Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan 7 poin hal yang memberatkan Ferdy Sambo. Pertama perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun
RUANGPOLITIK.COM —Seluruh simpatisan yang hadir pada persidangan pembacaan vonis terdakwa Ferdy Sambo ucapkan rasa syukur karena hakim telah menetapkan Sambo untuk mendapatkan hukuman mati.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Hakim ucap sejumlah simpatisan Sambo di area kantor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
“Hore hore,” sambut riuh pengunjung sidang.
Hakim menilai Sambo telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Ina (ibunda Brigadir N Yosua Hutabarat). Air mata kamu tidak sia-sia,” lanjut simpatisan Brigadir J.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan 7 poin hal yang memberatkan Ferdy Sambo. Pertama perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.
Kedua, perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban, Ketiga perbuatan terdakwa menyebabkan kegadugan di masyarakat. Keempat, perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam.
“(Kelima) Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. (Keenam) Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat. (Ketujuh) Terdakwa berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya,” ucapnya.
Sementara hal yang meringankan hakim Wahyu menyatakan tidak ada hal yang meringankan.
Sebelummya hakim menjatuhkan vonis atau putusan hukuman mati kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo pada Senin, 13 Februari 2023.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)