Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi semua masyarakat umum (18 tahun ke atas),” demikian bunyi surat edaran
RUANGPOLITIK.COM—Masyarakat Indonesia kini sudah bisa mendapatkan vaksin booster kedua Covid-19 per hari Selasa 24 Januari 2023.
Vaksin tersebut dapat diberikan kepada orang dewasa di atas 18 tahun.
Hal ini tertuang dalam SE HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum. “Mulai 24 Januari 2023, dapat dimulai pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi semua masyarakat umum (18 tahun ke atas),” demikian bunyi surat edaran.
“Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster ke-2 ini adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada. Regimen vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 untuk masyarakat umum termasuk SDM Kesehatan dan Lansia,” bunyi surat edaran tersebut.
Apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan vaksin booster kedua di DKI Jakarta? Berikut RuPol rangkum untuk Anda:
Jadwal dan lokasi vaksin booster kedua di DKI Jakarta
Berikut lokasi dan jadwal pelaksanaan vaksin booster Covid-19 kedua atau vaksin keempat untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya:
Kantor Walikota Lima Wilayah
Pelaksanaan vaksin keempat di lima wilayah DKI Jakarta meliputi:
Kantor Walikota Jakarta Pusat
Kantor Walikota Jakarta Utara
Kantor Walikota Jakarta Barat
Kantor Walikota Jakarta Selatan
Kantor Walikota Jakarta Timur
Jadwal: Selasa-Jumat (24-27 Januari 2023)
Pukul: 13.00-15.00
Syarat: Jarak dosis ketiga ke dosis keempat minimal 6 bulan
Jenis Vaksin: Pfizer, Zifivax
Keterangan:
Melayani dosis ke-1 dan ke-2 usia 12 tahun ke atas
Melayani dosis ke-3 dan ke-4 usia 18 tahun ke atas
Tidak perlu menunggu tiket PeduliLindungi
Untuk pemegang KTP seluruh Indonesia
Kantor Kabupaten Kepulauan Seribu
Jadwal: Selasa-Jumat (24-27 Januari 2023)
Pukul: 13.00-15.00
Syarat: Jarak dosis ketiga ke dosis keempat minimal 6 bulan
Keterangan:
Melayani dosis ke-1 dan ke-2 usia 12 tahun ke atas
Melayani dosis ke-3 dan ke-4 usia 18 tahun ke atas
Tidak perlu menunggu tiket PeduliLindungi
Untuk pemegang KTP seluruh Indonesia
Kantor Balai Kota DKI Jakarta
Jadwal: Selasa-Jumat (24-27 Januari 2023)
Pukul: 13.00-15.00
Syarat: Jarak dosis ketiga ke dosis keempat minimal 6 bulan
Jenis Vaksin: Pfizer, Zifivax
Keterangan:
Melayani dosis ke-1 dan ke-2 usia 12 tahun ke atas
Melayani dosis ke-3 dan ke-4 usia 18 tahun ke atas
Tidak perlu menunggu tiket PeduliLindungi
Untuk pemegang KTP seluruh Indonesia.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)