• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
01 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

KPU Akan Segera Terapkan Aturan Kampanye Terbaru

by Rupol
in Nasional
414 31
0
476
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya akan membuat aturan sosialisasi sebelum masa kampanye Pemilu 2024. Idham mengatakan aturan tersebut akan berbentuk Surat Keputusan (SK).

“Kemarin rapat kami dengan Bawaslu, DKPP, Gakkumdu, sepakat membentuk tim teknis. Nanti tim teknis inilah yang akan bekerja, nanti setelah kira-kira sudah final, kita akan rapat kembali, dan nanti setelah itu KPU akan men-SK-kan dalam sebuah keputusan,” ujar Idham kepada wartawan, Jumat (23/12).

RelatedPosts

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Komitmen Pelayanan, Jasaraharja Putera Serahkan Armada Shuttle untuk ASDP

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

Terkait aturan ini, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Internal KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengatakan penyelenggara pemilu akan membuat aturan sosialisasi bagi partai politik peserta Pemilu 2024 sebelum masa kampanye. Afif menyebut pihaknya juga tengah menggodok aturan untuk tokoh-tokoh yang belum dipastikan menjadi calon presiden ataupun calon legislatif dan ingin turut serta sosialisasi sebelum kampanye.

“Kemudian di soal, ada seperti calon sekarang, yang mereka belum tentu menjadi calon apakah presiden atau DPR atau parpol, yang kemudian melakukan kegiatan sosialisasi, ini yang kemudian mau kita atur bersama dengan teman-teman Bawaslu dan DKPP,” ujar Afif dalam webinar sosialisasi Indeks Kerawanan Pemilu 2024, melalui zoom, Selasa (27/12/2022).

Menurutnya, masa kampanye merupakan tahapan pemilu yang berpotensi banyak terjadinya pelanggaran. Dia menyebut hal itu berkaca pada pengalaman pemilu sebelumnya.

“Karena masa kampanye ini yang paling meriah biasanya, potensi terjadinya pelanggaran, sebagaimana pemilu sebelumnya, misalnya ada partai yang masang iklan, masuk ke dalam kategori kampanye,” katanya.

Dalam aturan tersebut bukan berupa Peraturan KPU. Dia mengatakan UU Pemilu juga tidak mengatur tahapan sosialisasi usai penetapan partai peserta Pemilu dan nomor urut. Yakni pasal 167 ayat 4 dan kalau hari ini mengatur tentang sosialisasi parpol peserta pemilu pasca penetapan parpol, itu karena memang ada tradisi di KPU untuk mengatur hal tersebut. Itu dilakukan sejak Pemilu 2004.

Sosialisasi sebelum masa kampanye harus diatur. Dia mengatakan hal itu perlu dilakukan agar ada keadilan bagi setiap parpol saat masa sosialisi tidak hanya dilakukan tatap muka ataupun lewat medsos, tapi juga lewat media massa, jaringan atau teristerial, apalagi sekarang sudah digital.

Jadi konteksnya adalah bagaimana menerapkan prinsip keadilan dari salah satu prinsip, satu dari sebelas prinsip penyelenggaraan Pemilu.

Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)

Tags: kampanye pemilu
Previous Post

Beban Reshuffle Kabinet Jokowi, Antara Politik atau Kinerja Menteri?

Next Post

KontraS Kecam Pernyataan Mahfud Sebut Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM

Rupol

Next Post
KontraS Kecam Pernyataan Mahfud Sebut Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM

KontraS Kecam Pernyataan Mahfud Sebut Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM

Recommended

Walikota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan LKPP

Walikota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan LKPP

3 jam ago
Walikota Payakumbuh Tegaskan Disiplin ASN

Walikota Payakumbuh Tegaskan Disiplin ASN

3 jam ago

Trending

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

12 jam ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago

Popular

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

3 minggu ago
Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

2 minggu ago
Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

2 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive