• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
20 - 03 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Reformasi Perpajakan, Jokowi Bebaskan Pajak untuk Kategori Ini

by Rupol
in Nasional
461 5
0
499
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Adanya aturan terbaru yakni UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang baru saja disahkan pekan lalu dalam rapat Paripurna DPR RI… 

RUANGPOLITIK.COM — Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan reformasi perpajakan pada tahun ini. Reformasi ini tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan diturunkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang baru saja diteken Jokowi.

Salah satunya adalah melonggarkan hingga membebaskan kewajiban pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dan pengusaha kecil.

RelatedPosts

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Komitmen Pelayanan, Jasaraharja Putera Serahkan Armada Shuttle untuk ASDP

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

Bagi orang pribadi, gajinya di bawah Rp 4,5 juta per bulan tidak dikenakan pajak dikarenakan berada di bawah batas Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP). PTKP saat ini masih tetap Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.

Artinya, yang dikenakan pajak adalah penghasilan di atas PTKP tersebut. Misalnya pekerja dengan gaji Rp 4,6 juta ke atas sudah pasti dikenakan pajak setiap tahunnya meski tarifnya tidak sebesar orang kaya dan super kaya.

Besaran tarifnya adalah:

– Penghasilan Rp 60 juta dikenakan tarif 5%

– Penghasilan Rp 60 juta hingga Rp 250 juta dikenakan tarif 15%

– Penghasilan Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenakan tarif 25%

– Penghasilan Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar dikenakan tarif 30%

– Penghasilan Rp 5 miliar ke atas dikenakan tarif 35%.

Selanjutnya adalah para pedagang yang usahanya dijalankan sendiri atau UMKM orang pribadi. Contohnya, para pedagang warteg, warung kopi dan warmindo dengan syarat omset maksimal Rp 500 juta per tahun.

Sebelumnya, pelaku UMKM individu semua dikenakan pajak karena tidak ada pengaturan batasan omset yang dikenakan pajak. Misalnya, penghasilan per tahun hanya Rp 50 juta atau bahkan Rp 100 juta per tahun tetap dikenakan PPh final 0,5%.

Namun dengan adanya aturan terbaru yakni UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang baru saja disahkan pekan lalu dalam rapat Paripurna DPR RI, para UMKM individu hanya perlu membayar pajak jika omset per tahun di atas Rp 500 juta. (Syf)

Editor: Syafri Ario
(Rupol)

Tags: Jokowi Bebaskan Pajak untuk Kategori IniReformasi Perpajakan
Previous Post

Relawan: Demo Anies di Solo, Dibayar untuk Cederai Demokrasi

Next Post

KPU Digugat Banyak Pihak, Hasyim Asy’ari: Semoga KPU Tidak Pernah Jadi Tersangka!

Rupol

Next Post
KPU Digugat Banyak Pihak, Hasyim Asy’ari: Semoga KPU Tidak Pernah Jadi Tersangka!

KPU Digugat Banyak Pihak, Hasyim Asy'ari: Semoga KPU Tidak Pernah Jadi Tersangka!

Recommended

Pemko Payakumbuh Gelar Sholat Idul Fitri 1447 H, DiBalai Kota

Pemko Payakumbuh Gelar Sholat Idul Fitri 1447 H, DiBalai Kota

13 jam ago
Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

24 jam ago

Trending

Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

2 hari ago
DPC PPP Kota Payakumbuh Gelar Konsolidasi dan Buka Bersama Serta Berbagi Tali Asih

DPC PPP Kota Payakumbuh Gelar Konsolidasi dan Buka Bersama Serta Berbagi Tali Asih

2 hari ago

Popular

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

1 minggu ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

24 jam ago
Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

2 hari ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive