Ali Fikri pun turut menanggapi soal adanya pengaduan yang menyebutkan bahwa KPK tidak memberikan pelayan kesehatan yang memadai.
RUANGPOLITIK.COM —Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tidak ada hak asasi manusia (HAM) yang dilanggar dalam penanganan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Diketahui, Lukas Enembe merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyusul adanya pengaduan yang disampaikan oleh pihak keluarga Lukas Enembe. Menurut Ali, pihaknya telah mengikuti prosedur aturan hukum yang berlaku dalam menangani Lukas Enembe dalam kasus tersebut. Dia pun bingung di mana letak pelanggaran HAM yang dimaksudkan oleh pihak keluarga Lukas Enembe.
“Prosedur aturan hukum itu yang selalu kami taati. Tiap tindakan dan upaya penyelesaian perkara ini kami pastikan ada pijakan hukumnya, sehingga kami tidak paham apa yang disampaikan pihak keluarga dan penasehat hukumnya terkait hal dimaksud. Melanggar HAM-nya di mana?” katanya, dikutip pada Jumat, 20 Januari 2023.
Lebih lanjut, Ali Fikri menjelaskan bahwa selama Lukas Enembe berada di tahanan KPK, maka Gubernur Papua nonaktif itu pun mendapatkan hak-haknya. Termasuk mendapatkan perawatan medis yang selalu dipenuhi oleh KPK.
“Justru kami menjunjung tinggi HAM, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, hak-hak dari tersangka, dan hak kesehatannya kami penuhi, bahkan dalam proses pemeriksaan pun tidak pernah kami paksa, sekalipun kami memiliki dokumen ‘stand to trial’ yang artinya bisa dilakukan pemeriksaan sampai ke persidangan,” ucapnya.
Ali Fikri pun turut menanggapi soal adanya pengaduan yang menyebutkan bahwa KPK tidak memberikan pelayan kesehatan yang memadai. Ia menyebutkan bahwa pihaknya memberikan layanan medis sesuai dengan rekomendasi dari tim dokter.
“Pelayanan kesehatan itu ada standarnya, tim medis yang tahu. Makanya ketika sampai di Jakarta kami lakukan pemeriksaan ke RSPAD Gatot Soebroto, kami berikan pelayanan perawatan sewajarnya, sebagaimana KPK memperlakukan tersangka lainnya. Hak-haknya sudah kami penuhi semua,” tuturnya.
Sebagai informasi, KPK pun diketahui mempersilakan pihak keluarga untuk menjenguk Lukas Enembe. Meski demikian, Ali Fikri menyebutkan jika tetap ada prosedur yang harus ditaati.
“Pasti dibolehkan, sepanjang prosedurnya dilakukan dengan dia harus berkirim surat ke penyidik,” katanya seperti dilaporkan Antara.
Ali menjelaskan bahwa sebelumnya, penyidik KPK pun menolak beberapa pengajuan izin besuk untuk Lukas Enembe. Pasalnya, penyidik menemukan data pembesuk tersebut tidak sesuai dengan identitas.
Keterangan itu disampaikan Ali Fikri untuk menanggapi pertanyaan keluarga Lukas Enembe yang sempat mendesak KPK untuk membuka akses agar keluarga bisa menjenguk Lukas Enembe. Diketahui, Gubernur Papua non-aktif tersebut kini tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta Pusat.
“Memang pernah diajukan, tapi data dalam pengajuan berbeda dengan identitas sehingga kami tolak ketika identitas data yang diberikan berbeda,” ujarnya.
Penyidik KPK telah membantarkan penahanan Lukas Enembe ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Pembantaran tersebut dilakukan guna pemantauan kesehatan Lukas Enembe.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)