Dalam beberapa bulan mendatang, curah hujan dengan intensitas rendah diperkirakan terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia. Sektor-sektor yang diprediksi terdampak antara lain sumber daya air, kehutanan, pertanian, dan kebencanaan
RUANGPOLITIK.COM —Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengimbau masyarakat untuk menampung air hujan sebagai salah satu langkah mitigasi menjelang musim kemarau.
Berdasarkan hasil pengamatan BMKG, musim kemarau yang terjadi pada tahun ini akan lebih kering dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, terutama tahun 2020-2022.
“Mumpung saat ini hujan masih turun, maka kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pemerintah daerah untuk melakukan aksi panen hujan dengan cara menampungnya menggunakan tandon air atau bak penampung”
“Pada saat kemarau nanti, air tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari guna mengantisipasi dampak kekeringan akibat musim kemarau. Utamanya daerah-daerah yang rawan kekeringan seperti Provinsi Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Nusa Tenggara Barat (NTB),” kata Kepala BMKG, Dwikorita, dilansir RuPol dari situs resmi BMKG.
Dalam beberapa bulan mendatang, curah hujan dengan intensitas rendah diperkirakan terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia. Sektor-sektor yang diprediksi terdampak antara lain sumber daya air, kehutanan, pertanian, dan kebencanaan.
“Kondisi cuaca yang kering ini berpotensi mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Langkah pencegahan harus dilakukan semua pihak terkait sebagai bentuk mitigasi dan antisipasi,” ujarnya.
Plt. Deputi Bidang Klimatologi BMKG, Dodo Gunawan menerangkan, fenomena La Nina yang terjadi selama tiga tahun terakhir yang mengakibatkan iklim basah kini semakin melemah, dengan indeks pada awal Februari 2023 sebesar -0,61.
Fenomena ini akan terus melemah dan beralih menuju kondisi Netral pada rentang Februari hingga Maret 2023. Kondisi Netral diperkirakan bertahan hingga pertengahan tahun 2023 dan menyebabkan kekeringan.
Sejumlah wilayah yang diprediksi mendapatkan potensi hujan bulanan dengan kategori rendah (akumulasi kurang dari 100 mm/bulan) sebagai berikut:
1. Maret: wilayah bagian tengah Sulawesi Tengah
2. April: sebagian wilayah NTB, sebagian NTT, dan bagian tengah Sulawesi Tengah
3. Mei: wilayah bagian selatan Sumatra Selatan, pesisir utara Banten, DKI Jakarta, pesisir utara Jawa Barat, bagian timur Jawa Tengah, sebagian besar Jawa Timur, sebagian Bali, sebagian NTB, dan sebagian NTT
4. Juni: Sebagian wilayah Aceh, sebagian Sumatra Utara, sebagian Jambi, sebagian Sumatera Selatan, sebagian Lampung, sebagian Banten, DKI Jakarta, sebagian Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Bali, NTB, NTT, sebagian Kalimantan Selatan, sebagian Sulawesi Selatan, dan sebagian Papua bagian selatan
5. Juli-Agustus: Sebagian wilayah Aceh, sebagian Sumatra Utara, sebagian Jambi, sebagian Sumatera Selatan, sebagian Lampung, sebagian Banten, DKI Jakarta, sebagian Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Bali, NTB, NTT, sebagian Kalimantan Selatan, sebagian Sulawesi Selatan, sebagian Sulawesi Tengah, sebagian Gorontalo, sebagian Sulawesi Utara, dan sebagian Papua.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)