Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Respons Vonis Mati Ferdy Sambo, Simpatisan di Luar Sidang Bergemuruh

by Ruang Politik
in Kilas Update
449 9
0
Suasana di luar ruang sidang usai Hakim mengumumkan vonis hukuman mati Ferdy Sambo, Senin, 13 Februari 2023/Net

Suasana di luar ruang sidang usai Hakim mengumumkan vonis hukuman mati Ferdy Sambo, Senin, 13 Februari 2023/Net

490
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan 7 poin hal yang memberatkan Ferdy Sambo. Pertama perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun

RUANGPOLITIK.COM —Seluruh simpatisan yang hadir pada persidangan pembacaan vonis terdakwa Ferdy Sambo ucapkan rasa syukur karena hakim telah menetapkan Sambo untuk mendapatkan hukuman mati.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Hakim ucap sejumlah simpatisan Sambo di area kantor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

RelatedPosts

Wawako Elzadaswarman Hadiri Wisuda ke-18 STT Payakumbuh

Lomba Karaoke Lagu Minang Piala Dandim 0306/50 Kota Meriahkan Hari Pahlawan Tahun 2025

Pemko Payakumbuh Tepis Tudingan Adanya Praktik “kongkalikong” atau Intervensi dari Pimpinan Daerah Dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa

“Hore hore,” sambut riuh pengunjung sidang.

Hakim menilai Sambo telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Ina (ibunda Brigadir N Yosua Hutabarat). Air mata kamu tidak sia-sia,” lanjut simpatisan Brigadir J.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan 7 poin hal yang memberatkan Ferdy Sambo. Pertama perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.

Kedua, perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban, Ketiga perbuatan terdakwa menyebabkan kegadugan di masyarakat. Keempat, perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam.

“(Kelima) Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. (Keenam) Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat. (Ketujuh) Terdakwa berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya,” ucapnya.

Sementara hal yang meringankan hakim Wahyu menyatakan tidak ada hal yang meringankan.

Sebelummya hakim menjatuhkan vonis atau putusan hukuman mati kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo pada Senin, 13 Februari 2023.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: PN JakselVonis Sambo
Previous Post

Divonis Hukuman Mati, Hakim: Sambo Terbukti Penuhi Unsur Pasal 340

Next Post

Bangun Koalisi, PDIP: Puan Maharani Awal Maret Akan Silaturrahmi ke PAN dan PPP

Ruang Politik

Next Post
Bangun Koalisi, PDIP: Puan Maharani Awal Maret Akan Silaturrahmi ke PAN dan PPP

Bangun Koalisi, PDIP: Puan Maharani Awal Maret Akan Silaturrahmi ke PAN dan PPP

Recommended

Wawako Elzadaswarman Hadiri Wisuda ke-18 STT Payakumbuh

Wawako Elzadaswarman Hadiri Wisuda ke-18 STT Payakumbuh

9 jam ago
Lomba Karaoke Lagu Minang Piala Dandim 0306/50 Kota Meriahkan Hari Pahlawan Tahun 2025

Lomba Karaoke Lagu Minang Piala Dandim 0306/50 Kota Meriahkan Hari Pahlawan Tahun 2025

20 jam ago

Trending

Insan Seni Payakumbuh Limapuluh Kota Bakal Turun Ke Jalan, Galang Donasi Buat Mack Firman

Insan Seni Payakumbuh Limapuluh Kota Bakal Turun Ke Jalan, Galang Donasi Buat Mack Firman

1 minggu ago
Pengacara Kondang dan Pemerhati Kota Payakumbuh Zulhefrimen,SH Angkat Bicara Terkait Walikota Diberi Izin Praktek Oleh Gubernur Sumbar

Pengacara Kondang dan Pemerhati Kota Payakumbuh Zulhefrimen,SH Angkat Bicara Terkait Walikota Diberi Izin Praktek Oleh Gubernur Sumbar

4 minggu ago

Popular

Gawat Pengembalian Penjualan LKS Ke Wali Murid Jadi Isu Hangat di Kota Payakumbuh

Gawat Pengembalian Penjualan LKS Ke Wali Murid Jadi Isu Hangat di Kota Payakumbuh

4 minggu ago
Heppy Trenggono Sebut Kawasan Terpadu Batang Bisa Jadi Ekosistem Ekonomi

Heppy Trenggono Sebut Kawasan Terpadu Batang Bisa Jadi Ekosistem Ekonomi

3 minggu ago
Pengacara Kondang dan Pemerhati Kota Payakumbuh Zulhefrimen,SH Angkat Bicara Terkait Walikota Diberi Izin Praktek Oleh Gubernur Sumbar

Pengacara Kondang dan Pemerhati Kota Payakumbuh Zulhefrimen,SH Angkat Bicara Terkait Walikota Diberi Izin Praktek Oleh Gubernur Sumbar

4 minggu ago
Antoni, S.Pd., M.Pd.T: Pendidik Visioner Menuju Payakumbuh Kota Pendidikan yang Cerdas, Religius dan Unggul

Antoni, S.Pd., M.Pd.T: Pendidik Visioner Menuju Payakumbuh Kota Pendidikan yang Cerdas, Religius dan Unggul

4 minggu ago
Geliat Pembangunan Kota Payakumbuh Telah Dimulai, Lewat Proyek Strategis Dinas PUPR Payakumbuh 2025

Geliat Pembangunan Kota Payakumbuh Telah Dimulai, Lewat Proyek Strategis Dinas PUPR Payakumbuh 2025

2 bulan ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election