• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
02 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home RuangIlmu

Mengenal Akad dalam Keuangan Syariah

by Rupol
in RuangIlmu
436 23
0
491
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Akad syariah adalah istilah yang digunakan untuk menyebut jenis perjanjian atau kesepakatan dalam transaksi syariah. Selama ini, banyak orang mengira jenis akad syariah hanya terbatas pada mudharabah dan murabahah saja. Padahal macam macam akad syariah lebih banyak dari itu.

Dalam menghimpun dan menyalurkan dana, perbankan syariah menggunakan pelbagai jenis akad, antara lain: akad titipan (wadi’ah yadamanah, wadiah yad dhamanah), akad bagi hasil (mudharabah, musyarakah), akad jual beli (murabahah, salam, istishna’), akad sewa (ijarah,ijarah wa iqtina’, atau ijarah muntahiyah bi al-tamlik), akad pinjaman (qardh), dan akad dengan pola lainnya (wakalah, kafalah, hiwalah, rahn). Dalam penghimpunan, menggunakan akad murabahah dan salam. Untuk pembiayaan menggunakan akad mudharabah muthlaqah dan wadi’ah. Sementara dalam bidang jasa menggunakan akad ijârah dan wakâlah yang diimplementasikan dalam bentuk bank garansi.

Akad Pola Titipan

RelatedPosts

Senam Zumba Menambah Kebugaran Fisik dan Mental

Terapi Sengat Lebah Efektif Obati Berbagai Penyakit

Pisang Sale, Camilan Manis dan Legit Khas Camilan Indonesia Asli (CI4)

1. Wadi’ah Yad Amanah
Secara umum wadi’ah adalah titipan murni dari pihak penyimpanan (muwaddi) yang mempunyai barang/aset kepada pihak penyimpanan (mustawda) yang diberi amanah/kepercayaan, baik individu maupun badan hukum, tempat barang yang dititipkan harus dijaga dari kerusakan, kerugian, keamanan dan keutuhannya dan di kembalikan kapan saja penyimpanan menghendaki.

2. Wadi’ah Yad Dhamanah
Dari prinsip yad al-amanah tangan amanah kemudian berkembang prinsip yadh-Dhamanah tangan penanggung jawab atas segala kerusakan atau kehilangan yang terjadi pada barang/aset titipan. Hal ini berarti bahwa pihak penyimpan sekaligus penjamin keamanan barang/aset yang dititipkan.

Akad Pola Pinjaman

1. Qardh
Qard merupakan pinjaman kebijakan tanpa imbalan, biasanya untuk pembelian barang-barang fungible yaitu: Barang yang dapat diperkirakan dan diganti sesuai berat, ukuran dan jumlahnya. Objek dan pinjaman qardh biasanya adalah uang atau alat tukar lainnya (saleh,1992 yang merupakan transaksi pinjaman murni tanpa bunga ketika peminjam mendapatkan uang tunai dari pemilik dana (dalam hal ini bank) dan hanya mengembalikan pokok peminjam atas prakarsa sendiri dapat mengembalikan lebih besar sebagai ucapan terima kasih.

Akad Pola Bagi Hasil

1. Musyarakah
Musyarakah merupakan akad bagi hasil ketika dua atau lebih pengusaha pemilik dana/modal bekerja sama sebagai mitra usaha, membiayai investasi usaha baru atau yang sudah berjalan.

Mitra usaha pemilik modal berhak ikut serta dalam manajemen perusuhan, tetapi itu tidak merupakan keharusan. Para pihak dapat membagi pekerjaan pengelola usaha sesuai kesempatan dan mereka juga dapat meminta gaji/upah untuk tenaga dan keahlian yang mereka curahkan untuk usaha tersebut.

2. Mudharabah
Secara singkat mudharabah atau penanaman modal ialah penyerahan modal uang kepada orang yang berniaga sehingga ia mendapatkan persentase keuntungan.

Sebagai suatu bentuk kontrak mudharabah merupakan akad bagi hasil ketika pemilik dana/modal (pemodal) biasa disebut shahibul mal/rabbul mal menyediakan modal (100%).

Akad Pola Jual Beli

1. Murabahah
Murabahah adalah istilah dalam fikih islam yang berarti suatu bentuk jual beli tertentu ketika penjual menyatakan biaya perolehan barang, meliputi harga barang dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan untuk memperoleh barang tersebut dan tingkat keuntungan yang diinginkan.

2. Salam
Salam merupakan bentuk jual beli dengan pembayaran di muka dan penyerahan barang di kemudian hari dengan harga spesifikasi, jumlah kualitas, tanggal dan tempat penyerahan yang jelas, serta disepakati sebelumnya dalam perjanjian.

3. Istishna
Istishna adalah memesan kepada perusahaan untuk memproduksi barang atau komidatas tertentu untuk pembeli/pemesan. Istishna merupakan salah satu bentuk jual beli dengan pemesanan yang mirip dengan salam.

Akad Pola Sewa

1. Ijarah
Sewa atau ijarah dapat dipakai sebagai bentuk pembiayaan, pada mulanya bukan merupakan bentuk pembiayaan, tetapi merupakan aktivitas usaha seperti jual beli. Individu yang membutuhkan pembiayaan untuk membiayai pembelian aset produktif.

Rukun dari akad ijarah yang harus dipenuhi dalam transaksi ada beberapa:
• Pelaku akad yaitu musta’jir (penyewa) dalam pihak yang menyewa aset dan mu’jir/muajir (pemilik) adalah pihak pemilik yang menyewakan.
• Objek akad yaitu ma’jur (aset yang disewakan) dan ujarah 9 harga sewa.
• Shighah yaitu ijab dan qabul.
• Ijarah Muntahayi Bittamlik.
Ijarah muntahayi bittamlik adalah transaksi sewa dengan perjanjian untuk menjual atau menghibahkan objek sewa diakhir periode sehingga transaksi ini diakhir dengan aliil kepemilikan objek sewa. (Syf)

Editor: Syafri Ario, S. Hum
(Rupol)

Tags: Mengenal Akad dalam Keuangan Syariah
Previous Post

Pembunuhan Berantai, Korban 9 Orang Dikubur di Tempat Berbeda

Next Post

Jokowi Minta Dipercepat, Puan: Tak Mau Buru-buru Sahkan RUU PPRT

Rupol

Next Post
Presiden Jokowi/Biro Pers Istana

Jokowi Minta Dipercepat, Puan: Tak Mau Buru-buru Sahkan RUU PPRT

Recommended

Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

19 jam ago
Walikota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan LKPP

Walikota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan LKPP

2 hari ago

Trending

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

2 hari ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago

Popular

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

3 minggu ago
Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

2 minggu ago
Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

2 hari ago
Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

2 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive