• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
06 - 07 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Respons Vonis Mati Ferdy Sambo, Simpatisan di Luar Sidang Bergemuruh

by Ruang Politik
in Kilas Update
452 9
0
Suasana di luar ruang sidang usai Hakim mengumumkan vonis hukuman mati Ferdy Sambo, Senin, 13 Februari 2023/Net

Suasana di luar ruang sidang usai Hakim mengumumkan vonis hukuman mati Ferdy Sambo, Senin, 13 Februari 2023/Net

493
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan 7 poin hal yang memberatkan Ferdy Sambo. Pertama perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun

RUANGPOLITIK.COM —Seluruh simpatisan yang hadir pada persidangan pembacaan vonis terdakwa Ferdy Sambo ucapkan rasa syukur karena hakim telah menetapkan Sambo untuk mendapatkan hukuman mati.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Hakim ucap sejumlah simpatisan Sambo di area kantor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

RelatedPosts

Pemko Payakumbuh Perkuat Sinergi Bersama TNI AU

Walikota Hadiri Raker Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Ke XVIII di Medan

Pemko Payakumbuh Apresiasi Penyelenggaraan Pasar Murah

“Hore hore,” sambut riuh pengunjung sidang.

Hakim menilai Sambo telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Ina (ibunda Brigadir N Yosua Hutabarat). Air mata kamu tidak sia-sia,” lanjut simpatisan Brigadir J.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan 7 poin hal yang memberatkan Ferdy Sambo. Pertama perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.

Kedua, perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban, Ketiga perbuatan terdakwa menyebabkan kegadugan di masyarakat. Keempat, perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam.

“(Kelima) Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. (Keenam) Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat. (Ketujuh) Terdakwa berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya,” ucapnya.

Sementara hal yang meringankan hakim Wahyu menyatakan tidak ada hal yang meringankan.

Sebelummya hakim menjatuhkan vonis atau putusan hukuman mati kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo pada Senin, 13 Februari 2023.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: PN JakselVonis Sambo
Previous Post

Divonis Hukuman Mati, Hakim: Sambo Terbukti Penuhi Unsur Pasal 340

Next Post

Bangun Koalisi, PDIP: Puan Maharani Awal Maret Akan Silaturrahmi ke PAN dan PPP

Ruang Politik

Next Post
Bangun Koalisi, PDIP: Puan Maharani Awal Maret Akan Silaturrahmi ke PAN dan PPP

Bangun Koalisi, PDIP: Puan Maharani Awal Maret Akan Silaturrahmi ke PAN dan PPP

Recommended

BKMT Payakumbuh Gelar Seminar Ketahanan Keluarga dan Penyelenggaraan Jenazah

Pemko Payakumbuh Perkuat Sinergi Bersama TNI AU

1 hari ago
Walikota Hadiri Raker Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Ke XVIII di Medan

Walikota Hadiri Raker Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Ke XVIII di Medan

1 hari ago

Trending

FORKI Limapuluh Kota Gelar Kejurwil Forki Open se Sumatera 2026

FORKI Limapuluh Kota Gelar Kejurwil Forki Open se Sumatera 2026

5 hari ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive