Agus menjelaskan aturan tersebut sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sehingga mampu mendorong pendapatan daerah
RUANGPOLITIK.COM —Ada kebijakan baru terkait masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia.
Kebijakan baru tersebut adalah pemblokiran bagi STNK yang sudah melanggar ketentuan.
STNK yang akan diblokir adalah STNK milik kendaraan yang nunggak pajak 5 tahunan.
Jika terbukti tidak diperpanjang selama 2 tahun, maka STNK akan langsung diblokir dan tidak bisa digunakan.
Kebijakan dijelaskan oleh Tim Pembina Samsat Nasional. Mereka sepakat untuk efektifkan kebijakan blokir STNK.
STNK akan diblokir secara permanen jika kendaraan tak bayar pajak tahunan selama 2 tahun.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni mengatakan bahwa hal tersebut sesuai dengan pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Untuk diketahui, ada beberapa ketentuan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika:
– Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
– Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Agus menjelaskan aturan tersebut sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sehingga mampu mendorong pendapatan daerah.
“Penghapusan atau akan diblokir bagi kendaraan yang tidak membayar pajak 2 tahun, jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi, hanya jadi souvenir, ada mobil tapi hanya dipajang di rumah, tidak bisa di bawa ke jalan,” ujar Agus dikutip RuPol dari Antara pada Senin (19/12/2022).
“Ini perlu disosialisasikan gede-gede, dua tahun gak bayar, blokir,” imbuhnya.
Perlu diketahui Korlantas Polri sebelumnya sempat menyampaikan bahwa akan implementasikan aturan penghapusan data STNK yang mati selama 2 tahun.
“Untuk penghapusan registrasi kendaraan bermotor, dapat dilaksanakan atas dasar pertimbangan pejabat Regident Ranmor terhadap kendaraan bermotor yang sekurang-kurangnya 2 tahun tidak melakukan registrasi ulang atau pengesahan STNK setelah masa berlaku STNK nya habis,” ujar Agus.
“Masa berlaku STNK, habis masa berlaku TNKB juga habis, karena masa berlaku STNK sama dengan masa berlaku TNKB,” imbuhnya.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)