• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
17 - 05 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home RuangPemilu

Menag Akan Segera Sampaikan Aturan Politik Menggunakan Rumah Ibadah

by Rupol
in RuangPemilu
438 4
0
473
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM— Pelaksanaan Pemilu 2024 kian dekat, segala peraturan mengenai kampanye dan sosialisasi partai juga turut diperketat. Terutama melakukan kampanye terselebung dengan menggunakan tempat ibadah.

Ketentuan ini disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pihaknya sudah membuat aturan terkait pekarangan aktivitas politik di rumah ibadah. Aturan tersebut akan disampaikan ke publik sebelum Pemilu 2024.

RelatedPosts

Open Turnamen Bulutangkis Parmato Alam PB Merpati CUP 2024 Sukses Digelar

Perjalanan Sang Pemimpin YB.Dt. Parmato Alam Saat Menyambangi Masyarakat Payakumbuh

Mencari Sosok Ideal Untuk Payakumbuh” YB. Dt. Parmato Alam Tampil Gemilang

“Ya kita sudah buat aturannya. Nanti kita akan segera sampaikan ke publik ke masyarakat terkait itu. Jadi kita sama-sama menjaga rumah ibadah kita lah,” kata Yaqut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2023)

Ia belum mengatakan apakah kebijakan itu akan berbentuk Peraturan Menteri (Permen) atau dalam bentuk yang lain.

“Yes. Nanti kita bahas apakah itu permen atau (yang lain), secepatnya dong. Sebelum pemilu,” ujarnya.

Sebelumnya, anggota Bawaslu Puadi menyampaikan partai untuk tidak berpolitik praktis. Ia mengimbau kegiatan politik tak dilakukan di tempat ibadah.

“Pengurus atau anggota partai politik maupun pejabat negara tidak menggunakan politisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) baik dalam aktivitas kampanye maupun kegiatan yang menjurus kepada aktivitas kampanye,” ujar Anggota Bawaslu Puadi di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2022).

“Tidak melakukan aktivitas politik praktis di tempat keagamaan serta menciptakan kondisi yang sejuk dan damai dalam tahapan penyelenggaraan pemilu,” sambungnya.

Puadi meminta peserta pemilu untuk mematuhi aturan kampanye yang telah ditetapkan. Dia mengimbau para peserta pemilu untuk tidak melakukan kampanye terselubung.

Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)

Tags: kampanye pemiluMenag YaqutRumah Ibadah
Previous Post

Bawaslu Tepis Isu KPU Curang Loloskan Partai Gelora

Next Post

Pembunuhan Berantai, Korban 9 Orang Dikubur di Tempat Berbeda

Rupol

Next Post
Pembunuhan Berantai, Korban 9 Orang Dikubur di Tempat Berbeda

Pembunuhan Berantai, Korban 9 Orang Dikubur di Tempat Berbeda

Recommended

Walikota Zulmaeta Tinjau Dampak Banjir di Payakumbuh

Walikota Zulmaeta Tinjau Dampak Banjir di Payakumbuh

3 hari ago
Dinas Kominfo Payakumbuh Dukung Pembinaan dan Penguatan Kapasitas ASN

Dinas Kominfo Payakumbuh Dukung Pembinaan dan Penguatan Kapasitas ASN

3 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Walikota Payakumbuh Gelar Pemeriksaan Kendaraan Dinas

Walikota Payakumbuh Gelar Pemeriksaan Kendaraan Dinas

5 hari ago

Popular

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

3 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

3 minggu ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive