Sebagai informasi, pada agenda persidangan tersebut, JPU pun turut membacakan tuntutan kepada terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo atas kasus pembunuhan Brigadir J
RUANGPOLITIK.COM—Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 16 Januari 2023, kemarin.
Pada persidangan tersebut, tim jaksa penuntut umum (JPU) pun menyampaikan bahwa pihaknya menyimpulkan jika terjadi adanya perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J pada Kamis, 7 Juli 2022, di Magelang, Jawa Tengah.
Diketahui, kesimpulan soal perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J tersebut disimpulkan berdasarkan keterangan saksi Putri Candrawathi nomor 210, kemudian keterangan dari Kuat Maruf nomor 124, 125, dan 50. Selain itu, hal tersebut juga disimpulkan berdasarkan keterangan Aji Febriyanto yang merupakan ahli poligraf, dan berita acara pemeriksaan poligraf.
“Bahwa benar pada hari Kamis, 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah saksi Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan saksi Putri Candrawathi,” kata tim JPU, dikutip pada Selasa, 17 Januari 2023.
Kesimpulan soal perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J tersebut pun turut ditanggapi oleh pihak kuasa hukum keluarga Brigadir J. Diketahui, mereka tidak sepakat dengan apa yang disimpulkan oleh JPU tersebut terkait perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J, terlebih lagi, Brigadir J telah memiliki tunangan.
“Dalam bagian kesimpulan jaksa terkait adanya perselingkuhan kami tidak sepakat mengingat Joshua sudah memiliki tunangan cantik yang usianya jauh lebih muda dari terdakwa Putri Chandrawathi,” ujar kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak.
Meski tak sepakat dengan kesimpulan soal perselingkuhan tersebut, Martin menyebutkan bahwa pihaknya sepakat dengan kesimpulan yang disampaikan JPU dalam membacakan tuntutan terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal. Adapun, pada saat itu, JPU mengatakan bahwa tidak terjadi kekerasan seksual terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.
“Kami sepakat dalam hal antara terdakwa PC dan almarhum Brigadir Joshua memang tidak ada terjadi kekerasan seksual yang dilakukan almarhum Brigadir J kepada terdakwa Putri Candrawathi,” ucapnya.
Sebagai informasi, pada agenda persidangan tersebut, JPU pun turut membacakan tuntutan kepada terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo atas kasus pembunuhan Brigadir J. Keduanya pun dituntut dengan delapan tahun pidana penjara lantaran dinilai terlibat dalam perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Diketahui, rencananya, JPU juga akan membacakan tuntutan untuk tiga terdakwa lainnya. Adapun, JPU akan membacakan tuntutan untuk Ferdy Sambo pada hari ini, Selasa, 17 Januari 2023, dan Putri Candrawathi serta Bharada Richard Eliezer pada Rabu, 18 Januari 2023.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)