Sebagai informasi, Sambo Cs didakwa dengan pasal pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat
RUANGPOLITIK.COM –Akan segera tamat, peradilan para terdakwa kasus Nopriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) hampir campai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sidang tuntutan Sambo Cs akan digelar besok, Selasa (17/1/2023).
Seperti diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Proses penyelidikan menuju meja hijau bergulir sejak kematian janggal Yoshua mengemuka, pada 12 Juli 2022 silam. Setelah pengadilan demi pengadilan digelar terbuka, akhirnya tuntutan akan segera dibacakan.
Melalui pengacaranya, Arman Hanis, Ferdy Sambo meminta keadilan dalam tuntutan JPU. Hal ini, kata dia perlu mempertimbangkan semua bukti yang dibukakan di ruang sidang.
“Kami berharap jaksa penuntut umum mengajukan tuntutannya secara berkeadilan dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan,” kata Arman Hanis, Minggu, 15 Januari 2023.
Rincian makna kata ‘berkeadilan’ tak lanjut diuraikan makna dan maksudnya oleh Arman Hanis. Entah permohonan bebas dari hukuman pidana mati atau kurungan penjara, ia hanya tegaskan jaksa agar adil dalam putusan.
“(Maksud) berkeadilan itu (adalah tuntutan) berdasarkan fakta-fakta di persidangan,” ujar dia.
Di sisi lain, pengacara Kuat Maruf, Irwan Irawan dengan gamblang mohon dibebaskan dari segala dakwaan, dengan beberapa rasionalisasi.
Menurutnya, tak ada satu pun bukti yang mengarah pada keterlibatan kliennya dalam pembunuhan Yoshua Hutabarat.
“Harapannya dituntut bebas karena dari fakta-fakta persidangan tidak satupun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan Kuat Ma’ruf dalam penembakan Yosua di Duren Tiga, sebagaimana isi dakwaan JPU,” kata dia, Minggu, 15 Januari 2023.
Sebelumnya, Hakim ketua Wahyu Iman Santoso mengatakan bahwa telah tiba saatnya untuk JPU menyusun berkas tuntutan bagi Ferdy Sambo Cs.
“Baik, selanjutnya kita memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk menyusun requisitoir atau surat tuntutan satu minggu ya,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso, di PN Jaksel, Selasa, 10 Januari 2023 lalu.
Namun, tenggat waktu dinilai jaksa terlalu mepet sehingga pihak mereka melobi hakim agar ada perpanjangan waktu dua pekan.
Majelis akhirnya memutuskan tetap pada putusan awal, sehingga sidang tuntutan terhadap Ferdy Sambo akan digelar besok, Selasa, 17 Januari 2023.
Sebagai informasi, Sambo Cs didakwa dengan pasal pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo dkk diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Khusus Ferdy Sambo, dia juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.