• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
12 - 08 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Wakil Ketua MPR Bicara Keputusan MK Pemilu Tertutup: Ditolak atau Dikabulkan

by Rupol
in Nasional
455 15
0
502
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM— Menanggapi sistem pemilu tertutup yang ditolak banyak pihak, Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah unjuk bicara. Ia mengatakan jika apa yang disampaikan oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari soal pemilu dengan sistem proporsional tertutup tidak melanggar aturan.

Hal ini karena adanya permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi.

RelatedPosts

Legislator PDIP Dukung Polri Bongkar Korupsi Batu Bara dan TPPU

Komisi I DPR Tekankan Latsarmil SPPI Utamakan Pembentukan Karakter Peserta

Yasonna Laoly Ajak Mahasiswa Kawal Revisi UU HAM

Ia menilai merujuk pada Pasal 14 huruf c UU Pemilu yang menyebutkan salah satu kewajiban KPU adalah menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat.

“Dalam forum refleksi akhir tahun yang diisi dengan informasi berbagai hal yang telah dilakukan KPU terkait pelaksanaan tahapan Pemilu 2024, wajib pula disampaikan berbagai informasi dan dinamika penting sepanjang 2022 yang perlu diketahui oleh para peserta Pemilu dan masyarakat,” kata Ahmad Basarah di Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Ahmad Basarah yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan menegaskan masyarakat berhak mengetahui berbagai proyeksi 2023 untuk mengantisipasi semua perencanaan demi kesuksesan agenda pemilu 2024.

Salah satu informasi dan dinamika politik di tahun 2022 yang perlu diketahui masyarakat adalah pengujian konstitusionalitas Pasal 168 UU Pemilu perihal sistem proporsionalitas terbuka.

Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah menyampaikan pernyataan soal wacana Pemilu 2024 yang kemungkinan kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.

“Para pemohon pada pokoknya menginginkan pemilu dilakukan dengan proporsional tertutup,” ungkapnya.

Keinginan Pemilu dilakukan proporsional tertutup oleh para pemohonan lantaran sistem tersebut dianggap paling sesuai dengan maksud Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan peserta Pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik.

Ia juga menegaskan hanya ada dua kemungkinan atas pengujian sistem Pemilu pada UU Pemilu di MK, yaitu ditolak atau dikabulkan.

Jika permohonan ditolak, tentu mekanisme Pemilu 2024 akan sama dengan mekanisme Pemilu 2019, 2014 dan 2009 yang menggunakan proporsional terbuka.

“Tapi, jika permohonan dikabulkan, keputusan itu tentu akan membawa pengaruh pada persiapan dan mekanisme memilih di Pemilu 2024, termasuk memberi pengaruh bagi Parpol dan bakal calon anggota legislatifnya,” jelasnya.

Ahmad Basarah mengatakan mengingat dua kemungkinan atas hasil pengujian sistem Pemilu di MK tersebut, dia menilai pernyataan Ketua KPU sudah tepat. Karena itu ia menilai pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan sama sekali tidak dimaksudkan mendukung sistem pemilu tertentu.

Dia mengingatkan semua komponen masyarakat bahwa apa pun sistem Pemilu yang diputuskan MK, KPU harus melaksanakannya. Selagi sistem itu sudah berkekuatan hukum tetap, baik karena telah diatur dalam UU Pemilu maupun berdasarkan putusan MK.

Menurut Ahmad Basarah, pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy’ari sebenarnya justru untuk mengingatkan bahwa pengalaman yang ada selama ini menunjukkan seringkali putusan MK berpengaruh pada tahapan penyelenggaraan Pemilu.

Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)

Previous Post

Plt Ketum PPP Dipanggil Jokowi, Mardiono: Tidak Menyinggung Reshuffle Kabinet

Next Post

Sebut Zaman Gelap Politik, Ray Rangkuti: Perjuangan Reformasi Pemilu Terbuka

Rupol

Next Post
Sebut Zaman Gelap  Politik, Ray Rangkuti: Perjuangan Reformasi Pemilu Terbuka

Sebut Zaman Gelap Politik, Ray Rangkuti: Perjuangan Reformasi Pemilu Terbuka

Recommended

Walikota Zulmaeta Tegaskan Seluruh Pelaksanaan Proyek Pemko Payakumbuh Berjalan Bersih

Walikota Zulmaeta Tegaskan Seluruh Pelaksanaan Proyek Pemko Payakumbuh Berjalan Bersih

6 jam ago
Pemerintah Kota Payakumbuh Memproyeksi Belanja Daerah Sebesar Rp879,50 Miliar

Pemerintah Kota Payakumbuh Memproyeksi Belanja Daerah Sebesar Rp879,50 Miliar

1 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago
Foto Erick Thohir

Foto Erick Thohir Keturunan Tionghoa Tersebar, Lukman Edy: Benar, Tapi Isi Narasi Fitnah

4 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive