Bersama Chuck, sehari setelah pembunuhan Yoshua, Hendra mempertanyakan apakah ada korelasi antara chat tersebut dengan peristiwa penembakan Yoshua di Duren Tiga, Jakarta Selatan
RUANGPOLITIK.COM—Isi chat WhatsApp antara Putri Candrawathi dengan adik Brigadir J, Mahareza Hutabarat terungkap di persidangan.
Dalam sidang lanjutan obstruction of justice atau perintangan penyelidikan kasus Brigadir J, Hal itu dibongkar oleh Kompol Chuck Putranto, Mantan Sekretaris Pribadi (Spri) Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Chuck selaku salah satu saksi mengatakan, saat itu tangkapan layar chat antara Putri dan Reza sempat didiskusikan Brigjen Hendra Kurniawan padanya.
Bersama Chuck, sehari setelah pembunuhan Yoshua, Hendra mempertanyakan apakah ada korelasi antara chat tersebut dengan peristiwa penembakan Yoshua di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) mengkonfirmasi kebenaran chat Putri dan Reza yang ditunjukkan Hendra Kurniawan pada 9 Juli 2022.
“Di tanggal 9 Juli apakah saudara saksi pernah disampaikan oleh Hendra Karo Paminal menunjukkan WhatsApp?” tanya jaksa, di Pengadilan Negeri Jaksel, Kamis, 12 Januari 2023.
“Ada,” jawab Chuck Putranto.
Terkait pemberi dan penerima chat, Chuck membenarkan bahwa isi WhatsApp itu menghimpun pembicaraan antara Putri Candrawathi dengan adik Yoshua, Reza.
“Apa itu (isi) WhatsAppnya?” tanya jaksa.
“Terkait WhatsApp pembicaraan antara Ibu Putri dengan adik almarhum Yoshua,” jawab Chuck.
Menilik ke belakang, Chuck meyakini Hendra saat itu bertanya apakah WhatsApp antara Putri dan Reza itu ada korelasinya dengan pembunuhan kakaknya di Duren Tiga.
Namun, Chuck mengkonfirmasi isi percakapan di WhatsApp yang dirujuk Hendra merupakan obrolan biasa yang tak ada hubungannya dengan insiden penembakan.
“Apakah bahasanya ‘menurutmu’, apa maksudnya (kata-kata itu), apakah itu yang disampaikan Hendra?” tanya jaksa.
“Iya beliau sampaikan ‘ini menurutmu nih ada hubungan (dengan pembunuhan) apa tidak’,” kata Chuck menirukan ucapan Hendra saat itu.
“Kalau saya baca waktu saat itu hal yang biasa karena kan Ibu Putri kalau bicara seperti itu,” jawab Chuck lagi.
Setelah ditanyai kembali oleh jaksa, Chuck menyatakan isi WhatsApp itu adalah obrolan soal HUT Bhayangkara.
“Tahu tidak apa isinya?” tanya jaksa.
“Yang saya ingat pembicaraannya masalah HUT Bhayangkara datang ke rumah sekitar seperti itu,” jawab Chuck.
Sebagai informasi, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Jika terbukti melakukan hal demikian, ancaman hukuman maksimal baginya ialah pidana mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)