• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
19 - 03 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemerintah Subsidi Pembeli Kendaraan Listrik, Mobil Rp80 Juta dan Motor Rp8 Juta

by Rupol
in Nasional
438 18
0
488
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dan yang paling penting membuka lapangan kerja seluas-luasnya karena akan mendorong industri pendukung lainnya

RUANGPOLITIK.COM — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan alasan rencana pemberian insentif atau subsidi pembelian kendaraan listrik. Subsidi itu kata Jokowi nantinya bisa meningkatkan pendapatan negara dari pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Kita harapkan dengan insentif itu industri mobil listrik motor listrik di negara kita bisa berkembang. Kalau berkembang pajak pasti meningkat, PNBP pasti bertambah,” katanya dalam konferensi pers virtual, dikutip dari laman YouTube Sekretariat Presiden (21/12/2022).

RelatedPosts

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Komitmen Pelayanan, Jasaraharja Putera Serahkan Armada Shuttle untuk ASDP

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

Kemudian yang paling penting menurut Jokowi adalah jika industri berkembang maka lapangan pekerjaan akan bertambah.

“Dan yang paling penting membuka lapangan kerja seluas-luasnya karena akan mendorong industri pendukung lainnya,” ujarnya.

Jokowi mengatakan hampir semua negara memberikan insentif untuk kendaraan listrik. Indonesia sendiri akan memberi insentif dengan kalkulasi dan kajian, serta belajar dari negara lain, terutama Eropa.

Untuk insentif angkutan umum, insentif akan diberikan khusus jika produksinya dilakukan dalam negeri. Pengumuman baru akan dirilis jika hitungannya sudah final.

“Insentif angkutan umum selama produksinya dalam negeri tentu hitungannya berbeda. Nanti kalau sudah itung-itungannya final, keputusannya final betul, baru akan saya sampaikan,” jelasnya.

Sebagai informasi, pemerintah berencana mensubsidi mobil listrik sebesar Rp 80 juta. Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

Untuk motor listrik, kata Agus, insentif akan diberikan sebesar Rp 8 juta jika pembelian baru. Sedangkan untuk motor konversi menjadi motor listrik akan diberikan insentif sekitar Rp 5 juta.

“Insentif akan diberikan kepada pembeli yang membeli mobil atau motor listrik yang mempunyai pabrik di Indonesia,” ujarnya.

Selain mobil listrik, mobil berbasis hybrid juga mendapat insentif. Besarannya adalah Rp 40 juta.

“Jumlah dari subsidinya ini akan kami hitung, tapi kira-kira untuk pembelian mobil listrik akan diberikan insentif sebesar Rp 80 juta, untuk pembelian mobil listrik berbasis hybrid akan diberikan insentif sebesar Rp 40 juta,” kata Agus dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

Editor: Syafri Ario
(Rupol)

Tags: Mobil Rp 80 Juta dan Motor Rp 8 JutaPemerintah Subsidi Pembeli Kendaraan Listrik
Previous Post

Catatan Akhir Tahun Dr. Syahganda Nainggolan, Sabang Merauke Circle

Next Post

Covid-19 Melandai, Jokowi: Mungkin Akhir Tahun, PPKM Berakhir

Rupol

Next Post
Presiden Joko Widodo/Biro Pers Istana

Covid-19 Melandai, Jokowi: Mungkin Akhir Tahun, PPKM Berakhir

Recommended

DPC PPP Kota Payakumbuh Gelar Konsolidasi dan Buka Bersama Serta Berbagi Tali Asih

DPC PPP Kota Payakumbuh Gelar Konsolidasi dan Buka Bersama Serta Berbagi Tali Asih

15 jam ago
Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

16 jam ago

Trending

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

7 hari ago
Anggota DPRD Provinsi Sumbar Hj Aida,SH Gelar Sosialisasi Perda No 9 Tahun 2018

Anggota DPRD Provinsi Sumbar Hj Aida,SH Gelar Sosialisasi Perda No 9 Tahun 2018

5 hari ago

Popular

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

7 hari ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

16 jam ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive