• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
19 - 06 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Kasus Ferdy Sambo, Ahli: Ricky Rizal Tak Punya Niat Jahat

by Ruang Politik
in Kilas Update
440 9
0
Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf/Ist

Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf/Ist

481
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Di sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 4 Januari 2023, Firman melanjutkan, niat jahat sangat krusial dalam pembuktian terdakwa atas tindak pidana yang dilakukan

RUANGPOLITIK.COM —Ahli hukum pidana dari Universitas Tarumanagara, Firman Wijaya sebur tidak ada niat jahat (mens rea) dalam diri terdakwa Ricky Rizal Wibowo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Firman menjelaskan, mental dan niat jahat sebelum melakukan tindak pidana menurutnya tidak ditemukan di situasi Bripka RR.

RelatedPosts

SSB Victory Wakili Sumbar Pada Ajang Piala KONI 2026

Pemko Payakumbuh Komitmen Perkuat Pelayanan Publik

Pemko Payakumbuh Siapkan Langkah Optimalisasi Tambahan TKD

Pasalnya, jika benar Ricky Rizal sempat menolak permintaan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J, sehingga digantikan Richard Eliezer, berarti jelas dia tak memiliki niat menghabisi nyawa Yoshua.

“Kalau dia mengatakan ‘siap saya laksanakan’, ‘iya pak saya laksanakan’. Tapi kalau dia katakan ‘maaf pak saya tidak mau’, ‘saya menolak’, itu mental elemen yang menunjukkan mens rea-nya (RR) tidak ada,” ucap Firman.

Di sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 4 Januari 2023, Firman melanjutkan, niat jahat sangat krusial dalam pembuktian terdakwa atas tindak pidana yang dilakukan.

“Persoalan mental itu harus hadir dulu. Kalau orang mau melakukan tindak kejahatan pidana, yang sering dikatakan para ilmuan, yang disebut mens rea itu, niat jahat itu, maka harus hadir,” ujarnya.

Untuk itu, elemen komitmen dalam sebuah tindakan sangat diperlukan dalam pembuktian di pengadilan. Komitmen itu menurut Firman wajib ada antara yang memerintah dan yang diperintah.

“Jadi gambaran saya committed elemen, itu harus komit antara yang nyuruh dengan yang disuruh atau yang merintah dan diperintah. Mental elemennya ada di situ,” tandasnya.

Sebelumnya, Pakar pidana Firman Wijaya sebagai saksi ahli meringankan di persidangan Ricky Rizal mengatakan hakim perlu mempertimbangkan faktor lain untuk membuktikan RR ikut bersalah.

Pihak Bripka RR mulanya mengaku bingung, sebab merasa kliennya tidak pernah berbuat pembunuhan tapi didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP.

“Kalau dia tidak berbuat atau taruhlah dia bingung tidak melakukan sesuatu, apakah ada akibat dilihat dari unsur-unsur yang ada dalam pasal-pasal itu?” ucap anggota tim hukum Ricky Rizal.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Firman menyebutkan penerapan pasal yang bersangkutan perlu sejumlah instrumen pendukung, salah satunya gerakan tubuh terdakwa.

Hal ini lantaran gerak-gerik tersebut dapat menunjukkan kesamaan niat jahat para pelaku dalam melakukan tindak pidana yang didakwakan.

“(Gerak tubuh akan menunjukkan) dia ikut menentukan tujuannya (atau tidak), ya memilih tempat, sarana, memilih alatnya, termasuk mengendalikan,” kata dia.

“Sebab, kalau kita hanya membaca 338, 340 seperti itu method of killing-nya tidak kelihatan. Maka harus bisa dideskripsikan secara logis,” pungkas Dosen Universitas Tarumanagara tersebut.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: PN JakselSAidang Kasus Sambo Cs
Previous Post

Lemari Senjata Sambo Tidak Ada, Kesaksian Bharada E soal ‘Koleksi’ FS Tak Bisa Dibuktikan

Next Post

PBNU Ingatkan Tidak Kampanye di Rumah Ibadah, Ini Sebabnya…

Ruang Politik

Next Post
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf/Ist

PBNU Ingatkan Tidak Kampanye di Rumah Ibadah, Ini Sebabnya...

Recommended

SSB Victory Wakili Sumbar Pada Ajang Piala KONI 2026

SSB Victory Wakili Sumbar Pada Ajang Piala KONI 2026

6 jam ago
Pemko Payakumbuh Komitmen Perkuat Pelayanan Publik

Pemko Payakumbuh Komitmen Perkuat Pelayanan Publik

6 jam ago

Trending

PDIP: Pengerahan Komcad untuk Pengamanan Demo Mahasiswa Berdasarkan UU Dinilai Tidak Tepat

PDIP: Pengerahan Komcad untuk Pengamanan Demo Mahasiswa Berdasarkan UU Dinilai Tidak Tepat

4 hari ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

1 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive