Dalam dakwaan, Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J
RUANGPOLITIK.COM—Martin Lukas Simanjuntak selaku pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, kecewa atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.
Menurut Martin, pihak keluarga sepakat dengan kesimpulan jaksa yang menyatakan Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana dan melakukan perintangan penyidikan atas kasus pembunuhan Brigadir J.
“Namun dalam hal tuntutan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Ferdy Sambo, keluarga korban kecewa,” kata Martin saat dikonfirmasi pada Selasa, 17 Juli 2023. Martin mengatakan, dengan terbuktinya kasus pembunuhan kepada Brigadir J, seharusnya Ferdy Sambo dapat dikenakan hukuman maksimal.
Adapun hukuman maksimal berdasarkan dakwaan yang dikenakan pada Sambo adalah hukuman mati. Oleh karena itu, Martin berharap nantinya majelis hakim dapat memberikan hukuman maksimal terhadap mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
“Berharap majelis hakim yang mengadili perkara pada saat memutus perkara dapat memberikan vonis maksimal bagi setiap terdakwa yang menjadi aktor intelektual dan pelaku utama yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban almarhum Nofriansyah Yoshua Hutabarat,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam tuntutan, Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 Kitab Ayat (1) ke-1 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sambo juga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup,” ucapnya.
Dalam dakwaan, Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Sambo memerintahkan penembakan tersebut lantaran marah kepada Brigadir J terkait dugaan pelecehan terhadap istrinya, Putri Candrawathi, di Magelang pada 7 Juli 2022. Adapun eksekusi penembakan terhadap Brigadir J dilakukan di Rumah Dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Riza, dan Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Para terdakwa terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Khusus Ferdy Sambo, sementara itu, jaksa juga mendakwanya dengan kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)