Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home RuangIlmu

Pahami Dewan Pengawas Syariah agar Aktivitas Keuangan Anda Terjamin

by Rupol
in RuangIlmu
447 4
0
483
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Dewan Pengawas Syariah adalah pejabat yang bertugas mengawasi sistem keuangan syariah. Di Indonesia sendiri, peminat sistem ekonomi syariah semakin tinggi. Pasalnya, konsep yang diusung seperti tidak adanya riba (bunga), maisir (perjudian) atau gharar (ketidakpastian) menjadi daya tarik ekonomi syariah.

Hal ini penting diketahui agar aktivitas keuangan syariah Anda lebih terjamin dengan adanya pengawasan dari DPS.

Pengertian Dewan Pengawas Syariah

Pengertian Dewan Pengawas Syariah adalah badan yang bertugas memberi nasihat dan saran kepada pimpinan serta memonitor aktivitas dari Lembaga Keuangan Syariah (LKS) tersebut agar sesuai dengan Prinsip Syariah.

Bank syariah maupun bank konvensional yang memasarkan produk, layanan/jasa maupun unit usaha dalam bentuk syariah, wajib hukumnya untuk membentuk Badan Pengawas Syariah.

Jika dilihat dari segi hukumnya, lembaga DPS ini ditunjuk langsung melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan adanya rekomendasi dari MUI (Majelis Ulama Indonesia).

Dalam rapat tersebut akan terpilih anggota-anggota yang direkomendasi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) setelah melalui berbagai proses. Anggota inilah yang nantinya akan bertanggung jawab menjamin semua produk, sistem manajemen, pengelolaan dana dan kebijakan dari Lembaga Keuangan Syariah agar mampu bekerja sesuai dengan prinsip syariah Islam.

Dasar Hukum Dewan Pengawas Syariah

Dalam menjamin legalitas dari eksistensi DPS, lembaga ini diatur dalam Undang-Undang No. 21 Pasal 32 Tahun 2008 perihal Perbankan Syariah mengenai posisi DPS dalam perbankan syariah.

Adapun isi dari UU No. 21 Pasal 32 Tahun 2008 sebagai berikut:

1. DPS harus ada dalam Bank Syariah dan Bank Umum Konvensional yang mempunyai UUS.

2. Dalam ayat (1) ditegaskan bahwa DPS diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham dan dipertimbangkan oleh Majelis Ulama Indonesia.

3. DPS bertugas untuk menyampaikan nasihat dan saran kepada pimpinan serta mengontrol kegiatan Bank agar sesuai dengan Prinsip Syariah Islam.

Di samping dari peraturan perundang-undangan No. 21 Pasal 32 Tahun 2008, kedudukan DPS di Indonesia juga diatur dalam peraturan hukum lainnya, yaitu:

1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/22/DPbS tanggal 1 Juli 2013 perihal Pedoman Pengawasan Syariah dan Tata Cara Pelaporan Hasil Pengawasan bagi Dewan Pengawas Syariah

2. Peraturan Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor 16 /Per/M.KUKM/IX/2015 perihal Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah untuk Koperasi Syariah

3. Fatwa DSN-MUI

Tugas dan Fungsi DPS

Suatu badan dalam perusahaan pastinya mempunyai tugas dan fungsi tertentu untuk memastikan kegiatan operasional berjalan dengan semestinya. Begitu pula dengan DPS, badan ini harus menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang.

Tugas Dewan Pengawas Syariah

Secara garis besar tugas Dewan Pengawas Syariah adalah mengevaluasi dan memastikan pemenuhan prinsip syariah berdasarkan pedoman operasional dan produk yang dibuat oleh lembaga keuangan syariah.

Selain itu, tugas Dewan Pengawas Syariah selanjutnya adalah melakukan pengecekan secara berkala mengenai pemenuhan prinsip syariah tentang proses pengumpulan dana, penyaluran dana serta pelayanan jasa suatu perusahaan.

Berdasarkan fatwa DSN-MUI No. 2 Tahun 2000, wewenang dan tanggung jawab dari DPS adalah sebagai berikut:

1. Menyampaikan saran dan nasihat kepada pimpinan usaha syariah dan pimpinan kantor cabang LKS tentang hal-hal yang berhubungan dengan aspek syariah.

2. Mengawasi secara aktif atau pasif dalam implementasi fatwa DSN-MUI serta mengendalikan produk, jasa layanan, penjualan dan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

3. Sebagai penghubung antara perusahaan syariah dengan DSN dalam memberikan usul serta saran dalam mengembangkan produk dan jasa di lembaga keuangan syariah yang membutuhkan tinjauan dan masukan dari DSN.

4. Menyusun persoalan yang membutuhkan legalisasi dari DSN.

5. Mengabarkan kegiatan usaha dan progres dari Lembaga Keuangan Syariah kepada OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sekurang-kurangnya satu tahun sekali dan ke Dewan Syariah Nasional sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun.

Fungsi Dewan Pengawas Syariah

Pada dasarnya, fungsi Dewan Pengawas Syariah yang utama yaitu menjamin segala kebijakan tentang produk syariah di suatu perusahaan berjalan sesuai dengan prinsip syariah. Fungsi lainnya adalah melaksanakan pengembangan produk atau jasa yang akan dilaporkan kepada DSN untuk mengantongi fatwa DSN.

Kendati demikian, DPS juga memiliki fungsi untuk mengawasi audit internal perusahaan. Audit internal ini berfokus untuk mendukung manajemen perusahaan dalam melaksanakan tugasnya dengan memberikan ulasan, penilaian, dan masukan perihal kegiatan yang diawasinya.

Selain mengawasi audit internal perusahaan, DPS juga memiliki fungsi terkait dengan pengawasan audit eksternal. Kegiatan ini dijalankan oleh eksternal auditor yang berkompeten dalam bidang syariah untuk memberikan pertimbangan mengenai hal yang berkaitan dengan laporan keuangan yang sudah dibuat oleh manajemen perusahaan.

RelatedPosts

Senam Zumba Menambah Kebugaran Fisik dan Mental

Terapi Sengat Lebah Efektif Obati Berbagai Penyakit

Pisang Sale, Camilan Manis dan Legit Khas Camilan Indonesia Asli (CI4)

Editor: Syafri Ario, S. Hum
(Rupol)

Tags: Pahami Dewan Pengawas Syariah agar Aktivitas Keuangan Anda Terjamin
Previous Post

Partai Ummat Siap Tembus PT 4 Persen, Tak Ingin Hanya Jadi Follower

Next Post

Kunjungi Payakumbuh, Lukman Edy Bahas Percepatan Tol Bersama Bupati dan Tokoh Masyarakat

Rupol

Next Post
Kunjungi Payakumbuh, Lukman Edy Bahas Percepatan Tol Bersama Bupati dan Tokoh Masyarakat

Kunjungi Payakumbuh, Lukman Edy Bahas Percepatan Tol Bersama Bupati dan Tokoh Masyarakat

Recommended

Bank Nagari Peduli, Bantu 90 Juta, Pasca Kebakaran Pasar Payakumbuh

Bank Nagari Peduli, Bantu 90 Juta, Pasca Kebakaran Pasar Payakumbuh

1 jam ago
Bantuan Musibah Kebakaran Pasar Payakumbuh Terus Mengalir

Bantuan Musibah Kebakaran Pasar Payakumbuh Terus Mengalir

11 jam ago

Trending

Dampingi Gubernur Sumbar Mahyeldi, Mustafa Akan Kerahkan TRC PKS Pasca Kebakaran Pasar Payakumbuh

Dampingi Gubernur Sumbar Mahyeldi, Mustafa Akan Kerahkan TRC PKS Pasca Kebakaran Pasar Payakumbuh

5 hari ago
Datang Mendadak, Boy Sandi,SH Bantu Buku Tulis Buat Anak Sekolah

Datang Mendadak, Boy Sandi,SH Bantu Buku Tulis Buat Anak Sekolah

5 hari ago

Popular

Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

2 minggu ago
Walikota Payakumbuh Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja  Walikota CUP 2025

Walikota Payakumbuh Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja Walikota CUP 2025

3 minggu ago
Payakumbuh Jadi Tuan Rumah  Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

Payakumbuh Jadi Tuan Rumah Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

1 minggu ago
Walikota Payakumbuh Apresiasi Atlet Payakumbuh

Walikota Payakumbuh Apresiasi Atlet Payakumbuh

3 minggu ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election