Pledoi yang diberi judul ‘Jika Tuhan Mengizinkan, Saya Ingin Kembali Memeluk Putra-putri Kami’ itu juga berisi harapan Putri Candrawathi agar bisa dipertemukan dengan anak-anaknya setelah sekian lama berpisah
RUANGPOLITIK.COM —Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi, menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan hukuman 8 tahun penjara yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam pledoi yang dibacakan pada persidangan yang digelar Rabu, 25 Januari 2023, Putri Candrawathi juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Yang Mulia Majelis Hakim, hari ini disaat pembelaan saya ingin menyampaikan permintaan maaf dan harapan tulus saya kepada orangtua almarhum Brigadir Yosua, Bapak dan Ibu Samuel Hutabarat. Saya turut berduka, memohon maaf dan berdoa semoga seluruh keluarga dikuatkan dan diberkati,” katanya, dilansir RuPol dari kanal YouTube PN Jakarta Selatan.
Dia pun meminta keadilan dan kebijaksanaan kepada Majelis Hakim atas hukuman dan segala tuduhan yang dilontarkan kepadanya. Sambil menitikkan air mata, Putri meminta belas kasihan agar bisa bertanggung jawab atas kehidupan anak-anaknya.
“Mungkin saya pernah gagal dalam hidup, tapi saya tidak mau gagal menjadi ibu bagi keempat anak-anak kami. Izinkanlah saya diberikan kesempatan untuk bertanggung jawab terhadap kehidupan masa depan anak-anak saya,” tuturnya.
Pledoi yang diberi judul ‘Jika Tuhan Mengizinkan, Saya Ingin Kembali Memeluk Putra-putri Kami’ itu juga berisi harapan Putri Candrawathi agar bisa dipertemukan dengan anak-anaknya setelah sekian lama berpisah.
Dia berharap bisa menguatkan keempat anak-anaknya dalam menjalani kehidupan, terutama dalam menghadapi pemberitaan di luar sana yang dirasa Putri menyudutkan keluarganya.
“Saya berharap saya dapat kembali bersama anak-anak saya untuk menguatkan jiwa anak-anak kami hadapi peristiwa ini dan berita-berita di media dan publik yang sering menyudutkan kami sebagai orangtua,” ujarnya.
Putri Candrawathi merupakan salah satu tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J bersama keempat terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.
Diketahui bahwa kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)