RUANGPOLITIK.COM — Sistem pemilu proporsional terbuka dijadwalkan akan melakukan sidang pada hari ini. Namun sidang yang sudah dijadwalkan tersebut harus kembali ditunda. Pro kontra sistem pemilu proposional terbuka atau tertutup masih menjadi polemik.
Indikasi awal bermula dari banyaknya kepala daerah dan pejabat publik yang tertangkap tangan oleh KPK karena melakukan korupsi. Biaya politik yang besar tak bisa dihindari terjadinya money politic dan pemilihan calon politisi yang tak kredibel. Karena ditenggarai hanya menang karena ‘uang’ bukan karena kredibilitas dan kompetensi politisi.
Hal inilah yang menjadi alasan mengapa kemudian sejumlah pihak mengajukan gugat uji materi proporsional terbuka ke Mahkamah Konstitusi. Namun sidang sidang pemeriksaan perkara gugatan uji materi atas pasal UU Pemilu yang mengatur pemilihan legislatif (Pileg) menggunakan sistem proporsional terbuka ditunda setelah MK menerima surat dari Pimpinan DPR.
Dalam sidang pemeriksaan perkara di Gedung MK, Jakarta, Selasa (17/1/2023) siang, Ketua MK Anwar Usman mengatakan, sejatinya sidang hari ini sudah diagendakan untuk mendengar keterangan dari DPR, Presiden, dan pihak terkait KPU secara daring.
Namun, sebelum sidang digelar, pimpinan DPR mengirimkan surat permohonan agar sidang digelar secara luring atau tatap muka di ruang sidang MK.
“MK menerima surat dari DPR yang ditandatangani Sekretaris Jenderal atas nama pimpinan, yang pada intinya memohon agar sidang yang semula dilaksanakan secara daring atau online diubah jadi luring di ruang sidang MK,” kata Anwar.
Anwar menyebut, rapat permusyawaratan hakim tadi pagi memutuskan untuk mengabulkan permohonan DPR tersebut. Akan tetapi, sidang luring tidak bisa dilaksanakan hari ini juga lantaran MK harus mengabarkan Pemohon, Presiden, pihak terkait KPU, dan 11 pemohon yang telah disetujui menjadi pihak terkait.
“Untuk itu, sidang pada hari ini ditunda pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 jam 11.00 WIB,” kata Anwar.
Anwar mengatakan, sidang lanjutan secara luring pada pekan depan itu diagendakan untuk mendengar keterangan DPR, Presiden, pihak terkait KPU. Dalam sidang itu akan disampaikan pula jadwal sidang untuk mendengar keterangan dari 11 pihak terkait.
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)