RUANGPOLITIK.COM— Santernya rumor yang beredar jika KPU melakukan kecurangan dan intervensi ke sejumlah parpol saat melakukan verifikasi faktual mendapat sorotan publik. Pasalnya partai Gelora yang dihuni oleh mantan politisi PKS disebut lolos karena pesanan istana.
Bahkan rumor ini sudah sampai ke DPR yang sampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, Hadar Nafis Gumay.
Menanggapi rumor yang beredar ini, dibantah secara tegas oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Bahwa tidak ada intervensi yang dilakukan kepada KPUD untuk meloloskan partai tertentu. Menurutnya, selama ini pertemuan yang dilakukan KPU pusat dengan KPU daerah untuk berkonsultasi.
“Gak ada ya (intervensi), saya sudah cek rekaman-rekaman dalam acara di 22 November itu, teman-teman KPU Provinsi itu kan sering dampingi KPU kabupaten/kota, konsultasi kepada KPU Pusat. Macam-macam (konsultasinya) ada yang divisi teknis, divisi hukum, data, sosialisasi pendidikan pemilih, perencanaan, keuangan, logistik,” ujar Hasyim diKelenteng Kong Miao, di TMII, Jakarta Timur, Jumat (13/1/2023).
Hasyim mengatakan setiap pertemuan itu merupakan forum terbuka, yang dapat dilihat oleh semua orang. Oleh sebab itu, dia menegaskan tidak ada instruksi untuk meloloskan partai tertentu.
“Di forum itu terbuka, semua bisa melihat, tidak ada misalkan instruksikan tertentu, yang ingin saya tegaskan di dalam forum-forum itu adalah bahwa karakter lembaga KPU bersifat nasional dan hirarkis, kita ini satu tubuh antara KPU pusat, provinsi, dan kota,” katanya.
“Sehingga sering saya sampaikan, ketika ada yang tanya soal intimidasi paksaan, saya kira gak ada. Karena teman-teman KPU provinsi, kabupaten/kota itu kan bagian dari keluarga besar KPU,” tegasnya.
Sebelumnya, Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, Hadar Nafis Gumay, membeberkan sejumlah bukti adanya kecurangan dari KPU pusat terkait tahapan penyelenggaraan verifikasi pendaftaran partai politik 2024. Salah satunya meloloskan Partai Gelora.
“Secara lebih khusus lagi dugaan pelanggaran ini adalah pada tahapan atau sub tahapan yaitu pada bagian verifikasi faktual. Di mana di dalamnya verifikasi awal pertama, kemudian perbaikan, administrasi atau dokumen untuk verifikasi faktual, dan selanjutnya verifikasi faktual perbaikan,” kata Hadar di rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi II DPR,Rabu (11/1/2023).
“Kami dapatkan adanya dugaan atau instruksi dari KPU pusat untuk melakukan perubahan data dari hasil verfak tersebut yang selanjutnya mengakibatkan kesimpulannya menjadi berubah. Jadi data hasil verifikasi faktual itu diubah dan kemudian dilakukan lagi pembuatan berita acara dan lampiran yang memuat hasil verfak dari setiap partai dari setiap kabupaten atau kota,” ujarnya.
Hadar mengatakan ada yang perintahkan untuk membantu Partai Gelora untuk lolos. Padahal, lanjut dia, proses kesimpulan berita acara yang pertama sudah rampung.
“Pada sistem di Sipol karena diperintahkan pada masa itu perintahnya adalah untuk membantu partai politik yaitu Partai Gelora. Dan pada saat itu dibutuhkan untuk dilakukan di 24 provinsi. Dan di situ ada, masing-masing provinsi itu masih berapa kabupaten kota lagi yang harus memenuhi syarat (MS) dari partai tersebut,” lanjutnya.
“Padahal, kesimpulan berita acara yang pertama dan lampiran yang pertama dari setiap kabupaten kota itu sudah selesai, karena mereka lakukan tanggal 5, pagi. Kemudian instruksi datang siang untuk meminta mengubah datanya,” ujar Hadar.
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)