Mulanya, pengungkapan penyelundupan puluhan kilogram sabu-sabu itu berasal dari informasi masyarakat yang menyampaikan adanya kapal motor pembawa narkoba dari laut. Kemudian, informasi tersebut diselidiki oleh Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh dan ditemukan adanya kapal motor mencurigakan di Pantai Matang Rayeuk
RUANGPOLITIK.COM —Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 42 kilogram yang diduga dilakukan oleh jaringan Internasional Indonesia-Malaysia.
Menurut keterangan Kapolda Aceh, Irjen Pol. Ahmad Haydar, sabu-sabu tersebut diselundupkan melalui Pantai Matang Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.
Meski demikian, dua pelaku penyelundupan sabu-sabu itu melarikan diri. Ahmad Haydar pun menyebut bahwa identitas kedua pelaku tersebut sudah dikantongi kepolisian.
“Sabu-sabu tersebut diselundupkan melalui Pantai Matang Rayeuk, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur pada 26 Januari 2023. Dua pelaku melarikan diri dan kini masuk DPO,” katanya, dikutip pada Jumat, 3 Februari 2023.
“Dugaan awal, sabu-sabu tersebut diselundupkan jaringan internasional Indonesia-Malaysia. Kami berupaya mengungkap siapa saja yang terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk mengejar dua pelaku yang melarikan diri,” ujarnya.
Kronologi pengungkapan penyelundupan
Mulanya, pengungkapan penyelundupan puluhan kilogram sabu-sabu itu berasal dari informasi masyarakat yang menyampaikan adanya kapal motor pembawa narkoba dari laut. Kemudian, informasi tersebut diselidiki oleh Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh dan ditemukan adanya kapal motor mencurigakan di Pantai Matang Rayeuk.
“Tim menggeledah kapal motor tersebut dan menemukan dua kotak besar berisi puluhan bungkusan teh China. Setelah diperiksa, teh tersebut berisi sabu-sabu. Total berat keseluruhan bungkusan tersebut mencapai 42 kilogram,” ucap Ahmad Haydar.
Selanjutnya, tim membawa barang terlarang tersebut ke Polda Aceh. Diketahui, selain menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 42 kilogram, kepolisian juga mengungkap dua tempat pengepakan ganja kering hingga memusnahkan 16,2 ton tanaman ganja.
Dalam pengungkapan tersebut, kepolisian menangkap seorang pelaku berinisial Y beserta 25 kilogram ganja kering di wilayah Sasang. Selain itu, polisi juga mengungkap pengepakan ganja kering di Agusten, Kabupaten Gayo Lues, namun di lokasi tersebut, polisi tak berhasil menangkap pelaku.
“Selain di dua TKP tersebut tim juga mengungkap lima hektare ladang ganja di Lamteuba, Kabupaten Aceh Besar. Jadi, total tanaman ganja yang ditemukan di tiga lokasi tersebut mencapai 16,2 ton,” tutur Ahmad Haydar.
Kasus narkoba di Indonesia
Sebagai informasi, Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat sebanyak 851 kasus narkoba telah diungkap sepanjang tahun 2022 sebagai upaya memberantas peredaran narkoba di Tanah Air.
Berdasarkan data BNN per 31 Desember 2022 disebutkan bahwa tersangka dalam kasus narkoba sepanjang tahun 2022 adalah sebanyak 1.350 tersangka. Diketahui, jaringannya pun termasuk jaringan nasional sebanyak 26, dan internasional sebanyak 26.
Beberapa barang bukti yang didapatkan di sepanjang tahun 2022 tersebut adalah sabu sebanyak 1,9 ton, ganja sebanyak 1,06 ton, dan pil ekstasi sebanyak 262.789 butir.
Kemudian, barang bukti lainnya yang didapatkan adalah serbuk ekstasi sebanyak 16,5 kg, ganja basah sebanyak 152,6 ton, dan ladang ganja seluas 63,9 ha.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)