Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Soal Vonis Terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Kejagung : Masih akan Kita Pelajari

by Ruang Politik
in Nasional
443 14
0
Ilustrasi Hukum/Ist

Ilustrasi Hukum/Ist

489
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ketut pun turut menanggapi soal perbedaan ancaman pidana dalam putusan vonis dari majelis hakim dengan tuntutan yang sebelumnya disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk para terdakwa. Menurutnya, perbedaan itu merupakan hal yang wajar dan sudah biasa terjadi

RUANGPOLITIK.COM —Hakim telah menjatuhkan vonis hukuman kepada sejumlah terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), yaitu, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, sedangkan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Terkait dengan putusan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) pun diketahui masih mempelajarinya. Berdasarkan keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa pihak Kejagung masih belum menentukan sikap terkait putusan tersebut.

RelatedPosts

Cucu Soekarno Dorong Kebijakan Humanis di 4 Provinsi Baru Papua sebagai Cerminan Kesejahteraan Bangsa

Adukan Penyidik Polda Kalsel yang Lakukan Intimidasi, Komut PT AGM Datangi Mabes Polri

Diduga Melakukan Penipuan, Ketua PN Kutai Barat Dilaporkan ke Polisi

Meski demikian, Ketut mengungkapkan, pihaknya akan siap menghadapi jika perkara itu berlanjut ke tahap berikutnya. “Terhadap vonis majelis hakim tersebut, Kejaksaan Agung masih akan mempelajari seluruh putusan yang dibacakan pada Senin (13 Februari 2023) dan Selasa (14 Februari 2023) untuk menentukan langkah selanjutnya, dan melihat perkembangan upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa beserta penasehat hukumnya,” katanya, dikutip pada Rabu, 15 Februari 2023.

Ketut pun turut menanggapi soal perbedaan ancaman pidana dalam putusan vonis dari majelis hakim dengan tuntutan yang sebelumnya disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk para terdakwa. Menurutnya, perbedaan itu merupakan hal yang wajar dan sudah biasa terjadi.

Keempat terdakwa pembunuhan tersebut divonis dengan hukuman yang lebih berat jika dibandingkan dengan tuntutan hukuman yang disampaikan oleh JPU. Ketut pun menyebut hal itu menunjukkan bahwa JPU berhasil membuat hakim yakin dalam membuktikan adanya tindakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dilakukan para terdakwa.

“Penuntut Umum telah berhasil meyakinkan majelis hakim dalam membuktikan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal primer pembunuhan berencana sebagaimana surat dakwaan penuntut umum,” ujarnya seperti dilaporkan Antara.

Dalam kesempatan yang sama, Ketut pun mengapresiasi majelis hakim yang telah mengadili para terdakwa kasus pembunuhan tersebut.

Tanggapan pakar hukum
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar menilai bahwa dengan putusan vonis pada terdakwa yang lebih berat dari tuntutan JPU, maka majelis hakim pun telah menangkap rasa keadilan masyarakat dalam kasus tersebut.

Meski demikian, Fickar menjelaskan, para terdakwa masih berkesempatan mengajukan banding, dan kasasi jika tidak puas dengan putusan vonis.

“Itulah rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat yang ditangkap oleh Majelis Hakim. Untuk Ferdy Sambo, majelis hakim secara jelas menyatakan tidak ada hal yang meringankan sama sekali bahkan tidak melihat penyesalan, karena itu hukumannya maksimal mati.” ucapnya.

Satu terdakwa lainnya, yaitu Richard Eliezer (Bharada E) masih akan menjalani sidang vonis pada hari ini, Rabu, 15 Februari 2023.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPoL)

Tags: KejagungVonis Sambo Cs
Previous Post

Dikelilingi Senjata, Pilot Susi Air Bawa Pesan OPM?…

Next Post

Sidang Vonis Bharada E, Pengacara: Keadilan?…

Ruang Politik

Next Post
Bharada E Persilahkan Tunangannya Menikahi Orang Lain/Ist

Sidang Vonis Bharada E, Pengacara: Keadilan?...

Recommended

Rapat Paripurna DPRD Payakumbuh Mengesahkan Dua Ranperda 

Rapat Paripurna DPRD Payakumbuh Mengesahkan Dua Ranperda 

2 hari ago
Abinsya Akbar Ramadhan Siswa SMA Negeri 2 Payakumbuh Raih Nilai Tertinggi Nasional Pada Ujian Tertulis Berbasis Komputer 2025

Abinsya Akbar Ramadhan Siswa SMA Negeri 2 Payakumbuh Raih Nilai Tertinggi Nasional Pada Ujian Tertulis Berbasis Komputer 2025

2 hari ago

Trending

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

3 tahun ago

Popular

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

2 minggu ago
Serka Rahmadi Anggota Kodim 0306/50 Kota Tampil Sebagai Juara I Turnamen Biliard Jelang Porwarprov Sumbar 2025

Serka Rahmadi Anggota Kodim 0306/50 Kota Tampil Sebagai Juara I Turnamen Biliard Jelang Porwarprov Sumbar 2025

4 minggu ago
Anggota DPRD Payakumbuh Boy Sandi Dukung Penuh Olahraga Biliard, Berharap Kedepan Payakumbuh Menjadi Ladang Pemain Hebat

Anggota DPRD Payakumbuh Boy Sandi Dukung Penuh Olahraga Biliard, Berharap Kedepan Payakumbuh Menjadi Ladang Pemain Hebat

4 minggu ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Tokoh Masyarakat Koto Nan Ompek Dukung Penuh Kegiatan PORWARPROV Sumatera Barat 2025

Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Tokoh Masyarakat Koto Nan Ompek Dukung Penuh Kegiatan PORWARPROV Sumatera Barat 2025

3 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election