RUANGPOLITIK.COM — Dalam hukum perlindungan konsumen ada lembaga-lembaga atau badan yang menangani sejumlah perkara yang berkaitan dengan perlindungan konsumen. Lembaga tersebut adalah sebagai berikut:
A. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)
Selain melakukan tugas pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perlindungan konsumen, peran pemerintah juga membentuk apa yang disebut dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Badan ini dibentuk sebagai upaya pengembangan perlindungan konsumen sebagaimana diamanatkan dalam UU Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
BPKN berkedudukan di Jakarta dan bertanggungjawab kepada Presiden RI. Apabila BPKN diperlukan, bisa dibentuk perwakilan di ibu kota propinsi untuk membantu pelaksanaan tugasnya. Kedudukan BPKN yang langsung bertanggungjawab kepada presiden adalah sangat kuat. Tentunya, kedudukan ini sangat penting dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen.
Fungsi BPKN adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia. Untuk menjalankan fungsi tersebut, BPKN dibebani tugas-tugas utama (sebagaimana dinyatakan dalam UU Perlindungan Konsumen Pasal 34). Dalam menjalankan tugas-tugasnya, BPKN bisa bekerja sama dengan organisasi konsumen internasional. Beberapa tugas utama BPKN sebagai berikut :
1. Memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijaksanaan di bidang perlindungan konsumen.
2. Melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen.
3. Melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen.
4. Mendorong berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat.
5. Menyebarkan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen.
6. Menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, atau pelaku usaha.
7. Melakukan survei yang menyangkut kebutuhan konsumen.
Keanggotaan BPKN terdiri dari unsur pemerintah, pelaku usaha, LPKSM, akademisi, dan tenaga ahli. Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional Pasal 4 ayat (1), BPKN terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, serta sekurang-kurangnya 15 orang dan sebanyak-banyaknya 25 anggota yang mewakili semua unsur. Saat ini, keseluruhan anggota BPKN berjumlah 17 orang dengan dibantu beberapa staf sekretariat.
Menurut UU Perlindungan Konsumen Pasal 37, persyaratan untuk menjadi anggota BPKN sebagai berikut :
1. Warga negara Republik Indonesia.
2. Berbadan sehat.
3. Berkelakuan baik.
4. Tidak pernah dihukum karena kejahatan.
5. Memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang perlindungan konsumen.
6. Berusia sekurang-kurangnya 30 tahun.
B. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM)
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yang disingkat dengan LPKSM adalah lembaga non pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah, yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen (Pasal 1 angka 9
UUPK).
Tugas LPKSM (Pasal 44 ayat 3 UUPK):
1. Menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban serta kehati-hatian konsumen dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa;
2. Memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya;
3. Bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;
4. Membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen;
5. Melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.
Wewenang LPKSM:
1. Berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen (Pasal 44 ayat 2 UUPK).
2. Menggugat pelaku usaha atas pelanggaran hak-hak konsumen (Pasal 46 ayat 1 huruf c UUPK).
3. Melakukan advokasi atau pemberdayaan konsumen agar mampu memperjuangkan haknya secara mandiri, baik secara perorangan maupun kelompok (Pasal 7 PP No. 59 Tahun 2001 tentang LPKSM).
4. Mengawasi barang dan/atau jasa yang beredar (Pasal 6 PP No. 59 Tahun 2001 tentang LPKSM).
5. Melakukan penyuluhan dan pendidikan terhadap konsumen (Pasal 6 PP No. 59 Tahun 2001 tentang LPKSM).
6. Tukar-menukar informasi dengan instansi terkait mengenai perlindungan konsumen (Pasal 6 PP No. 59 Tahun 2001 tentang LPKSM).
7. Melakukan penelitian, pengujian, dan/atau survei terhadap barang dan/atau jasa yang beredar (Pasal 8 PP No. 59 Tahun 2001 tentang LPKSM).
8. Bekerja sama dengan organisasi atau lembaga lainnya, baik yang bersifat nasional maupun internasional (Pasal 9 PP No. 59 Tahun 2001 tentang LPKSM).
C. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)
Menurut UU Perlindungan Konsumen Pasal 1 ayat 12, BPSK adalah “badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen”. Disamping bertugas menyelesaikan masalah sengketa konsumen, BPSK juga bertugas menyelesaikan konsultasi perlindungan konsumen. Bentuk konsultasinya sebagai berikut :
1. Memberikan penjelasan kepada konsumen atau pelaku usaha tentang hak dan kewajibannya masing-masing.
2. Memberikan penjelasan tentang bagaimana menuntut ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh konsumen dan juga pelaku usaha.
3. Memberikan penjelasan tentang bagaimana memperoleh pembelaan dalam hal penyelesaian sengketa konsumen.
4. Memberikan penjelasan tentang bagaimana bentuk dan tata cara penyelesaian sengketa konsumen.
BPSK dibentuk oleh pemerintah untuk menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan. Kedudukan badan ini berada di daerah tingkat II. Susunan pengurus BPSK dibentuk oleh Gubernur masing-masing propinsi dan diresmikan oleh Menteri Perdagangan.
Anggota BPSK terdiri dari tiga unsur, yaitu unsur pemerintah, konsumen, dan pelaku usaha. Masing-masing unsur tersebut terdiri dari minimal tiga orang dan maksimal lima orang. Pengangkatan dan pemberhentian anggota BPSK ditetapkan oleh menteri. Keanggotaan BPSK terdiri dari ketua merangkap anggota, wakil ketua merangkap anggota, dan anggota itu sendiri. Persyaratan untuk menjadi anggota BPSK sebagai berikut :
1. Warga negara Republik Indonesia (WNI).
2. Berbadan sehat.
3. Berkelakuan baik.
4. Tidak pernah dihukum karena kejahatan.
5. Memiliki pengetahuan dan pengalaman dibidang perlindungan konsumen.
6. Berusia sekurang-kurangnya 30 tahun.
Tugas dan Wewenang BPSK :
1. Melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen dengan cara
mediasi atau arbitrase, atau konsiliasi;
2. Memberikan konsultasi perlindungan konsumen;
3. Melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku;
4. Melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan undang-undang ini;
5. Menerima pengaduan, baik tertulis maupun tidak tertulis dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
6. Melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen;
7. Memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
8. Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan/atau setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap undang-undang;
9. Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud pada poin 7 dan 8 yang tidak bersedia memenuhi panggilan badan penyelesaian sengketa konsumen;
10. Mendapatkan, meneliti, dan/atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan/atau pemeriksaan;
11. Memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak konsumen;
12. Memberitahukan putusan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
13. Menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini.
Dalam menjalankan tugasnya, BPSK dibantu oleh sekretariat. Sekretariat BPSK terdiri dari ketua sekretariat dan anggota sekretariat. Pengangkatan dan pemberhentian kepala sekretariat/anggota sekretariat BPSK ditetapkan oleh menteri.
Penulis: Benni Rusli
Penulis adalah dosen di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
Editor: Syafri Ario
(Rupol)