• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
29 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home RuangPemilu

Feri Amsari: Jika MK Putuskan Pemilu Proporsional Tertutup Langgar UUD 1945

by Rupol
in RuangPemilu
437 8
0
477
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Sistem proporsional terbuka ini sebenarnya bakal digunakan kembali dalam Pemilu 2024. Namun, enam warga negara perseorangan pada akhir tahun 2022 lalu mengajukan gugatan uji materi atas Pasal 168 UU Pemilu, yang mengatur pileg menggunakan sistem proporsional terbuka.

Para penggugat, yang salah satunya merupakan kader PDIP, meminta MK memutuskan pileg kembali menggunakan sistem proporsional tertutup. MK kini tengah memproses gugatan tersebut.

RelatedPosts

Open Turnamen Bulutangkis Parmato Alam PB Merpati CUP 2024 Sukses Digelar

Perjalanan Sang Pemimpin YB.Dt. Parmato Alam Saat Menyambangi Masyarakat Payakumbuh

Mencari Sosok Ideal Untuk Payakumbuh” YB. Dt. Parmato Alam Tampil Gemilang

Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari menyoroti gugatan uji materi atas sistem pemilihan legislatif (Pileg) proporsional terbuka, yang sedang berproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Feri menyatakan, apabila MK memutuskan mengganti sistem pileg menjadi proporsional tertutup, maka hal itu melanggar UUD 1945.

Feri mengatakan, pengubahan sistem pemilu itu bertentangan dengan Pasal 28 D UUD 1945. Ayat 1 pada pasal tersebut berbunyi:

“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

Dia menjelaskan, pasal tersebut bicara soal kepastian hukum. Apabila sistem pileg diubah sekarang saat tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan, tentu akan muncul ketidakpastian hukum karena semua pihak, mulai dari penyelenggara, kontestan, hingga pemilih harus mendapatkan sosialisasi terkait sistem baru.

“Tidak akan bisa menegakkan kepastian hukum jika kemudian terjadi perubahan sistem pemilu di tengah jalan,” ujar Feri dalam Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (22/2/2023) dilansir dari Repulika.co.id

Di sisi lain, imbuh Feri, konsistensi penggunaan sebuah sistem pemilu harus dijaga. Indonesia telah menerapkan sistem pileg proporsional daftar calon terbuka secara sejak Pemilu 2009.

“Keajekan (konsistensi) sistem itu penting, sehingga tetap digunakan. Paling penting dalam keajekan itu, penyelenggara paham sistemnya, peserta paham sistemnya, pemilih tahu sistemnya,” kata Feri.

“Walaupun memiliki kelemahan, orang lebih mengerti sistem proporsional terbuka dibandingkan sistem baru, yang tentu saja akan menimbulkan kegaduhan baru di tengah waktu kita menjelang pemilu,” imbuhnya.

Sebagai gambaran, dalam sistem proporsional tertutup, pemilih mencoblos partai politik. Pemenang kursi anggota DPR ditentukan oleh parpol lewat nomor urut caleg yang sudah ditetapkan sebelum hari pencoblosan. Sistem ini digunakan sejak Pemilu 1955 hingga Pemilu 1999.

Sedangkan dalam sistem proporsional terbuka, pemilih dapat mencoblos caleg yang diinginkan ataupun parpolnya. Caleg yang mendapat suara terbanyak bakal memenangkan kursi anggota dewan. Sistem ini diterapkan sejak Pemilu 2009 hingga Pemilu 2019.

Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)

Previous Post

Jenguk Anak Pengurus GP Ansor yang Koma Dianiaya Anak Pejabat Pajak, Ini Pesan Menohok Menag…

Next Post

Kiprah Sandiaga Uno di Politik Berkat Dorongan Prabowo

Rupol

Next Post
Kiprah Sandiaga Uno di Politik Berkat Dorongan Prabowo

Kiprah Sandiaga Uno di Politik Berkat Dorongan Prabowo

Recommended

BPBD Payakumbuh Gelar Pelatihan  Pencegahan dan Mitigasi Bencana

BPBD Payakumbuh Gelar Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana

11 jam ago
Atlet Payakumbuh Penentu Dominan Pada Kejurnas Jambi Open Aerobic Gymnastics 2026

Atlet Payakumbuh Penentu Dominan Pada Kejurnas Jambi Open Aerobic Gymnastics 2026

11 jam ago

Trending

Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

3 hari ago
Inilah Sosok Waskito Budi Darmo, A.Md.IP., S.H., M.M Kalapas Kelas III Suliki

Inilah Sosok Waskito Budi Darmo, A.Md.IP., S.H., M.M Kalapas Kelas III Suliki

12 jam ago

Popular

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

2 minggu ago
Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

4 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

4 minggu ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive