Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

STNK Mati 2 Tahun, Siap-siap Kendaraan jadi Bodong

by Ruang Politik
in Kilas Update
437 33
0
Ilustrasi STNK/Dok.Polri

Ilustrasi STNK/Dok.Polri

503
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Agus menjelaskan aturan tersebut sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sehingga mampu mendorong pendapatan daerah

RUANGPOLITIK.COM —Ada kebijakan baru terkait masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia.

Kebijakan baru tersebut adalah pemblokiran bagi STNK yang sudah melanggar ketentuan.

RelatedPosts

Boy Sandi,SH : SPPG Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi 1 September 2025

Datang Mendadak, Boy Sandi,SH Bantu Buku Tulis Buat Anak Sekolah

Gubernur Sumbar Mahyeldi Tegaskan Pemko Payakumbuh Mengambil Langkah Tegas Pasca Kebakaran

STNK yang akan diblokir adalah STNK milik kendaraan yang nunggak pajak 5 tahunan.

Jika terbukti tidak diperpanjang selama 2 tahun, maka STNK akan langsung diblokir dan tidak bisa digunakan.

Kebijakan dijelaskan oleh Tim Pembina Samsat Nasional. Mereka sepakat untuk efektifkan kebijakan blokir STNK.

STNK akan diblokir secara permanen jika kendaraan tak bayar pajak tahunan selama 2 tahun.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni mengatakan bahwa hal tersebut sesuai dengan pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Untuk diketahui, ada beberapa ketentuan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika:

– Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau

– Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Agus menjelaskan aturan tersebut sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sehingga mampu mendorong pendapatan daerah.

“Penghapusan atau akan diblokir bagi kendaraan yang tidak membayar pajak 2 tahun, jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi, hanya jadi souvenir, ada mobil tapi hanya dipajang di rumah, tidak bisa di bawa ke jalan,” ujar Agus dikutip RuPol dari Antara pada Senin (19/12/2022).

“Ini perlu disosialisasikan gede-gede, dua tahun gak bayar, blokir,” imbuhnya.

Perlu diketahui Korlantas Polri sebelumnya sempat menyampaikan bahwa akan implementasikan aturan penghapusan data STNK yang mati selama 2 tahun.

“Untuk penghapusan registrasi kendaraan bermotor, dapat dilaksanakan atas dasar pertimbangan pejabat Regident Ranmor terhadap kendaraan bermotor yang sekurang-kurangnya 2 tahun tidak melakukan registrasi ulang atau pengesahan STNK setelah masa berlaku STNK nya habis,” ujar Agus.

“Masa berlaku STNK, habis masa berlaku TNKB juga habis, karena masa berlaku STNK sama dengan masa berlaku TNKB,” imbuhnya.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Korlantas PolriRuang PolitikSTNK
Previous Post

Muhadjir: Puncak Arus Mudik Natal 23-24 Desember

Next Post

Hari Ini  BEM SI Gelar Aksi di Istana Negara Tolak RKUHP

Ruang Politik

Next Post
Ilustrasi Demo RKUHP

Hari Ini  BEM SI Gelar Aksi di Istana Negara Tolak RKUHP

Recommended

Boy Sandi,SH : SPPG Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi 1 September 2025

Boy Sandi,SH : SPPG Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi 1 September 2025

2 hari ago
Datang Mendadak, Boy Sandi,SH Bantu Buku Tulis Buat Anak Sekolah

Datang Mendadak, Boy Sandi,SH Bantu Buku Tulis Buat Anak Sekolah

2 hari ago

Trending

Payakumbuh Jadi Tuan Rumah  Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

Payakumbuh Jadi Tuan Rumah Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

1 minggu ago
Dampingi Gubernur Sumbar Mahyeldi, Mustafa Akan Kerahkan TRC PKS Pasca Kebakaran Pasar Payakumbuh

Dampingi Gubernur Sumbar Mahyeldi, Mustafa Akan Kerahkan TRC PKS Pasca Kebakaran Pasar Payakumbuh

3 hari ago

Popular

Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

2 minggu ago
Walikota Payakumbuh Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja  Walikota CUP 2025

Walikota Payakumbuh Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja Walikota CUP 2025

3 minggu ago
Payakumbuh Jadi Tuan Rumah  Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

Payakumbuh Jadi Tuan Rumah Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

1 minggu ago
Walikota Payakumbuh Apresiasi Atlet Payakumbuh

Walikota Payakumbuh Apresiasi Atlet Payakumbuh

2 minggu ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election