• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
19 - 03 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

LPSK Harap JPU Pertimbangkan Status Justice Collaborator Bharada E

by Ruang Politik
in Kilas Update
438 5
0
Bharada E /Ist

Bharada E /Ist

474
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sebagai informasi, Bharada E merupakan salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ia pun merupakan terdakwa yang berstatus sebagai justice collaborator. Permohonan justice collaborator Bharada E telah dikabulkan oleh LPSK beberapa waktu lalu

RUANGPOLITIK.COM —Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E kembali dijadwalkan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (11/1/2023).

Sidang hari ini diketahui beragendakan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

RelatedPosts

Walikota Zulmaeta Tinjau Pusat Pasar Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Matangkan Persiapan Sholat Idul Fitri

DPC PPP Kota Payakumbuh Gelar Konsolidasi dan Buka Bersama Serta Berbagi Tali Asih

Sebagai informasi, dalam kasus pembunuhan Brigadir J tersebut, Bharada E berstatus justice collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas pun berharap agar pihak jaksa penuntut umum mempertimbangkan rekomendasi dari LPSK soal status justice collaborator yang diberikan kepada Bharada E.

Ia menjelaskan, jika nantinya Bharada E dimasukkan sebagai justice collaborator, maka tuntutan hukuman untuk Bharada E pun disebut akan lebih ringan.

“Kalau memang dimasukkan sebagai justice collaborator, otomatis ada keringanan tuntutan hukuman, itu yang kami harapkan,” katanya, Rabu (11/1/2023).

Menurut keterangan dari Susilaningtyas, seseorang yang mendapatkan rekomendasi justice collaborator memang wajar jika nantinya mendapatkan keringanan. Pasalnya, seseorang dengan status justice collaborator dinilai memiliki peran besar lantaran tutut membantu untuk mengungkap kebenaran kasus yang melibatkannya.

“Karena kan dia punya peran besar untuk mengungkap kejahatan itu,” ujarnya.

Sebagai informasi, Bharada E merupakan salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ia pun merupakan terdakwa yang berstatus sebagai justice collaborator. Permohonan justice collaborator Bharada E telah dikabulkan oleh LPSK beberapa waktu lalu.

Pada saat itu, pihak LPSK mengatakan bahwa Bharada E memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan sebagai justice collaborator dalam kasus Brigadir J. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo beberapa waktu yang lalu.

“Bharada E memang memenuhi syarat sebagai justice collaborator”

“Yang bersangkutan (Bharada E) bukan pelaku utama,” tuturnya menambahkan.

Lebih lanjut, Hasto mengatakan bahwa Bharada E bersedia untuk bekerja sama dengan pihak penegak hukum guna memberikan informasi terkait kronologi kejadian penembakan Brigadir J.

“Yang kedua yang bersangkutan menyatakan kesediaannya untuk memberikan informasi kepada penegak hukum tentang berbagai fakta berbagai kejadian di mana dia terlibat sebagai pelaku tindak pidana,” katanya.

Adapun, selain Bharada E, terdapat sejumlah terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J tersebut. Beberapa di antaranya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. Mereka pun disebut melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Previous Post

Usai Membunuh, Pelaku Kebingungan Hendak Jual Organ Korban

Next Post

Gunung Marapi di Sumbar Erupsi Setinggi 800 Meter

Ruang Politik

Next Post
Gunung Marapi di Sumbar Erupsi Setinggi 800 Meter/PVMBG

Gunung Marapi di Sumbar Erupsi Setinggi 800 Meter

Recommended

Walikota Zulmaeta Tinjau Pusat Pasar Payakumbuh

Walikota Zulmaeta Tinjau Pusat Pasar Payakumbuh

5 jam ago
Pemko Payakumbuh Matangkan Persiapan Sholat Idul Fitri

Pemko Payakumbuh Matangkan Persiapan Sholat Idul Fitri

6 jam ago

Trending

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

7 hari ago
Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

21 jam ago

Popular

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

7 hari ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

21 jam ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive