Martin Lukas selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J menilai tuntutan yang diberikan kepada terdakwa Putri Candrawathi dalam perkara pembunuhan berencana ini terbilang ringan
RUANGPOLITIK.COM—Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi komentar dari keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) terkait tuntutan hukuman selama 8 tahun bagi terdakwa Putri Candrawathi.
Diketahui bahwa kuasa hukum dan keluarga Brigadir J tidak setuju dengan tuntutan hukuman yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Putri Candrawathi dalam perkara tersebut.
Martin Lukas selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J menilai tuntutan yang diberikan kepada terdakwa Putri Candrawathi dalam perkara pembunuhan berencana ini terbilang ringan.
Dia menyebut ketidakadilan hukum di Indonesia tengah dirasakan oleh keluarga Brigadir J saat ini.
“Dalam hal ini Putri Candrawathi sudah terbukti dalam fakta persidangan bahwa dia adalah salah satu aktor intelektual yang menghendaki dan mengingini hilangnya nyawa Yosua ataupun perampasan nyawa Yosua,” kata Simon kepada awak media.
“Masa orang yang memiliki niat jahat membunuh secara berencana yang mana membunuh itu adalah hak absolut milik Tuhan hanya dihargai tuntutan 8 tahun?” ujarnya menambahkan.
Meski demikian, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana mengatakan bahwa tuntutan hukuman yang diberikan kepada istri Ferdy Sambo itu sudah tepat lantaran Putri tidak berperan dalam eksekusi tersebut.
“Saya jelaskan dalam teori hukum pidana. Ada kesamaan kehendak dan niat antara para tersangka ini, tapi perannya beda,” ujar Fadil.
“Ibu Putri Candrawathi itu ada di dalam kamar, dia tidak ikut melakukan apa-apa, tapi mengetahui tentang cerita rencana pembunuhan itu,” tuturnya kemudian.
Fadil memaparkan bahwa peran Putri Candrawathi dalam perkara tersebut sama dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Ketiga terdakwa berada di lokasi yang sama, mengetahui rencana pembunuhan, namun tidak turut terlibat dalam mengeksekusi Brigadir J.
“Sama dengan Kuat Ma’ruf, Kuat Ma’ruf ada di lokasi itu, tapi dia tidak bisa berbuat apa-apa, tetapi dia mengetahui ada perencanaan,” katanya.
Jampidum menyatakan bahwa tuntutan hukuman selama delapan tahun yang diberikan kepada Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sudah tepat.
Meskipun JPU telah memohon kepada Majelis Hakim untuk hukuman terdakwa, namun keputusan tertinggi yang menentukan tetap ada di tangan Majelis Hakim.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)