RUANGPOLITIK.COM — Akta adalah selembar tulisan yang dibuat untuk dijadikan sebagai bukti tertulis terhadap suatu peristiwa dan akan ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Selain itu, akta juga bisa diartikan sebagai surat yang dibuat sedemikian rupa oleh atau dihadapan pegawai yang berwenang seperti jaksa, hakim, atau notaris, sehingga bisa menjadi bukti yang cukup kuat bagi kedua belah pihak. Dalam Pasal 1867 KUH Perdata, akta dibagi menjadi dua Akta Resmi dan Akta Bawah Tangan.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), akta adalah surat tanda bukti berisi pernyataan (keterangan, pengakuan, keputusan dan sebagainya) tentang peristiwa hukum yang dibuat menurut peraturan yang berlaku, disaksikan dan disahkan oleh pejabat resmi.
Pengertian Akta Menurut Para Ahli
Sedangkan menurut para ahli pengertian akta dijelaskan lebih gamblang lagi. Berikut pengertian akta menurut para ahli:
1. Sudikno Mertokusumo
Menurut Sudikno Mertokusumo (2006), akta merupakan surat yang diberi tanda tangan yang memuat suatu peristiwa yang menjadi dasar suatu hak atau perikatan, yang dibuat sejak semula untuk dijadikan pembuktian.
2. Subekti
Menurut Subekti (2005), akta berbeda dengan surat. Akta adalah suatu tulisan yang dengan sengaja dibuat untuk dijadikan bukti tentang suatu peristiwa dan ditandatangani.
3. S.J Fockema Andrea
S.J Fockema Andrea dalam bukunya Rechts geleerd handwoordenboek, kata akta itu berasal dari bahasa latin acta yang berarti geschrift atau surat. Secara umum akta mempunyai arti suatu tulisan yang dibuat dan digunakan sebagai bukti perbuatan hukum yang sesuai dengan perundang-undangan dalam bentuk tulisan.
Tujuan Dibuatnya Akta
Jika bicara tentang tujuan pembuatan akta, maka bisa dibilang dibuatnya akta bertujuan untuk dijadikan sebagai bukti tentang suatu peristiwa yang sudah ditandatangani oleh yang bersangkutan. Dengan adanya akta ini, maka seseorang bisa memiliki bukti yang sah dan diakui secara hukum.
Fungsi Akta
Setelah mengetahui tentang tujuan akta, maka pembahasan selanjutnya adalah fungsi akta. Berikut ini adalah fungsi akta, antara lain:
1. Fungsi Formal
Fungsi pertama dari akta adalah fungsi formal atau formalitas causa. Fungsi formal ini bisa diartikan bahwa untuk mengetahui kelengkapan dan kesempurnaan suatu perbuatan hukum, maka harus dibuat akta. Itu artinya, akta bisa dikatakan sebagai syarat formal terhadap suatu perbuatan hukum.
Contohnya, suatu perbuatan hukum yang harus dituangkan dalam bentuk akta sebagai syarat formal adalah pasal 1610 KUH Perdata tentang perjanjian pemborongan, pasal 1767 KUH Perdata tentang perjanjian utang piutang dengan bunga, dan pasal 1851 KUH Perdata tentang perdamaian.
2. Alat Bukti
Fungsi kedua dari akta adalah sebagai alat bukti. Dalam fungsi ini, akta bisa dijadikan sebagai alat bukti di kemudian hari. Dengan begitu, akta pun akan diakui kesahannya dalam hukum. Menurut Kohar, akta otentik berfungsi bagi para pihak akta otentik sebagai kekuatan bukti yang sempurna.
Kemudian, fungsi dari akta otentik adalah sebagai alat bukti yang sempurna, hal ini dapat dilihat dalam Pasal 1870 KUH Perdata yang berbunyi
“Suatu akta untuk memberikan diantara para pihak beserta ahli warisnya atau orang-orang yang mendapat hak ini dari mereka, suatu bukti yang sempurna tentang apa yang dimuat di dalamnya”.
Jenis-Jenis akta
Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1867 KUH Perdata, akta dibagi menjadi dua jenis, yaitu akta resmi dan akta bawah tangan. Untuk lebih jelasnya, berikut penjelasan lengkapnya
1. Akta Resmi (Otentik)
Akta resmi atau lebih dikenal oleh banyak orang dengan sebutan akta otentik adalah akta yang dibuat secara resmi oleh seorang pejabat umum. Selain itu, akta jenis ini harus dibuat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Adapun pejabat umum yang dapat terlibat dalam pembuatan akta harus pejabat umum yang mempunyai wewenang dalam pembuatan akta. Dalam hal ini, pejabat umum yang dimaksud adalah juru sita pengadilan, notaris, pegawai kantor pencatatan sipil, dan sebagainya.
Bahkan, akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian yang kuat, sehingga ketika akta tersebut dibawa ke ranah pengadilan sebagai salah satu bukti, maka hakim tidak dapat menyanggah dan meminta bukti tambahan.
Sebuah akta resmi harus memenuhi syarat-syarat berikut:
– Akta harus dibuat ketika disaksikan oleh pejabat umum
– Akta harus dibuat sesuai dengan ketentuan undang-undang
– Pejabat umum yang menyaksikan pembuatan akta, haruslah pejabat umum yang memiliki wewenang untuk membuat akta tersebut
Contoh dari akta resmi adalah:
a. Akta Notaris
Akta Notaris adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh notaris menurut KUH Perdata pasal 1870 dan HIR pasal 165 (Rbg 285) yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat. Akta Notaris dapat dikatakan sebagai bukti hukum yang kuat, sehingga tidak harus lagi membuktikan atas kebenarannya.
Berdasarkan KUH Perdata pasal 186 dan HIR 165, akta notaris merupakan alat bukti tulisan atau surat pembuktian yang utama, sehingga dokumen ini (akta) bisa dijadikan sebagai alat bukti persidangan yang memiliki kedudukan yang sangat penting.
Akta-akta yang boleh dibuat oleh Notaris, antara lain:
– Pendirian Perseroan Terbatas (PT), perubahan juga Risalah Rapat Umum Pemegang Saham.
– Pendirian Yayasan
– Pendirian Badan Usaha-Badan Usaha lainnya
– Kuasa untuk Menjual
– Perjanjian Sewa Menyewa, Perjanjian
– Jual Beli
– Keterangan Hak Waris
– Wasiat
– Pendirian CV termasuk perubahannya Pengakuan Hutang, Perjanjian Kredit dan Pemberian Hak Tanggungan
– Perjanjian Kerjasama, Kontrak Kerja
– Segala bentuk perjanjian yang tidak dikecualikan kepada pejabat lain.
Selain itu, akta notaris juga memiliki beberapa fungsi, di antaranya:
Akta sebagai fungsi formal yang mempunyai arti bahwa suatu perbuatan hukum akan menjadi lebih lengkap apabila dibuat suatu akta. Contohnya, perbuatan hukum harus dituangkan dalam bentuk akta sebagai syarat formil yaitu perbuatan hukum yang disebutkan dalam pasal 1767 KUHPerdata mengenai perjanjian hutang piutang.
Akta sebagai alat pembuktian yang dilakukan oleh para pihak yang terikat dalam suatu perjanjian yang ditujukan untuk dijadikan sebagai barang bukti di kemudian hari. Akta otentik merupakan alat pembuktian yang sempurna bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya serta sekalian orang yang mendapatkan hak darinya tentang apa yang dimuat dalam akta tersebut. Bahkan, akta otentik bisa dijadikan sebagai bukti yang mengikat. Itu artinya, kebenaran dari hal-hal yang tertulis dalam akta tersebut harus diakui oleh hakim, yaitu akta tersebut dianggap sebagai benar selama kebenarannya itu tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya.
Macam-Macam Akta Notaris
Pasal 1 angka 7 UUJN (Undang-undang jabatan notaris) menyebutkan bahwa pengertian akta notaris merupakan akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan notaris yang sudah sesuai menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan di dalam undang-undang ini.
Berdasarkan pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa tentang penggolongan akta otentik terbagi menjadi beberapa macam yaitu:
Akta relaas acten
Akta relaas acten adalah akta yang berisikan berupa uraian notaris yang dilihat, disaksikan, dan dibuat notaris sendiri atas permintaan para pihak, agar tindakan atau perbuatan para pihak dilakukan dan dituangkan ke dalam bentuk akta notaris. Kebenaran akta ini tidak dapat diganggu gugat kecuali dengan menuduh bahwa akta itu palsu.
Akta partij acten
Akta partij acten atau akta para pihak, adalah jenis akta isinya tentang keterangan yang dikehendaki oleh para pihak yang membuatnya atau menyuruh membuat akta itu serta kebenaran dari isi akta tersebut oleh para pihak dapat diganggu gugat tanpa menuduh kepalsuan akta tersebut.
b. Akta Pembuatan Usaha
Dalam badan usaha yang berbadan hukum berbentuk firma, persekutuan komanditer/CV maupun perseroan terbatas (PT) anda perlu membuat kesepakatan tersebut dituangkan dalam akta pendirian perusahaan yang dibuat di hadapan notaris. Yang dimaksud dengan “membuat akta” di sini adalah hadir di hadapan para penghadap (subjek perjanjian), membacakan dan menanda-tangani akta tersebut.
Pembuatan akta pendirian dilakukan oleh notaris yang berwenang di seluruh wilayah negara Republik Indonesia untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan dari Menteri Kemenkumham.
Akta Pendirian Usaha: berisi profil perusahaan yang dibuat pendiri usaha dengan notaris dan disertai saksi-saksi yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat.
Dalam Akta Pendirian tercantum:
– Tanggal pendirian perusahaan
– Bentuk dan nama perusahaan
– Nama para pendiri
– Alamat tempat usaha
– Tujuan pendirian usaha
– Besar modal usaha
– Kepengurusan dan tanggung jawab anggota pendiri usaha
– Tahun buku, dll.
Akta pendirian tersebut dibubuhi materai, kemudian ditandatangani pendiri perusahaan, saksi dan notaris. Oleh notaris, akta pendirian tersebut didaftarkan ke pengadilan negeri setempat.
Tujuan dari dibuatnya Akta Pendirian Usaha adalah:
Menghindari terjadinya perselisihan di kemudian hari mengenai pembagian keuntungan proporsi kerugian.
Memberikan kejelasan status kepemilikan perusahaan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti perselisihan ketika saham akan dijual kembali ke mitra anda atau kepada orang lain serta proses penilaian pembelian saham.
Akta Bawah Tangan (Underhand)
Akta bawah tangan dapat dikatakan sebagai jenis akta yang lebih mudah dibuat dan tidak memerlukan syarat-syarat khusus dan prosedur yang rumit dibandingkan seperti akta resmi. Oleh sebab itu, akta bawah tangan bisa dikatakan sebagai jenis akta yang tidak terlalu mengikat karena hanya dibuat oleh oleh orang-orang yang bersengketa. Selain itu, biasanya pada akta jenis ini akan ditambahkan dengan tanda tangan saksi, sehingga akta menjadi sedikit lebih kuat.
Akta bawah tangan diatur dalam pasal 101 ayat B undang-undang No. 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara. Pasal ini secara rinci menyebutkan bahwa “Akta Bawah tangan merupakan surat yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa hukum yang tertera di dalamnya”.
Namun, akta bawah tanah bisa menjadi lemah jika salah satu pihak tidak mengakui tanda tangan yang ada di akta bawah tangan atau lebih tepatnya menganggap kalau tanda tangan tersebut palsu.
Suatu akta disebut sebagai akta bawah tangan harus memenuhi syarat formil dan syarat materil.
Syarat formil akta di bawah tangan, antara lain:
– Berbentuk tertulis atau tulisan
– Dibuat secara partai (dua pihak atau lebih) tanpa bantuan atau dihadapan pejabat umum yang berwenang
– Ditandatangani oleh para pihak
– Mencantumkan tanggal dan tempat penandatanganan
Inilah syarat formil yang ditentukan oleh pasal 1874 KUH Perdata, pasal 286 RBG, syarat formil tersebut bersifat kumulatif, tidak boleh kurang dari itu. Mengenai syarat materiil akta di bawah tangan, antara lain:
Keterangan yang tercantum dalam akta di bawah tangan berisi persetujuan tentang perbuatan (rechtshandeling) atau hukum (rechts betrekking).
Sengaja dibuat sebagai alat bukti
Akta di bawah tangan memiliki ciri-ciri :
Bentuknya yang bebas. Akta di bawah tangan yang formatnya tidak baku sehingga tidak sama dengan keluaran dari pejabat berwenang.
Pembuktiannya tidak harus dihadapan pejabat umum yang berwenang.
Tetap mempunyai kekuatan pembuktian selama tidak disangkal oleh pembuatnya.
Dalam hal harus dibuktikan, maka pembuktian itu harus dilengkapi juga dengan saksi-saksi dan bukti lainnya. Oleh karena itu biasanya dalam akta dibawah tangan. Sebaiknya dimasukkan 2 orang saksi yang sudah dewasa untuk memperkuat pembuktian.
Akta Bawah Tangan memiliki kelemahan dan kelebihan, yaitu :
Kelemahan: Akta bawah tangan menjadi lemah jika salah satu pihak tidak mengakui tanda tangannya alias menganggap tanda tangan tersebut adalah palsu.
Kelebihan: Akta bawah tangan memiliki kelebihan berupa lebih mudah untuk dibuat dan tidak memerlukan syarat-syarat khusus dan prosedur yang rumit. Adapun yang hanya diperlukan adalah kedua belah pihak yang bersengketa dan seorang saksi, sehingga akta tersebut bisa lebih kuat.
Adapun yang termasuk akta di bawah tangan yaitu:
1. Legalisasi
Legalisasi adalah akta di bawah tangan yang belum ditandatangani, diberikan pada Notaris dan dihadapan Notaris yang kemudian ditandatangani oleh para pihak yang bersangkutan, setelah isi akta dijelaskan oleh Notaris kepada mereka.
Pada legalisasi, tanda tangannya dilakukan di hadapan yang melegalisasi. Selain itu, Notaris tidak bertanggung jawab terhadap materi/isi dokumen atau akta, tetapi Notaris bertanggung jawab terhadap tanda tangan para pihak yang bersangkutan dan tanggal ditandatanganinya dokumen tersebut.
2. Waarmerking
Waarmerking adalah akta dibawah tangan yang didaftarkan untuk memberikan tanggal yang pasti. Akta yang sudah ditandatangani, kemudian diberikan kepada Notaris untuk didaftarkan dan beri tanggal yang pasti.
Pada akta waarmerken, tidak menjelaskan mengenai siapa yang menandatangani dan apakah penandatangan memahami isi akta atau lebih tepatnya hanya memiliki kepastian tanggal saja dan tidak ada kepastian tanda tangan.
Karena hanya didaftarkan, maka Notaris tidak bertanggung jawab terhadap materi/isi maupun tanda tangan para pihak dalam dokumen yang dibuat oleh para pihak.
Perbedaan Akta Resmi dan Akta Bawah Tangan
1. Ciri-Ciri
Ciri-ciri akta otentik, antara lain:
Bentuk sesuai Undang-Undang
Disaksikan langsung oleh pejabat umum seperti notaris, hakim, panitera, dan sebagainya.
Bersifat mengikat dengan pembuktian yang kuat.
Akta sangat sulit disangkal karena disaksikan oleh pejabat umum resmi.
Ciri-ciri akta bawah tangan, antara lain:
Bentuk bebas sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Dibuat tanpa harus disaksikan oleh pejabat umum.
Bisa disangkal oleh pembuatnya.
Bisa disangkal apabila saksi tidak cukup kuat dan salah satu pihak tidak mengakui tanda tangannya.
2. Kekuatan Pembuktian
Kekuatan pembuktian dari akta resmi atau otentik sangat sempurna dan kuat. Hal-hal yang tertulis di akta resmi akan dianggap sebagai kebenaran dan haru diikuti oleh hakim.
Kekuatan pembuktian dari Akta Bawah tangan akan lemah bila salah satu pihak tidak mengakui kebenaran akta tersebut. Oleh karena itu, kekuatan akta otentik sangat bergantung pada niatan kedua belah pihak untuk mengakui akta tersebut di kemudian hari.
Sumber: Gramed
Editor: Syafri Ario
(Rupol)