagai Kabag TU Kejati Sumatera Barat

1 hari ago

Trending

Insan Seni Payakumbuh Limapuluh Kota Bakal Turun Ke Jalan, Galang Donasi Buat Mack Firman

Insan Seni Payakumbuh Limapuluh Kota Bakal Turun Ke Jalan, Galang Donasi Buat Mack Firman

1 hari ago
PTMSI Payakumbuh Gelar Berbagai Kejuaraan Tenis Meja & Pelatihan Wasit Menyambut HUT Kota Payakumbuh Ke 55

PTMSI Payakumbuh Gelar Berbagai Kejuaraan Tenis Meja & Pelatihan Wasit Menyambut HUT Kota Payakumbuh Ke 55

3 hari ago

Popular

Gawat Pengembalian Penjualan LKS Ke Wali Murid Jadi Isu Hangat di Kota Payakumbuh

Gawat Pengembalian Penjualan LKS Ke Wali Murid Jadi Isu Hangat di Kota Payakumbuh

2 minggu ago
Heppy Trenggono Sebut Kawasan Terpadu Batang Bisa Jadi Ekosistem Ekonomi

Heppy Trenggono Sebut Kawasan Terpadu Batang Bisa Jadi Ekosistem Ekonomi

2 minggu ago
Antoni, S.Pd., M.Pd.T: Pendidik Visioner Menuju Payakumbuh Kota Pendidikan yang Cerdas, Religius dan Unggul

Antoni, S.Pd., M.Pd.T: Pendidik Visioner Menuju Payakumbuh Kota Pendidikan yang Cerdas, Religius dan Unggul

2 minggu ago
Pengacara Kondang dan Pemerhati Kota Payakumbuh Zulhefrimen,SH Angkat Bicara Terkait Walikota Diberi Izin Praktek Oleh Gubernur Sumbar

Pengacara Kondang dan Pemerhati Kota Payakumbuh Zulhefrimen,SH Angkat Bicara Terkait Walikota Diberi Izin Praktek Oleh Gubernur Sumbar

3 minggu ago
Geliat Pembangunan Kota Payakumbuh Telah Dimulai, Lewat Proyek Strategis Dinas PUPR Payakumbuh 2025

Geliat Pembangunan Kota Payakumbuh Telah Dimulai, Lewat Proyek Strategis Dinas PUPR Payakumbuh 2025

1 bulan ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election