Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Richard Eliezer Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan…

by Ruang Politik
in Kilas Update
437 9
0
Terpidana Bharada E/Ist

Terpidana Bharada E/Ist

477
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penyesalan Richard atas perbuatannya yang mendapatkan maaf dari keluarga Brigadir J meski sudah menghilangkan nyawa anaknya, menjadi alasan lain yang meringankan tuntutan terdakwa Richard.

mycity.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhi tuntutan hukuman kepada terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), yakni Richard Eliezer alias Bharada E dengan pidana 12 tahun penjara.

Sebelum membacakan tuntutan, jaksa memasukkan berbagai pertimbangan ke dalam tuntutannya seperti hal yang memberatkan dan meringankan hukuman terdakwa Richard Eliezer.

RelatedPosts

Pemko Payakumbuh Sambut 21 Orang Jemaah Haji

Perkuat Swasembada Pangan Pemko Payakumbuh Bersama Polres Payakumbuh Tanam Jagung

Pemko Payakumbuh Percepat Pengentasan Rumah Tidak Layak Huni

Dalam persidangan, jaksa mengatakan bahwa peran sebagai eksekutor pembunuhan Brigadir J adalah hal memberatkan hukuman Richard.

“Terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip RuPol dari PMJ News, Kamis (19/1/2023).

Selain itu, menurut jaksa, aksi Bharada E sebagai eksekutor juga mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga Brigadir J dan menimbulkan keresahan serta kegaduhan di tengah masyarakat.

Sedangkan, hal yang meringankan tuntutan terhadap terdakwa Richard Eliezer adalah aksinya dalam membongkar kasus penembakan Brigadir J.

“Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini,” ujar jaksa.

Selain itu, jaksa juga mengatakan bahwa sikap sopan dan kooperatif selama menjalani persidangan menjadi hal lain yang meringankan tuntutan JPU terhadap terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.

Penyesalan Richard atas perbuatannya yang mendapatkan maaf dari keluarga Brigadir J meski sudah menghilangkan nyawa anaknya, menjadi alasan lain yang meringankan tuntutan terdakwa Richard.

Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias mengungkapkan kekecewaannya usai tuntutan terdakwa Richard dibacakan.

“Kami intinya menyesalkan menyayangkan sekali tuntutan JPU terhadap Richard Eliezer 12 tahun, di luar harapan kami,” ujar Susilaningtias di PN Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.

Kekecewaan tersebut diungkapkan pihak LPSK karena tuntutan 12 tahun penjara yang diterima Bharada E, padahal ia sudah bekerja sama sebagai saksi pelaku atau justice collaborator dalam mengungkap kasus kejahatan.

Menurut Susilaningtias, Richard juga sudah konsisten dan berkomitmen dalam memberikan keterangan dengan mengatakan yang sebenarnya.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Previous Post

Arif Putra Siap Bersaing Rebut Ketum PSSI, Tawarkan Perbaikan Ekonomi Dunia Bola

Next Post

Sepakat dengan Tuntutan 8 Tahun Penjara Putri Candrawathi, Kejagung: Ada Kesamaan Niat

Ruang Politik

Next Post
Terdakwa Putri Candrawathi/Ist

Sepakat dengan Tuntutan 8 Tahun Penjara Putri Candrawathi, Kejagung: Ada Kesamaan Niat

Recommended

Pemko Payakumbuh Sambut 21 Orang Jemaah Haji

Pemko Payakumbuh Sambut 21 Orang Jemaah Haji

20 jam ago
Perkuat Swasembada Pangan Pemko Payakumbuh Bersama Polres Payakumbuh Tanam Jagung

Perkuat Swasembada Pangan Pemko Payakumbuh Bersama Polres Payakumbuh Tanam Jagung

20 jam ago

Trending

Wakili Walikota Payakumbuh Sekda Rida Ananda Hadiri Kegiatan Anti-Corruption Film Festival (ACFFest) Movie Day 2025

Wakili Walikota Payakumbuh Sekda Rida Ananda Hadiri Kegiatan Anti-Corruption Film Festival (ACFFest) Movie Day 2025

5 hari ago
Pemko Payakumbuh Dukung Penuh Olahraga Senam

Pemko Payakumbuh Dukung Penuh Olahraga Senam

1 hari ago

Popular

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

2 minggu ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
Wakili Walikota Payakumbuh Sekda Rida Ananda Hadiri Kegiatan Anti-Corruption Film Festival (ACFFest) Movie Day 2025

Wakili Walikota Payakumbuh Sekda Rida Ananda Hadiri Kegiatan Anti-Corruption Film Festival (ACFFest) Movie Day 2025

5 hari ago
Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Tokoh Masyarakat Koto Nan Ompek Dukung Penuh Kegiatan PORWARPROV Sumatera Barat 2025

Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Tokoh Masyarakat Koto Nan Ompek Dukung Penuh Kegiatan PORWARPROV Sumatera Barat 2025

4 minggu ago
Pemko Payakumbuh Dukung Penuh Olahraga Senam

Pemko Payakumbuh Dukung Penuh Olahraga Senam

1 hari ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election