Dedi menegaskan, sidang etik akan dilakukan secara transparan sebagaimana peradilan kasus Brigadir J sejak awal. Adapun, kata dia, komposisi hakim telah resmi dan jadwal akan segera diumumkan
RUANGPOLITIK.COM—Usai mendapatkan vonis dari hakim dengan hukuman penjara 1,5 tahun, Bharada Richard Eliezer akan segera dihadapkan pada peradilan etik. Perintah ini terlontar langsung dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Dikonfirmasi Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kapolri telah memerintahkan Divisi Propam Polri untuk mempersiapkan segala prosesnya. Dedi memastikan jadwal sudah di tangan Polri alias tinggal menunggu kelengkapan administrasi.
“Intinya Pak Pak Kadiv Propam (Irjen Syahardiantono) sudah menjadwalkan rencana pelaksanaan sidang kode etik Bharada Richard Eliezer, kemudian nanti untuk komposisi dan susunan hakim komisi sidang kode etik pun sedang dipersiapkan juga. Tinggal menunggu administrasi aja,” ujarnya, dikutip Jumat, 17 Februari 2023.
Dedi menegaskan, sidang etik akan dilakukan secara transparan sebagaimana peradilan kasus Brigadir J sejak awal. Adapun, kata dia, komposisi hakim telah resmi dan jadwal akan segera diumumkan.
“Tentunya akan melibatkan nanti dari ahli kode etik, kemudian dari ahli profesi. Dan juga dalam sidang ini tentunya tidak menutup kemungkinan dari Propam juga dari pengawas eksternal seperti Kompolnas, akan diundang,” ucapnya.
“Biar betul-betul pelaksanaan sidang ini berjalan transparan, akuntabel, dan hasilnya bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat. Ini yang penting,” kata Dedi lagi.
Sebelumnya, sidang etik bagi Bharada Eliezer menjadi sorotan banyak pihak termasuk masyarakat luas yang mengikuti bergulirnya kasus Sambo cs. Pasalnya, sidang ini akan menentukan nasib kedinasan Bharada E di institusi Polri.
Beberapa pihak menyatakan Eliezer terancam didepak alias dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polri. Namun, ada juga yang mengatakan pertimbangan keringanan dan status justice collaborator (JC) bisa jadi juru selamat bagi karier Eliezer.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedy Prasetyo membenarkan perintah Kapolri untuk menggelar sidang etik bagi Eliezer dalam waktu dekat.
“Secepatnya (digelar sidang etik Bharada E). Perintah Bapak Kapolri juga secepatnya untuk segera digelar pelaksanaan sidang Bharada Richard Eliezer,” kata Kadiv Humas Polri tersebut, Kamis, 16 Februari 2023.
Kendati pasti, Dedi mengaku belum bisa mengumumkan jadwal pasti sidang kode etik tersebut. Jika pun telah disepakati, ia berjanji akan langsung memberi tahu publik lewat pemberitaan di media.
Vonis ‘Ringan’ Bharada E
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Majelis hakim meyakini dirinya terlibat dalam tindak pidana bersama atasannya, eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu, 15 Februari 2023.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” kata hakim lagi.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)