Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home RuangPemilu

PKN Gugat Pasal Presidential Threshold ke MK, Agar Bisa Usung Capres

by Rupol
in RuangPemilu
429 13
0
473
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Regulasi yang menetapkan bahwa parpol yang bisa usung capres harus memenuhi ambang batas parlemen sebesar 20 persen ditenggarai mempersulit parpol untuk usung capres sendiri. Sehingga mau tidak mau, parpol harus berkoalisi dengan parpol lain agar mencapai standar tersebut.

Aturan itu dinilai merugikan parpol non parlemen karena tak bisa usung capres pilihannya sendiri. Aksi protes ini juga disampaikan oleh Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) menggugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). PKN berharap parpol non-Senayan yang berlaga di pemilu bisa mengusung capres 2024. PKN menggugat Pasal 222 UU Pemilu yang berbunyi:

RelatedPosts

Open Turnamen Bulutangkis Parmato Alam PB Merpati CUP 2024 Sukses Digelar

Perjalanan Sang Pemimpin YB.Dt. Parmato Alam Saat Menyambangi Masyarakat Payakumbuh

Mencari Sosok Ideal Untuk Payakumbuh” YB. Dt. Parmato Alam Tampil Gemilang

Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya. PKN meminta pasal 222 UU pemilu diubah.

“Menyatakan pasal 222 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai ‘untuk partai politik yang disahkan Komisi Pemilihan Umum sebagai peserta pemilu pada periode pemilu tersebut yang belum memiliki kursi dan belum memiliki suara sah nasional dari pemilu sebelumnya, dinyatakan dapat mengusulkan calon presiden dan wakil presiden, baik sendiri maupun gabungan partai politik, tanpa persyaratan yang dimaksud dari ketentuan ini’,” demikian bunyi permohonan PKN yang dilansir website MK, Selasa (24/12023).

PKN beralasan pasal 222 yang dikenal dengan pasal presidential threshold itu dinilai tidak demokratis. Sebab pemilu legislatif dan pemilu presiden digelar serentak pada waktu yang sama. Sehingga parpol non-Senayan yang baru ikut Pemilu 2024 tidak bisa mengusung capres sendiri.

“Susah seharusnya ada perkecualian atau hak kekhususan (lex spesialis) atau metode lain yang dipakai untuk sebuah partai politik peserta pemilu agar tidak kehilangan haknya,” beber permohonan PKN yang ditandatangani Ketum PKN Gede Pasek Suardika.

Untuk diketahui, Pasal 222 sudah digugat berkali-kali dan MK bergeming. Terakhir, PKS meminta agar syarat presidential threshold diturunkan dari 20 persen menjadi 7 persen.

“Menolak gugatan untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka yang disiarkan YouTube, Kamis (29/9/2022).

Dalam permohonannya, PKS meminta angka presidential threshold 20 persen agar turun menjadi 7-9 persen. Namun MK menilai tidak berwenang karena hal itu adalah kebijakan politik yang terbuka.

“Menurut MK hal itu bukanlah menjadi ranah kewenangan Mahkamah untuk menilai kemudian mengubah besaran angka ambang batas tersebut.”

PKS pun merespons keputusan MK. Mereka mengaku bersyukur dalam pertimbangan putusannya MK mengapresiasi gagasan PT agar berbasis pada kajian ilmiah yang rasional, proprosional dan implementatif.

“Ini harus menjadi catatan bagi pembentuk undang-undang dalam menentukan angka presidential threshold ke depannya dalam revisi UU Pemilu,” kata kuasa hukum PKS Zainudin Paru kepada wartawan, Kamis (29/9).

Zainudin menyebut pertimbangan itu sudah cukup untuk menjadi bekal di kemudian hari bagi DPR dan pemerintah untuk menentukan angka PT yang rasional berbasis kajian ilmiah, seperti Effective Numbers of Parliamentary Parties (ENPP) yang diusulkan oleh PKS dalam permohonnya.

“Kami memahami ketidakberanian MK untuk mengabulkan perkara ini karena tentu akan terjadi perubahan yang besar atau melawan kekuatan yang besar. Dan juga keengganan MK memberi kesempatan kepada kami untuk menyampaikan pembuktian, sehingga langsung buru-buru diputuskan pasca sidang pemeriksaan pendahuluan,” pungkasnya.

Gugatan syarat Presidential Threshold (PT) 20 persen kerap kandas di Mahkamah Konstitusi (MK). Teranyar, MK menolak gugatan yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Gugatan PKS ini teregis­ter dengan nomor 73/PUU-XX/2022. Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsy menjadi pemo­hon 1 dan dan Ketua Majelis Syura PKS Dr Salim Segaf Aljufri selaku pemohon 2.

PKS adalah partai Senayan pertama yang mengajukan guga­tan soal Presidential Threshold.

Aboe Bakar Al Habsy me­nyampaikan, ada kejutan me­narik dari putusan MK Nomor 73/PUU-XX/ 2022. Pertama, MK memberikan legal standing bagi PKS. Padahal, PKS adalah partai yang turut membahas Undang-Undang (UU) Pemilu.

Kedua, MK juga memberikan pesan bagi pembentuk UU untuk menggunakan metode ilmiah dalam penentuan angka PT.

“Terlepas dari bunyi amar putusan yang menyatakan per­mohonan ditolak, putusan terse­but telah membuka babak baru bagi pembahasan ini dengan lebih ilmiah,” kata Aboe.

Pengujian ini sebenarnya bu­kan isu baru di MK. Aboe men­catat, sudah lebih dari 30 kali per­mohonan diujikan terkait PT baik dalam UUNomor 42 Tahun 2008 dan UU Nomor 7 Tahun 2017. Hal yang paling sulit ditembus dalam berbagai pengujian terkait PT adalah legal standing atau kedudukan hukum.

Menurut anggota DPR ini, lebih dari 80 persen permoho­nan terkait dengan angka PT dalam Pasal 222 UUNomor 7 Tahun 2017 dinyatakan tidak da­pat diterima oleh MK. Problem utamanya, pemohon dianggap tak memiliki hak konstitutional sebagaimana disebutkan Pasal 6 Aayat (2) UUD 1945.

Beberapa pemohon, seperti anggota DPD, Partai Ummat, Partai Solidaritas Indonesia, kader partai, tokoh nasional dan kandidat capres, diputus tidak memiliki legal standing dalam pengujian ini. Sehingga permo­honan tidak diterima.

Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)

Tags: Aturan PemiluParlementary TresholdPKNPKN Gugat MK
Previous Post

Jokowi Kaget Kaesang Berniat Masuk Politik

Next Post

Ratapan Sambo: Dulu Hidup Bahagia Kini Kesulitan Tak Terperikan

Rupol

Next Post
Ratapan Sambo: Dulu Hidup Bahagia Kini Kesulitan Tak Terperikan

Ratapan Sambo: Dulu Hidup Bahagia Kini Kesulitan Tak Terperikan

Recommended

Jelang PORWARPROV 2025 PWI Payakumbuh-Limapuluh Kota Uji Coba Pertandingan Biliard Bersama Pemko Payakumbuh

Jelang PORWARPROV 2025 PWI Payakumbuh-Limapuluh Kota Uji Coba Pertandingan Biliard Bersama Pemko Payakumbuh

22 jam ago
PSC Siap Ikuti Ajang Walikota Pariaman CUP II 2025 Mendatang

PSC Siap Ikuti Ajang Walikota Pariaman CUP II 2025 Mendatang

6 hari ago

Trending

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

2 tahun ago

Popular

Warung Bakso Sony Hadir di Payakumbuh, Rasanya “Lamak Bana”

Warung Bakso Sony Hadir di Payakumbuh, Rasanya “Lamak Bana”

2 minggu ago
Capt. Harmen, M.Mar Anggota DPRD Payakumbuh Setuju Payakumbuh Jadi Kota Batiah

Capt.Harmen,M.Mar Anjurkan BPBD Payakumbuh Untuk Kerjasama Dengan Pihak Swasta

3 minggu ago
19 Keluarga di Payakumbuh Mendapatkan Bantuan.Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

19 Keluarga di Payakumbuh Mendapatkan Bantuan.Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

2 minggu ago
Pemko Payakumbuh Gelar Pelantikan dan Penyerahan SK PPPK

Pemko Payakumbuh Gelar Pelantikan dan Penyerahan SK PPPK

3 minggu ago
Dinas Ketapang Payakumbuh Gelar Kegiatan Pelatihan Budidaya Jamur Tiram

Dinas Ketapang Payakumbuh Gelar Kegiatan Pelatihan Budidaya Jamur Tiram

2 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election