Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Richard Eliezer Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan…

by Ruang Politik
in Kilas Update
437 9
0
Terpidana Bharada E/Ist

Terpidana Bharada E/Ist

477
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penyesalan Richard atas perbuatannya yang mendapatkan maaf dari keluarga Brigadir J meski sudah menghilangkan nyawa anaknya, menjadi alasan lain yang meringankan tuntutan terdakwa Richard.

mycity.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhi tuntutan hukuman kepada terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), yakni Richard Eliezer alias Bharada E dengan pidana 12 tahun penjara.

Sebelum membacakan tuntutan, jaksa memasukkan berbagai pertimbangan ke dalam tuntutannya seperti hal yang memberatkan dan meringankan hukuman terdakwa Richard Eliezer.

RelatedPosts

Mantan Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Dilantik Sebagai Kabag TU Kejati Sumatera Barat

Insan Seni Payakumbuh Limapuluh Kota Bakal Turun Ke Jalan, Galang Donasi Buat Mack Firman

Pemko Payakumbuh Terus Memperkuat Langkah Pencegahan Korupsi

Dalam persidangan, jaksa mengatakan bahwa peran sebagai eksekutor pembunuhan Brigadir J adalah hal memberatkan hukuman Richard.

“Terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip RuPol dari PMJ News, Kamis (19/1/2023).

Selain itu, menurut jaksa, aksi Bharada E sebagai eksekutor juga mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga Brigadir J dan menimbulkan keresahan serta kegaduhan di tengah masyarakat.

Sedangkan, hal yang meringankan tuntutan terhadap terdakwa Richard Eliezer adalah aksinya dalam membongkar kasus penembakan Brigadir J.

“Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini,” ujar jaksa.

Selain itu, jaksa juga mengatakan bahwa sikap sopan dan kooperatif selama menjalani persidangan menjadi hal lain yang meringankan tuntutan JPU terhadap terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.

Penyesalan Richard atas perbuatannya yang mendapatkan maaf dari keluarga Brigadir J meski sudah menghilangkan nyawa anaknya, menjadi alasan lain yang meringankan tuntutan terdakwa Richard.

Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias mengungkapkan kekecewaannya usai tuntutan terdakwa Richard dibacakan.

“Kami intinya menyesalkan menyayangkan sekali tuntutan JPU terhadap Richard Eliezer 12 tahun, di luar harapan kami,” ujar Susilaningtias di PN Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.

Kekecewaan tersebut diungkapkan pihak LPSK karena tuntutan 12 tahun penjara yang diterima Bharada E, padahal ia sudah bekerja sama sebagai saksi pelaku atau justice collaborator dalam mengungkap kasus kejahatan.

Menurut Susilaningtias, Richard juga sudah konsisten dan berkomitmen dalam memberikan keterangan dengan mengatakan yang sebenarnya.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Previous Post

Arif Putra Siap Bersaing Rebut Ketum PSSI, Tawarkan Perbaikan Ekonomi Dunia Bola

Next Post

Sepakat dengan Tuntutan 8 Tahun Penjara Putri Candrawathi, Kejagung: Ada Kesamaan Niat

Ruang Politik

Next Post
Terdakwa Putri Candrawathi/Ist

Sepakat dengan Tuntutan 8 Tahun Penjara Putri Candrawathi, Kejagung: Ada Kesamaan Niat

Recommended

Fenomena Fotografer CFD, Legislator PDIP: Perlu Perhatikan Perlindungan Data Pribadi

Fenomena Fotografer CFD, Legislator PDIP: Perlu Perhatikan Perlindungan Data Pribadi

1 hari ago
Mantan Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Dilantik Sebagai Kabag TU Kejati Sumatera Barat

Mantan Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Dilantik Sebagai Kabag TU Kejati Sumatera Barat

1 hari ago

Trending

Insan Seni Payakumbuh Limapuluh Kota Bakal Turun Ke Jalan, Galang Donasi Buat Mack Firman

Insan Seni Payakumbuh Limapuluh Kota Bakal Turun Ke Jalan, Galang Donasi Buat Mack Firman

1 hari ago
PTMSI Payakumbuh Gelar Berbagai Kejuaraan Tenis Meja & Pelatihan Wasit Menyambut HUT Kota Payakumbuh Ke 55

PTMSI Payakumbuh Gelar Berbagai Kejuaraan Tenis Meja & Pelatihan Wasit Menyambut HUT Kota Payakumbuh Ke 55

3 hari ago

Popular

Gawat Pengembalian Penjualan LKS Ke Wali Murid Jadi Isu Hangat di Kota Payakumbuh

Gawat Pengembalian Penjualan LKS Ke Wali Murid Jadi Isu Hangat di Kota Payakumbuh

2 minggu ago
Heppy Trenggono Sebut Kawasan Terpadu Batang Bisa Jadi Ekosistem Ekonomi

Heppy Trenggono Sebut Kawasan Terpadu Batang Bisa Jadi Ekosistem Ekonomi

2 minggu ago
Antoni, S.Pd., M.Pd.T: Pendidik Visioner Menuju Payakumbuh Kota Pendidikan yang Cerdas, Religius dan Unggul

Antoni, S.Pd., M.Pd.T: Pendidik Visioner Menuju Payakumbuh Kota Pendidikan yang Cerdas, Religius dan Unggul

2 minggu ago
Pengacara Kondang dan Pemerhati Kota Payakumbuh Zulhefrimen,SH Angkat Bicara Terkait Walikota Diberi Izin Praktek Oleh Gubernur Sumbar

Pengacara Kondang dan Pemerhati Kota Payakumbuh Zulhefrimen,SH Angkat Bicara Terkait Walikota Diberi Izin Praktek Oleh Gubernur Sumbar

3 minggu ago
Geliat Pembangunan Kota Payakumbuh Telah Dimulai, Lewat Proyek Strategis Dinas PUPR Payakumbuh 2025

Geliat Pembangunan Kota Payakumbuh Telah Dimulai, Lewat Proyek Strategis Dinas PUPR Payakumbuh 2025

1 bulan ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election