Penyesalan Richard atas perbuatannya yang mendapatkan maaf dari keluarga Brigadir J meski sudah menghilangkan nyawa anaknya, menjadi alasan lain yang meringankan tuntutan terdakwa Richard.
mycity.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhi tuntutan hukuman kepada terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), yakni Richard Eliezer alias Bharada E dengan pidana 12 tahun penjara.
Sebelum membacakan tuntutan, jaksa memasukkan berbagai pertimbangan ke dalam tuntutannya seperti hal yang memberatkan dan meringankan hukuman terdakwa Richard Eliezer.
Dalam persidangan, jaksa mengatakan bahwa peran sebagai eksekutor pembunuhan Brigadir J adalah hal memberatkan hukuman Richard.
“Terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip RuPol dari PMJ News, Kamis (19/1/2023).
Selain itu, menurut jaksa, aksi Bharada E sebagai eksekutor juga mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga Brigadir J dan menimbulkan keresahan serta kegaduhan di tengah masyarakat.
Sedangkan, hal yang meringankan tuntutan terhadap terdakwa Richard Eliezer adalah aksinya dalam membongkar kasus penembakan Brigadir J.
“Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini,” ujar jaksa.
Selain itu, jaksa juga mengatakan bahwa sikap sopan dan kooperatif selama menjalani persidangan menjadi hal lain yang meringankan tuntutan JPU terhadap terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.
Penyesalan Richard atas perbuatannya yang mendapatkan maaf dari keluarga Brigadir J meski sudah menghilangkan nyawa anaknya, menjadi alasan lain yang meringankan tuntutan terdakwa Richard.
Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias mengungkapkan kekecewaannya usai tuntutan terdakwa Richard dibacakan.
“Kami intinya menyesalkan menyayangkan sekali tuntutan JPU terhadap Richard Eliezer 12 tahun, di luar harapan kami,” ujar Susilaningtias di PN Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
Kekecewaan tersebut diungkapkan pihak LPSK karena tuntutan 12 tahun penjara yang diterima Bharada E, padahal ia sudah bekerja sama sebagai saksi pelaku atau justice collaborator dalam mengungkap kasus kejahatan.
Menurut Susilaningtias, Richard juga sudah konsisten dan berkomitmen dalam memberikan keterangan dengan mengatakan yang sebenarnya.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)