RUANGPOLITIK.COM — Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menyebut ada sejumlah kasus yang digunakan untuk menyeret beberapa pimpinan partai. Denny menuturkan, ada juga soal KPK yang menyampaikan ke Menko Polhukam Mahfud MD untuk menjatuhkan vonis tersangka kepada Ketum partai.
Isu tersebut menjadi materi Denny Indrayana dan Mahfud MD dalam diskusi di pertemuan sebelumnya. Denny pun membocorkan ucapan Mahfud Md kepadanya dalam pertemuan tersebut.
“Kepada Ketua KPK saya sampaikan, jalankan sesuai bukti dan proses hukum saja. Jangan dicampur-adukkan dengan politik,” ujar Mahfud MD seperti yang ditulis ulang oleh Denny melalui siaran pers yang dari akun Twitter @dennyindrayana, Jumat (3/2/2023).
Denny juga menyampaikan, concern kepada Mahfud MD bahwa hukum hanya dijadikan alat alias instrumen strategi mempertahankan dan memenangkan kekuasaan saja, dengan atau bahkan tanpa Pemilu 2024, jika diperlukan.
“Sehingga kasus hukum dijadikan alat tawar (bargaining) untuk memaksa parpol atau tokoh bangsa untuk berposisi dan berkoalisi menjelang hajat besar Pilpres 2024,” lanjut Denny.
“Sesuatu yang tentu saja tidak sehat dan hasur dilawan untuk memastikan Pilpres 2024 betul-betul terlaksana tanpa politik uang dan tanpa politik curang,” tegasnya.
Awalnya Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menceritakan pertemuannya dengan mantan Wamenkumham Denny Indrayana. Di pertemuan itu, Denny menanyakan tentang dukungan untuk Anies Baswedan.
“‘Pak saya ini mendukung Anies, boleh nggak Pak?’ Ya boleh, saya bilang. Dia kan junior, dekat dengan saya. ‘Nggak apa-apa Pak saya dukung?’ Nggak apa-apa, saya bilang. Saya dorong (Denny) mau mendukung Anies, tapi saya tidak mendukung Anies, saya bilang,” kata Mahfud di kantornya, Selasa (31/1/2023).
Mahfud mengaku pertemuannya dengan Denny Indrayana terjadi sekitar 4 hari lalu.
“Hak Anda untuk mencalonkan Anies, saya jamin sepenuhnya. Tidak akan ada yang menghalangi dan saya akan menjadi jaminan. Silakan gitu itu hak politik,” sambung Mahfud.
Selain itu Mahfud meluruskan tentang obrolannya dengan Denny yang disalahtafsirkan di publik. Mahfud menjawab pertanyaan soal pernyataan Denny bahwa koalisi dan capres ditentukan oleh hukum.
“Nah di situlah terjadi diskusi-diskusi saya dengan Denny. Memang sih kadang kala isu politiknya macam-macam, kalau partai ini semuanya menjadi pasien KPK-lah, Ketua Partai ini, ini kasusnya, saya cerita, Ketua Partai ini, ini kasusnya, ini menjadi sensitif tetapi tidak ada kita minta melapor ke Presiden ini harus dijegal, tidak ada sama sekali. Itu tafsiran publik saja,” tutur Mahfud.
Barulah kemudian Menteri Pertahanan era Gus Dur ini berbicara soal KPK yang apabila hendak menindak Ketua Umum partai jangan menggunakan pertimbangan politik.
“Cuma yang saya tegaskan ke KPK, satu. KPK, kalau Anda mau menindak Ketua Partai, Menteri atau siapa pun jangan pertimbangan politik, kalah hukum, hukum. Kalau Anda tanya ke saya, Pak ini ada kasus ini mau ditindak nggak? Loh, kalau saya bilang nggak boleh, nanti jadi fitnah saya melindungi orang. Kalau saya bilang boleh, jadi fitnah saya menjeremuskan orang. Saya bilang pokoknya kalau hukum tegakkan tanpa pertimbangan politik tidak usah tanya ke pemerintah. Itu kata saya kepada KPK. Memang lalu disebutlah Ketua Partai ini, ini kasusnya, Ketua Partai ini, ini kasusnya,” kata Mahfud.
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)